TEMPO.CO, Jakarta - Hakim federal di Texas, Amerika Serikat, menjelaskan bahwa Apple harus membayar sekitar US$ 308,5 juta (Rp 4,4 triliun) atas gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan lisensi Personal Media Communications (PMC). Raksasa teknologi itu diduga melanggar paten yang terkait dengan manajemen hak digital.
Baca:
Brasil Denda Apple Rp 28 Miliar Karena iPhone 12 Hadir Tanpa Charger
Mengutip Gadget NDTV, 20 Maret 2021, PMC awalnya menggugat Apple pada 2015 dengan tuduhan layanan iTunes melanggar tujuh patennya.
Perusahaan pimpinan Tim Cook itu berhasil menggugat balik PMC di kantor paten Amerika, tapi pengadilan banding pada Maret tahun lalu membatalkan keputusan itu, dan membuka jalan persidangan.
Pembuat iPhone itu tidak segera menanggapi permintaan komentar Reuters, namun mengatakan kepada Bloomberg bahwa mereka kecewa dengan keputusan tersebut dan akan mengajukan banding.
"Kasus seperti ini dibawa oleh perusahaan yang tidak membuat atau menjual produk apa pun, menghambat inovasi dan akhirnya merugikan konsumen," kata Apple seperti dikutip Bloomberg.
PMC yang berbasis di Sugarland, Texas, memiliki kasus pelanggaran yang tertunda terhadap perusahaan termasuk Netflix, Alphabet's Google, dan Amazon.com.
Sebelumnya, badan perlindungan konsumen di negara bagian Sao Paulo, Brasil, (Procon-SP) telah mendenda Apple US$ 2 juta (Rp 28,8 miliar) karena tidak menyertakan charger (pengisi daya) dalam kotak iPhone 12, menurut 9to5 Mac.
Procon-SP mengatakan Apple terlibat dalam iklan menyesatkan, menjual perangkat tanpa pengisi daya (charger) dan persyaratan yang tidak adil. Apple mengumumkan pada bulan Oktober bahwa iPhone 12 tidak akan datang dengan pengisi daya atau earbud di kotaknya dengan alasan masalah lingkungan.
GADGET NDTV | REUTERS | BLOOMBERG