Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Ilustrasi situs pornografi anak melalui dark web.[Sky News]
Ilustrasi situs pornografi anak melalui dark web.[Sky News]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan langsung mengenakan denda kepada penyelenggara sistem elektronik yang menyiarkan konten pornografi pada platformnya.

"Untuk pornografi langsung denda, tidak ada ampun karena dia punya kemampuan (untuk mendeteksi)," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan saat ditemui di kantornya di Jakarta, Senin.

Kementerian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, akan memberikan denda sebesar Rp100 juta per konten.

Besaran denda tersebut juga berlaku untuk temuan konten negatif yang sebenarnya dapat ditangani secara otomatis oleh penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial.

Sementara untuk konten negatif lain yang memerlukan tinjauan, misalnya ujaran kebencian, akan dikenakan sanksi sesuai dengan karakteristik konten dan kepatuhan platform terhadap tenggat waktu yang diberikan untuk mengatasi konten.

Kominfo, berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, akan memberikan tenggat waktu pada penyelenggara sistem elektronik untuk meninjau dan menindaklanjuti konten tersebut.

Jika melewati tenggat waktu yang diberikan, pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda atau bahkan pemblokiran sementara jika konten tersebut membahayakan, misalnya berpotensi memecah belah masyarakat, sampai platform bisa mengatasi masalah tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Denda kepada penyelenggara elektronik baru akan diberlakukan pada Oktober 2020 atau setahun setelah PP 71 disahkan.

Saat ini pemerintah sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik.

PP 71, revisi dari PP PSTE nomor 82 tahun 2012, meminta penyelenggara sistem elektronik untuk lebih proaktif memblokir konten yang tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia. Platform seperti media sosial dianggap sudah memiliki teknologi yang secara otomatis dapat mendeteksi konten negatif, misalnya pornografi.

Kominfo, setelah aturan ini berlaku, akan melakukan patroli siber untuk memantau apakah aturan mengenai konten sudah dijalankan oleh penyelenggara sistem elektronik.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kominfo Sebut 5 dari 282 Tenant Terdampak Serangan Ransomware Sudah Pulih

24 menit lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong saat ditemui di Gedung Kominfo, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Kominfo Sebut 5 dari 282 Tenant Terdampak Serangan Ransomware Sudah Pulih

Kominfo mengklaim lima tenant layanan pemerintah sudah pulih imbas serangan Ransomware di Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS 2


Kominfo dan BSSN Gagal Melindungi Pusat Data Nasional

1 jam lalu

BSSN dan Kementerian Kominfo sudah abai melindungi Pusat Data Nasional dari peretasan.
Kominfo dan BSSN Gagal Melindungi Pusat Data Nasional

BSSN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo abai melindungi Pusat Data Nasional dari peretasan.


BSSN Dorong Penyusunan RUU Keamanan Siber, Pengamat: Kalau Tak Melibatkan Masyarakat, Tumpul

4 jam lalu

Ilustrasi hacker. foxnews.com
BSSN Dorong Penyusunan RUU Keamanan Siber, Pengamat: Kalau Tak Melibatkan Masyarakat, Tumpul

Pakar Keamanan Siber Ardi Sutedja merespons rencana BSSN soal percepatan penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.


Serangan Ransomware: Sasaran, Upaya Pemulihan, hingga Dampaknya

4 jam lalu

Ransomware serupa dengan malware yakni sebagai virus dan program jahat yang dapat mengambil alih perangkat. Kenali pengertian dan jenisnya. Foto: Canva
Serangan Ransomware: Sasaran, Upaya Pemulihan, hingga Dampaknya

Serangan siber yang diidentifikasi ransomware melumpuhkan server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) sejak 17 Juni hingga 20 Juni 2024


Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Targetkan Pengurusan Paspor Segera Pulih Hari Ini

6 jam lalu

Dirjen Imigrasi Silmy Karim didampingi Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto saat memberikan keterangan terkait WNA yang bermasalah di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa 27 Maret 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Targetkan Pengurusan Paspor Segera Pulih Hari Ini

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim, menargetkan gangguan yang terjadi pada layanan imigrasi yakni paspor akan segera pulih hari ini.


PDN Kena Serangan Ransomware, Pakar Nilai Peluang Kebocoran Data Relatif Rendah

10 jam lalu

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, usai konferensi pers terkait serangan siber yang menyasar Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
PDN Kena Serangan Ransomware, Pakar Nilai Peluang Kebocoran Data Relatif Rendah

Pakar keamanan siber dan forensik digital mengatakan kemungkinan kebocoran data relatif rendah pada kasus serangan siber Ransomware terhadap Pusat data Nasional Sementara (PDNS) milik Kominfo


Terpopuler: Upaya Jokowi Menolong Industri Tekstil dari Kebangkrutan, Pontjo Sutowo Kalah Lagi dalam Sengketa Lahan Hotel Sultan

12 jam lalu

Suasana Pameran tekstil dan garmen terbesar di Indonesia, Indo Intertex 2024 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Pameran ini menampilkan teknologi dan inovasi terbaru dari mesin tekstil, garmen dan digital printing, bahan baku, teknologi digitalisasi, kimia tekstil, pewarna tekstil, aksesoris, hingga produk tekstil lainnya. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Upaya Jokowi Menolong Industri Tekstil dari Kebangkrutan, Pontjo Sutowo Kalah Lagi dalam Sengketa Lahan Hotel Sultan

Presiden Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan pada Selasa, 25 Juni 2024 untuk rapat tentang industri tekstil yang ambruk.


Layanan Imigrasi Andalkan Cloud Amazon, Pengamat Siber: Bukti Ketidakmampuan PDNS

19 jam lalu

Amazon Web Services logo. Kredit: Amazon
Layanan Imigrasi Andalkan Cloud Amazon, Pengamat Siber: Bukti Ketidakmampuan PDNS

Pakar Keamanan Siber, Alfons Tanujaya, menyebut migrasi data imigrasi ke web Amazon mencerminkan kelemahan PDNS dalam pengamanan data.


Apa itu Pusat Data Nasional yang Terkena Ransomware?

22 jam lalu

ilustrasi serangan virus ransomware. shutterstock.com
Apa itu Pusat Data Nasional yang Terkena Ransomware?

Pusat Data Nasional adalah sekumpulan pusat data yang digunakan dengan sistem bagi pakai


Serangan Ransomware PDN, Pakar: Pemerintah Harus Punya Pusat Cadangan Data

1 hari lalu

Ransomware serupa dengan malware yakni sebagai virus dan program jahat yang dapat mengambil alih perangkat. Kenali pengertian dan jenisnya. Foto: Canva
Serangan Ransomware PDN, Pakar: Pemerintah Harus Punya Pusat Cadangan Data

Kominfo menyatakan serangan siber ransomware ke PDN itu merugikan layanan publik.