Cara Daftar DTKS untuk KIP Kuliah, Simak Caranya di Sini

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Devy Ernis

Kamis, 21 Desember 2023 06:05 WIB

Amanat Solikah, mahasiswa UM Surabaya penerima KIP Kuliah yang lulus cum laude. Dok. UM Surabaya

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu syarat untuk dapat mendaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

DTKS meliputi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Di dalam DTKS, terdapat 40 persen penduduk dengan status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima bantuan sosial tunai dan program Keluarga Harapan.

Lantas, bagaimana caranya mendaftarkan diri ke dalam DTKS? Apabila belum terdaftar di DTKS, maka dapat mendaftar dengan dua cara. Pertama, mendatangi kantor desa atau kelurahan. Kedua, mendaftar mandiri secara daring.

Mendaftar lewat desa atau kelurahan

1. Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Pejabat tingkat desa atau kelurahan akan bermusyawarah membahas apakah masyarakat yang bersangkutan layak masuk ke dalam DTKS.

Advertising
Advertising

3. Hasil musyawarah akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Berita acara digunakan oleh dinas sosial kabupaten/kota untuk memverifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah lolos verifikasi dan validasi dimasukkan ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial oleh operator desa/kecamatan.

6. Data yang sudah diinput akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/walikota.

7. Hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan disampaikan oleh bupati/walikota kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Mendaftar secara daring

Masyarakat tidak mampu dapat mendaftar DTKS untuk KIP Kuliah melalui Aplikasi Cek Bansos. Berikut alurnya:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial.

2. Pilih opsi 'Buat Akun Baru' dan isi data yang diminta. Mulai dari nomor KK, Nomor Induk Kependudukan, data sesuai KTP, foto KTP, hingga swafoto dengan KTP.

3. Verifikasi data oleh Kementerian Sosial.

4. Jika data berhasil terverifikasi, maka akun akan diaktivasi dan pengguna dapat mengakses menu dalam aplikasi Cek Bansos.

5. Login ke aplikasi.

6. Pilih opsi 'Daftar Usulan' dan isi data sesuai dengan KTP.

7. Kementerian Sosial akan melakukan validasi dan verifikasi.

Demikian cara mendaftarkan diri dalam DTKS untuk kebutuhan persyaratan KIP Kuliah. Pengajuan dapat dilakukan dengan dua cara, yakni mendatangi kantor desa setempat atau mendaftar mandiri secara daring.

Pilihan Editor: 4 Manfaat Integrasi PMM dan e-Kinerja BKN untuk Guru dan Kepala Sekolah

Berita terkait

Viral Selebgram Dapat Beasiswa KIPK, Pakar Unair Sebut Faktor Kebutuhan Popularitas dan Dorongan Media Sosial

12 jam lalu

Viral Selebgram Dapat Beasiswa KIPK, Pakar Unair Sebut Faktor Kebutuhan Popularitas dan Dorongan Media Sosial

Angga menyayangkan fenomena tersebut dapat terjadi di kalangan mahasiswa yang menerima beasiswa.

Baca Selengkapnya

Apakah Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Masih Wajib Bayar UKT? Ini Penjelasannya

2 hari lalu

Apakah Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Masih Wajib Bayar UKT? Ini Penjelasannya

Apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah masih harus membayar UKT atau SPP per semester?

Baca Selengkapnya

KIP Kuliah Tak Tepat Sasaran, Universitas Brawijaya Evaluasi Data Mahasiswa

4 hari lalu

KIP Kuliah Tak Tepat Sasaran, Universitas Brawijaya Evaluasi Data Mahasiswa

Universitas Brawijaya (UB) evaluasi ulang kelayakan mahasiswa penerima KIP Kuliah dengan tiga tahapan proses.

Baca Selengkapnya

ITS Buka Layanan Pengaduan Penerima KIP Kuliah Tidak Tepat Sasaran

5 hari lalu

ITS Buka Layanan Pengaduan Penerima KIP Kuliah Tidak Tepat Sasaran

Formulir daring laporan penyalahgunaan KIP Kuliah dapat diakses lewat laman Instagram Ditmawa ITS.

Baca Selengkapnya

KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

5 hari lalu

KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

Stafsus Presiden Billy Mambrasar menyarankan sejumlah hal ini guna perbaikan tata kelola KIP Kuliah jalur aspirasi anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Stafsus Presiden Minta Hentikan Program KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR

5 hari lalu

Stafsus Presiden Minta Hentikan Program KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR

Menurut Billy Mambrasar, DPR sebagai lembaga legislatif seharusnya tidak boleh mengeksekusi program KIP Kuliah.

Baca Selengkapnya

Billy Mambrasar: KIP Kuliah Digunakan Anggota DPR untuk Kepentingan Elektabilitas

5 hari lalu

Billy Mambrasar: KIP Kuliah Digunakan Anggota DPR untuk Kepentingan Elektabilitas

Stafsus Presiden Billy Mambrasar mengungkap soal KIP Kuliah jalur aspirasi yang diduga digunakan oleh anggota DPR untuk kepentingan elektabilitas.

Baca Selengkapnya

Flexing Mahasiswa KIP, Dosen Administrasi Publik Beberkan Kekurangan Puslapdik

7 hari lalu

Flexing Mahasiswa KIP, Dosen Administrasi Publik Beberkan Kekurangan Puslapdik

Viral flexing mahasiswa penerima fasilitas bantuan keuangan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) belum berarti menunjukkan bantuan yang salah sasaran

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

8 hari lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

Unair Buka 1.200 Kuota Penerima KIP Kuliah 2024

9 hari lalu

Unair Buka 1.200 Kuota Penerima KIP Kuliah 2024

Unair menerima kuota KIP Kuliah sebanyak 660 mahasiswa pada 2023.

Baca Selengkapnya