Vonis Lepas Daniel Tangkilisan Disebut Momentum Penghentian Kriminalisasi Aktivis Lingkungan

Rabu, 22 Mei 2024 17:14 WIB

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan permohonan banding aktivis lingkungan hidup Karimunjawa, Daniel Tangkilisan, lepas dari tuntutan hukum. Melalui putusan No. 374/Pid.Sus/2024/PT SMG, Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan permohonan banding Daniel lepas dari tuntutan hukum dan memberikan koreksi atas putusan sebelumnya.

Daniel sebelumnya dikriminalisasi akibat unggahan di media sosialnya yang menyorot limbah tambak udang ilegal di Taman Nasional Karimunjawa. Daniel seorang aktivis
lingkungan yang secara terang benderang mengomentari mengenai pencemaran lingkungan yang tidak tuntas terselesaikan karena limbah tambak udang illegal.

Daniel merupakan salah satu korban dari pabrikasi perkara menggunakan UU ITE, karena diproses tidak melalui tahapan proses hukum yang semestinya. Suatu perkara yang murni berbicara kritik lingkungan hidup, dipoles sedemikian rupa sehingga dianggap sebagai perkara pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Public Interest Lawyer Network (Pil-Net) Indonesia dan LBH Pers menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang telah progresif dalam menganalisis fakta-fakta hukum sehingga memberikan putusan yang memberikan keadilan demi kepentingan publik dan perlindungan lingkungan.

“Putusan ini layak menjadi preseden positif dalam penerapan hukum bagi pejuang lingkungan hidup. Kami mengapresiasi majelis hakim yang mengindahkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara
Lingkungan Hidup. Pejuang lingkungan hidup memang seharusnya dilindungi dari segala bentuk kriminalisasi. Mereka yang merusak lingkungan hidup di Karimunjawa yang mestinya diproses hukum,” ujar koordinator Pil-Net Indonesia, Sekar Banjaran Aji, melalui pesan tertulis, Rabu, 22 Mei 2024.

Advertising
Advertising

Sayangnya, kata Sekar, putusan ini masih menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang dinyatakan terbukti oleh Pengadilan Negeri Jepara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang, sudah diubah oleh UU No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, menyebutkan pendapat dan ekspresi Daniel Tangkilisan yang diutarakan di media sosial merupakan bagian dari penyampaian pendapat secara yuridis yang diakui dalam konstitusi Indonesia.

Penerapan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, menurutnya, seharusnya merujuk pada Keputusan Bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 (SKB Pedoman Implementasi UU ITE). "Sehingga tidak layak tindakan Daniel dianggap sebagai memenuhi pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum,” kata Ade.

Vonis lepas Daniel Tangkilisan, kata Ade, adalah cambuk untuk penghentian seluruh kriminalisasi aktivis lingkungan. Saat bumi sudah mendidih karena krisis iklim maka suara aktivis lingkungan harus dianggap sebagai upaya melawan kepunahan.

"Hal ini juga perlu dimaknai penegak hukum lain seperti Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk berhati-hati dalam menerapkan hukum sehingga tidak mengkriminalisasi aktivis. Walaupun putusan ini menjadi harapan baru, tapi keberlakuan UU No. 1 tahun 2024 masih jadi mimpi buruk kebebasan berekspresi di negara ini," kata dia.

Pilihan Editor: Akademisi ITB dan Telkom University Pertanyakan Keamanan Negara dan Data Pengguna Starlink

Berita terkait

Konflik Lahan PT ITCI Kartika Utama dan Warga di IKN, LBH Samarinda: Ada Dugaan Kriminalisasi

3 jam lalu

Konflik Lahan PT ITCI Kartika Utama dan Warga di IKN, LBH Samarinda: Ada Dugaan Kriminalisasi

PT ITCI Kartika Utama melaporkan belasan warga ke polisi karena konflik lahan di IKN. LBH Samarinda sebut ada dugaan upaya kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

KLHK Limpahkan Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Lingkungan Karimunjawa ke Kejaksaan

9 hari lalu

KLHK Limpahkan Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Lingkungan Karimunjawa ke Kejaksaan

Limbah tambak udang dinilai merusak perairan Karimunjawa sehingga berdampak pada aktivitas wisata dan terumbu karang.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke Polisi soal Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Hasto: Harusnya ke Dewan Pers

12 hari lalu

Dilaporkan ke Polisi soal Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Hasto: Harusnya ke Dewan Pers

Menanggapi pelaporannya di Polda Metro Jaya, Hasto mengatakan bahwa pernyataannya di stasiun televisi nasional itu sebagai produk jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Aktivis Lingkungan Tuntut ADB Utamakan Investasi Berkelanjutan dalam Bentuk Hibah

15 hari lalu

Aktivis Lingkungan Tuntut ADB Utamakan Investasi Berkelanjutan dalam Bentuk Hibah

Para demonstran menuntut ADB mengutamakan investasi secara adil, berkelanjutan dan transparan

Baca Selengkapnya

Kepemimpinan Prabowo Subianto Diprediksi Utamakan Ekonomi Eksploitatif

21 hari lalu

Kepemimpinan Prabowo Subianto Diprediksi Utamakan Ekonomi Eksploitatif

Presiden terpilih Prabowo Subianto diprediksi akan meneruskan cara-cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi eksploitatif.

Baca Selengkapnya

Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Bebas, Ketahui Soal SLAPP dalam Kasusnya

25 hari lalu

Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Bebas, Ketahui Soal SLAPP dalam Kasusnya

Aktivis lingkungan Daniel Tangkilisan baru saja bebas dari UU ITE yang mengkriminalisasi perjuangannya di Karimunjawa. Bagaimana faktanya?

Baca Selengkapnya

Megawati Singgung Kasus Daniel Tangkilisan di Rakernas PDIP, Begini Kriminalisasi Terhadap Aktivis Lingkungan Itu

26 hari lalu

Megawati Singgung Kasus Daniel Tangkilisan di Rakernas PDIP, Begini Kriminalisasi Terhadap Aktivis Lingkungan Itu

Ketua Umum PDIP Megawati menyinggung kasus yang menimpa aktivis lingkungan di Pulau Karimunjawa, Daniel Tangkilisan. Bagaimana Daniel dikriminalisasi?

Baca Selengkapnya

Saran Guru Besar UI, Hindari Kriminalisasi Masyarakat Adat di RUU Konservasi

26 hari lalu

Saran Guru Besar UI, Hindari Kriminalisasi Masyarakat Adat di RUU Konservasi

Kita harus dapat memberdayakan masyarakat sekitar kawasan konservasi

Baca Selengkapnya

Nama Yasonna Laoly Disebut Megawati Saat Rakernas V PDIP Soal Kasus Aiman Witjaksono dan Daniel Tangkilisan

26 hari lalu

Nama Yasonna Laoly Disebut Megawati Saat Rakernas V PDIP Soal Kasus Aiman Witjaksono dan Daniel Tangkilisan

Yasonna Laoly disebut Megawati dalam Rakernas PDIP ketika mengisahkan kasus politisi Aiman Witjaksono dan Daniel aktivis lingkungan Tangkilisan.

Baca Selengkapnya

Megawati Telepon Yasonna Laoly, Minta Aktivis Lingkungan Karimunjawa Dibebaskan

27 hari lalu

Megawati Telepon Yasonna Laoly, Minta Aktivis Lingkungan Karimunjawa Dibebaskan

Megawati mengaku perihatin terhadap pemenjaraan aktivis lingkungan Daniel Frits. Minta dia dibebaskan.

Baca Selengkapnya