TEMPO.CO, Pasuruan - Polisi masih terus menyelidiki robohnya atap Sekolah Dasar Negeri Gentong, Kota Pasuruan, pada Selasa lalu. Imbas ambruk atap sekolah tersebut dua orang meninggal dunia dan 11 siswa mengalami luka-luka.
"Penyelidikan masih dilakukan dan kami akan periksa kembali lima orang saksi," kata juru bicara Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera melalui pesan singkat, Sabtu, 9 November 2019.
Ia mengatakan kelima orang yang bakal diundang untuk dimintai keterangan di antaranya Kepala SDN Gentong Pasuruan Ida Ariyani. Saat itu, kata Barung, Ida pernah menjabat Ketua Panitia Pembangunan Sekolah dalam pengerjaan rehab ruang kelas SDN Gentong tahun 2012.
Saksi lainnya yang akan dipanggil adalah bendahara sekolah, Machfea, yang menjadi bendahara Panitia Pembangunan Sekolah dalam pengerjaan rehab ruang. Polisi juga memanggil Dedik, yang mengerjakan rehabilitasi ruang kelas tersebut.
Selain itu, polisi juga akan meminta keterangan dari Sutaji Efendy, sebagai penanggung jawab teknis dalam Panitia Pembangunan Sekolah. Dan terakhir yang dipanggil adalah Kepala Dinas Pendidikan Pasuruan Subandrio.
Barung menuturkan polisi telah menetapkan dua orang menjadi tersangka atas kejadian ambruknya atap kelas SD di Pasuruan. Keduanya adalah Direktur CV Andalus, LS 38 tahun, dan Direktur CV DHL Putra, SSM, 40 tahun. "Keduanya sudah kami tahan. Mereka kontraktor proyek tersebut."
IMAM HAMDI