TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meluncurkan portal aduan untuk menekan radikalisme di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Portal aduanasn.id digunakan untuk menampung pengaduan masyarakat terhadap ASN radikal.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan bahwa salah satu tugas pemerintah saat ini adalah menciptakan wawasan kebangsaan yang kuat di kalangan ASN.
Dia menuturkan bahwa ASN merupakan garda terdepan, pendukung utama jalannya pemerintah. Wawasan ASN yang kuat dibutuhkan untuk mendukung jalannya negara ini.
“ASN bekerja dalam satu tim dalam satu semangat solidaritas yang kuat. Nah untuk itu bisa saja ada yang barangkali melihat Indonesia dari kacamata yang lain,” kata Johnny di Jakarta, Selasa, 12 November 2019.
Johnny menambahkan sebagai bentuk partisipasi dalam meningkatkan wawasan kebangsaan ASN, Kemenkominfo menyediakan portal untuk memudahkan pengaduan ASN.
Dia berharap bahwa portal atau konten yang akan masuk ke portal merupakan data yang valid, informasi yang akurat, tidak diisi dengan hoaks.
Adapun mengenai tolak ukur radikalisme di kalangan ASN, kata Johnny, masing-masing ASN memiliki tolak ukur yang berbeda-beda.
“Itu nanti lembaga-lembaga terkait yang spesifik menangani itu, Pasti ada batasan, tapi ada acuan-acuannya,” kata Johnny.
Selain meluncurkan portal aduan, Kemenkominfo, Kemenpan RB, Kemenag dan beberapa lembaga pemerintah menandatangani kesepakatan untuk penangan radikalisme di kalangan ASN.
Sekurangnya terdapat 11 poin yang menjadi fokus pengaduan, yang dipaparkan dalam acara penandatangan SKB, antara lain :
- Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945.
- Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.
- Menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya) konten radikalisme.
- Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan
- Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial
- Penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila
- Keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila
- Tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial terhadap konten radikalisme.
- Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah
- Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial
- Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan sadari oleh ASN BISNIS.COM