TEMPO.CO, Jakarta - Akademisi dan peneliti lobster di Bandung mendukung larangan transaksi benih lobster di wilayah Indonesia. Selama ini ketersediaan benih lobster sangat mengandalkan tangkapan dari alam karena budidaya dan pembibitan belum sukses seperti udang.
Baca: Penyelundupan Baby Lobster Rp 11 Miliar Digagalkan di Bandung
“Kalau dijual habis yang di laut nanti,” kata peneliti dan dosen dari kelompok keahlian Bioteknologi Mikroba di Institut Teknologi Bandung (ITB) Gede Suantika.
Suantika pernah ikut terlibat dalam budidaya lobster di darat dengan kolam pada 2015-2016. Sampai saat ini, kata dia, sepertinya belum ada pembudi daya yang sukses dengan lobster. “Jadi pembibitan itu bottle neck-nya,” ujarnya Jumat 5 April 2019.
Kondisi itu mengkhawatirkan karena lobster ukuran kecil bisa dijual sebagai benih. Karena itu ia setuju dengan pembatasan seperti aturan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Kalau lobster mau dibenahi, kata Suantika, risetnya harus dimulai dari pembenihan sehingga eksploitasi di laut tidak besar.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta revisi Pasal 7 dalam peraturan menteri itu yang melarang penjualan benih lobster untuk budi daya. "Untuk budi daya jangan dilarang. Nanti kan diawasi, memang undang-undang memerintahkan begitu," kata Luhut. Pemerintah berencana membangun proyek percontohan budi daya lobster di wilayah Pelabuhan Ratu dan Cisolok Kabupaten Sukabumi.
Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran Yudi Nurul Ihsan mengatakan sepakat dengan larangan penjualan lobster yang beratnya kurang dari 200 gram. Lebih dari itu menurutnya boleh ditangkap untuk dibesarkan. “Itu pun dengan kapasitas diatur berapa banyak, tidak bebas juga,” katanya yang dihubungi Jumat, 5 April 2019.
Lokasi zona penangkapan pun harus jelas, dan perlu dihitung berapa jumlah benih lobster yang ada. “Penangkapan lobster harus dibatasi,” ujarnya. Jika para penangkapnya diberi izin, pemerintah harus mengatur dan memantaunya sebaik mungkin.