TEMPO.CO, Solo - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meluncurkan empat program kebijakan untuk perguruan tinggi yang bertajuk Merdeka Belajar: Kampus Merdeka. Sejumlah perguruan tinggi negeri mengaku siap untuk segera mengaplikasikan kebijakan itu namun juga memberi catatan perlunya payung hukum yang lebih jelas.
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia ( MRPTNI) Jamal Wiwoho mengaku sangat menyambut baik kebijakan tersebut. "Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan sebuah lompatan yang besar," kata Jamal, Sabtu 25 Januari 2020.
Kebijakan tersebut diyakini mampu meningkatkan kualitas pendidikan perguruan tinggi di Indonesia. "Output atau lulusannya juga bisa lebih mudah diterima di dunia industri dan dunia kerja," kata Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo itu.
Para rektor menurutnya juga siap untuk segera mengaplikasikan program itu di perguruan tingginya. Hanya saja, mereka disebutnya membutuhkan payung hukum yang jelas. "Harus segera ditindaklanjuti dalam penerbitan sebuah peraturan yang memberikan acuan teknis," kata Jamal.
Dia mencontohkan, dalam program baru tersebut, sistem kredit semester (SKS) dihitung melalui parameter lamanya jam mengajar. Sedangkan sebelumnya program SKS dihitung melalui parameter jam kegiatan. "Karena itu, perlu adanya revisi mengenai sejumlah aturan di dunia pendidikan perguruan tinggi."
Jamal berharap regulasi dalam bentuk peraturan menteri itu bisa segera diterbitkan. Tujuannya, agar perguruan tinggi bisa segera melakukan penyesuaiannya. "Jangan sampai program ini hanya berhenti di wacana," katanya.
Mendikbud Nadiem Makarim sebelumnya meluncurkan empat program kebijakan untuk perguruan tinggi. Program yang bertajuk "Kampus Merdeka" ini merupakan kelanjutan dari konsep "Merdeka Belajar" yang diluncurkan sebelumnya.
Pertama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan otonomi bagi perguruan tinggi negeri dan swasta untuk membuka program studi (prodi) baru. Kedua, menteri berusia 34 tahun itu menetapkan program akreditasi akan bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang siap naik peringkat.
Ketiga, Nadiem Makarim mengatakan akan memberikan kemudahan perubahan status dari perguruan tinggi negeri satuan kerja (PTN-Satker) dan badan layanan umum (PTN-BLU) menjadi badan hukum (PTN-BH). Keempat, Kemendikbud akan memberikan hak magang tiga semester kepada mahasiswa di luar program studi.