Cara Dapat KJP Plus dan Besaran Bantuan yang Didapat

Reporter

Andika Dwi

Jumat, 1 Desember 2023 06:06 WIB

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap II periode Juli-Desember 2023 mulai dilaksanakan secara bertahap. Dana KJP Plus tahap II tahun 2023 gelombang pertama akan disalurkan kepada 576.263 peserta didik.

“Ini wujud komitmen kami untuk membantu memenuhi kebutuhan anak-anak sekolah yang kurang mampu. Sehingga, mereka dapat melanjutkan pendidikan,” kata Purwosusilo di Jakarta, pada Rabu, 29 November 2023.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan bantuan KJP Plus?

Syarat Daftar KJP Plus


Dilansir dari portal resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, berikut beberapa kriteria penerima KJP Plus.

- Peserta didik berusia 6-21 tahun.

Advertising
Advertising

- Terdaftar sebagai siswa pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta.

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP),m atau Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai penduduk dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

- Memenuhi salah satu ketentuan khusus sebagai penerima bantuan sosial (bansos), antara lain terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, anak dari penyandang disabilitas, anak dari sopir JakLingko yang mengemudikan Mikrotrans, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, atau Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Cara Dapat KJP Plus


Berikut langkah-langkah untuk mendaftarkan diri sebagai salah satu calon penerima dana KJP Plus:

- Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan dinyatakan layak menerima bansos.

- Pemeriksaan status DTKS dapat dilakukan melalui tautan (link) https://siladu.jakarta.go.id/page/home.

- Untuk mendaftar DTKS dapat dilakukan secara daring (online) melalui tautan https://dtks.jakarta.go.id/. Selain itu, calon penerima dapat menghubungi petugas Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) tingkat kelurahan/desa sesuai domisili.

- Apabila sudah mendaftar, tetapi belum ditetapkan dalam DTKS, maka dapat melakukan pemeriksaan status secara berkala melalui tautan https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/. Calon penerima juga dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan/desa sesuai domisili.

- Selanjutnya, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan pemadanan data dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aplikasi Education Management Information System (EMIS).

- Peserta yang sudah terdaftar DTKS dan terdata Dapodik serta aplikasi EMIS akan diminta melakukan verifikasi di sekolah/madrasah.

- Sekolah/madrasah kemudian akan mengumumkan peserta didik yang lolos verifikasi. Peserta didik akan diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan KJP Plus, meliputi surat permohonan KJP Plus, surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus, fotokopi KTP orang tua/wali, dan fotokopi KK.

- Sekolah/madrasah akan mengunggah dokumen persyaratan ke sistem KJP Plus.

- Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan verifikasi dan validasi calon penerima dari data yang dikirimkan sekolah/madrasah.

- Penetapan penerima KJP Plus dilakukan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Rincian Dana KJP Plus


Sementara itu, besaran dana KJP Plus yang akan disalurkan kepada siswa di masing-masing jenjang pendidikan adalah sebagai berikut.

1. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/SD Luar Biasa (SDLB)


- Biaya rutin: Rp 135.000 per bulan.

- Biaya berkala: Rp 115.000 per bulan.

- SPP untuk sekolah swasta: Rp 130.000.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/SMPLB


- Biaya rutin: Rp 185.000 per bulan.

- Biaya berkala: Rp 115.000 per bulan.

- SPP untuk sekolah swasta: Rp 170.000.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/SMALB


- Biaya rutin: Rp 235.000 per bulan.

- Biaya berkala: Rp 185.000 per bulan.

- SPP untuk sekolah swasta: Rp 290.000.

4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)


- Biaya rutin: Rp 235.000 per bulan.

- Biaya berkala: Rp 215.000 per bulan.

- SPP untuk sekolah swasta: Rp 240.000.

5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)


- Biaya rutin: Rp 185.000 per bulan.

- Biaya berkala KJP Plus: Rp 100.000 per bulan.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Mulai Dicairkan, Segini Besarannya

Berita terkait

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Larang Acara Pepisahan dan Study Tour Di Luar Sekolah, Sebab...

4 jam lalu

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Larang Acara Pepisahan dan Study Tour Di Luar Sekolah, Sebab...

Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang seluruh satuan pendidikan di Jakarta melaksanakan acara perpisahan dan study tour dilakukan di luar sekolah

Baca Selengkapnya

KPU Akan Umumkan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini, Sekolah di Jakpus Gelar PJJ

57 hari lalu

KPU Akan Umumkan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini, Sekolah di Jakpus Gelar PJJ

Seiring penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU hari ini, sebagian sekolah di Jakpus yang dekat dengan kantor penyelenggara pemilu akan lakukan PJJ.

Baca Selengkapnya

KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

16 Maret 2024

KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

Pendaftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tahap I tahun 2024, saat ini telah mencapai lebih dari 11.000 mahasiswa

Baca Selengkapnya

Penerima KJMU Tahap I Berkurang 771 Orang, Disdik DKI Buka Pendaftaran Baru hingga 21 Maret

15 Maret 2024

Penerima KJMU Tahap I Berkurang 771 Orang, Disdik DKI Buka Pendaftaran Baru hingga 21 Maret

Disdik DKI menjamin penerima KJMU lanjutan sudah terdaftar dan terfasilitasi setelah memastikan mereka memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

BPKD DKI Tepis Isu Heru Budi Pangkas Penerima KJMU untuk Potong Anggaran Pendidikan

15 Maret 2024

BPKD DKI Tepis Isu Heru Budi Pangkas Penerima KJMU untuk Potong Anggaran Pendidikan

Kepala BPKD DKI Jakarta membantah adanya instruksi Heru Budi untuk memotong anggaran pendidikan karena ada kebijakan baru pemadanan penerima KJMU.

Baca Selengkapnya

DKI Coret 771 Mahasiswa dari Daftar Penerima KJMU Tahap 1 2024, Ini Alasannya

14 Maret 2024

DKI Coret 771 Mahasiswa dari Daftar Penerima KJMU Tahap 1 2024, Ini Alasannya

Jumlah penerima bantuan sosial KJMU dipangkas sebanyak 771 mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Dinas Pendidikan DKI: 101 Mahasiswa Tidak Lanjut Terima KJMU

13 Maret 2024

Dinas Pendidikan DKI: 101 Mahasiswa Tidak Lanjut Terima KJMU

Pemprov DKI Jakarta juga akan mengecek perubahan ekonomi penerima KJMU.

Baca Selengkapnya

Pengamat Pendidikan Nilai Usul Penghapusan KJP Plus Tidak Realistis

13 Maret 2024

Pengamat Pendidikan Nilai Usul Penghapusan KJP Plus Tidak Realistis

Penghapusa program KJP Plus pertama kali disampaikan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz Muslim.

Baca Selengkapnya

Dinas Pendidikan DKI: Pengeluaran Anggaran KJMU Sesuai Kebutuhan

12 Maret 2024

Dinas Pendidikan DKI: Pengeluaran Anggaran KJMU Sesuai Kebutuhan

Pengeluaran anggaran KJMU akan disesuaikan dengan jumlah mahasiswa penerima beasiswa ini.

Baca Selengkapnya

Bantah Pangkas Penerima KJMU, Dinas Pendidikan DKI: Kami Hanya Verifikasi Data

12 Maret 2024

Bantah Pangkas Penerima KJMU, Dinas Pendidikan DKI: Kami Hanya Verifikasi Data

Pemprov DKI Jakarta hanya melakukan verifikasi data supaya beasiswa KJMU tepat sasaran.

Baca Selengkapnya