TEMPO.CO, Jakarta - Aplikasi pesan WhatsApp mengatakan telah berhenti memproses permintaan penegakan hukum untuk data pengguna di Hong Kong. Menurut juru bicara WhatsApp, pemberhentian itu juga dilakukan sambil menunggu penilaian lebih lanjut dari dampak UU Keamanan Nasional negara itu.
"Termasuk uji tuntas hak asasi manusia formal dan konsultasi dengan para ahli hak asasi manusia," kata aplikasi besutan Facebook itu, seperti dikutip laman Reuters, Senin, 6 Juli 2020.
Hong Kong telah menikmati akses internet tanpa batas, tidak seperti daratan Cina, tempat raksasa teknologi seperti Google, Twitter dan Facebook diblokir. Sementara pekan lalu, parlemen Cina mengesahkan Undang-Undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong, yang menetapkan panggung bagi perubahan paling radikal terhadap cara hidup bekas koloni Inggris sejak kembali ke pemerintahan Cina 23 tahun lalu.
Undang-undang itu mendorong kota semi-otonom tersebut, yang merupakan rumah regional bagi sejumlah besar perusahaan keuangan global, ke jalur yang lebih otoriter. Beberapa warga Hong Kong juga mengatakan, mereka sebelumnya meninjau di media sosial terkait dengan protes pro-demokrasi dan hukum keamanan, dan menghapus yang akan dianggap sensitif.
Undang-undang itu juga mendorong Cina lebih jauh dalam jalur persaingan dengan Amerika Serikat, yang sudah mengalami perselisihan soal perdagangan, laut Cina Selatan, dan yang terbaru mengenai pandemi virus corona.
REUTERS | WALL STREET JOURNAL | TELEGRAM