BMKG Minta Nelayan dan Feri Waspadai Gelombang Tinggi, Mencakup Selat Sunda dan Selat Bali
Reporter
Yohanes Paskalis
Editor
Yohanes Paskalis
Senin, 30 September 2024 07:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali mengingatkan pelaut dan masyarakat yang menghuni area pesisir ihwal potensi gelombang tinggi. Lembaga ini menerbitkan peringatan dini gelombang tinggi untuk sejumlah area pada 30 September dan 1 Oktober 2024.
Merujuk peringatan dini BMKG yang dirilis secara resmi pada Senin pagi, 30 September 2024, pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari tenggara ke barat daya dengan kecepatan sekitar 4-15 knot. Adapun angin di bagian selatan bergerak dari timur ke tenggara sekencang 8-25 knot.
“Kecepatan angin tertinggi terpantau di Selat Makassar bagian selatan dan Laut Arafuru bagian timur,” begitu bunyi pernyataan resmi BMKG.
Pola angin ini meningkatkan tinggi gelombang laut hingga 1,25-2,5 meter di beberapa area perairan domestik. Potensi ini terdeteksi di perairan utara Pulau Sabang, perairan barat Aceh-Kepulauan Mentawai, perairan barat Bengkulu-Lampung, Samudra Hindia Barat Sumatra, Selat Sunda bagian selatan, perairan selatan Jawa-Pulau Sumba, Selat Bali-Lombok-Alas bagian selatan, serta Selat Sumba bagian barat.
Ada juga potensi gelombang yang sama di sekitar Laut Sawu, Samudra Hindia Selatan Jawa-Nusa Tenggara Timur, Laut Jawa bagian tengah dan timur, Selat Makassar bagian selatan, perairan selatan Kepulauan Kai-Aru, perairan selatan Kepulauan Tanimbar, serta Laut Arafuru. Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran.
Tim BMKG selalu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti perahu nelayan untuk mewaspadai kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
Operator kapal tongkang juga diminta waspada terhadap kecepatan angin yang melebihi 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, kapal ferry ketika kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. Adapun kapal ukuran besar seperti kapal kargo dan kapal pesiar harus berjaga saat kecepatan angin menembus 27 knot dan tinggi gelombang mencapai 4 meter.
Pilihan Editor: Taksi Terbang Mini Buatan Vela dan PTDI Sudah Diuji Melayang 30 Jam, Kapan Bisa Diluncurkan?