TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, menetapkan NY, yang tertangkap tangan menampung 8 ekor rusa hasil perburuan liar, sebagai tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi.
Wakapolres Bima Kota, Kompol Safrudin yang dihubungi di Mataram, Kamis, 8 AGustus 2019, mengatakan, perempuan yang ditangkap dalam aksi penggerebekan Tim Patroli Pos TNI AL Sape di pesisir Pantai Lariti, Kabupaten Bima itu berinisial NY, 44 tahun, dari Kota Bima.
"Dari penetapannya sebagai tersangka, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling lama lima tahun dengan denda maksimal Rp100 juta," kata Safrudin.
Ancaman pidana tersebut sesuai yang diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 5 Tashun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Jadi pasal yang disangkakan itu terkait dengan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi," ujarnya.
Kasus perdagangan satwa lindung jenis rusa ini terbongkar dari aksi penggerebekan Tim Patroli Posal Sape di pesisir Pantai Lariti, pada Rabu, 7 Agustus 2019.
Perwira Seksi Intelijen (Pasintel) Lanal Mataram Mayor Thomas DF, mengatakan, sebenarnya ada delapan pelaku lain namun kabur saat akan ditangkap.
Dalam aksi tersebut, Tim Posal Sape mengamankan NY bersama Toyota Kijang, dan tujuh ekor rusa mati serta satu ekor rusa betina yang masih hidup.