TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menegaskan kegiatan belajar mengajar di tujuh provinsi terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus dilakukan daring. Pembelajaran tatap muka di sekolah secara terbatas seperti yang direncanakan sebelumnya wajib dialihkan ke pendidikan jarak jauh selama PPKM Darurat.
Ketujuh provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Seluruh pemerintahan daerah itu diingatkan untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua insan pendidikan dan keluarganya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
"Pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yakni PPKM, baik PPKM Mikro maupun PPKM Darurat,” kata Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri, di Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021.
Di luar tujuh provinsi di Jawa-Bali tersebut, Jumeri mengatakan, masih memiliki opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Tapi inipun setelah memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan. Orang tua, kata dia, tetap memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti pendidikan jarak jauh atau tatap muka.
"Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” katanya.
Untuk yang tetap memberlakukan pembelajaran tatap muka, wajib menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Jumeri juga mengingatkan pelaksanaan vaksinasi untuk para pendidik di seluruh jenjang.
Terpisah, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk sivitas akademika. WFH selama 12 hari mulai 29 Juni 2021 hingga 12 Juli 2021. Kebijakan ini tidak berlaku untuk pegawai yang bertugas, di antaranya, sebagai pegawai Medical Center.
Kebijakan yang sama diambil Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Kampus ini mengeluarkan kebijakan penutupan sementara atau lockdown melalui surat edaran yang diterbitkan Rabu lalu. Isi surat tersebut menginstruksikan seluruh pegawai Unesa untuk WFH berlaku 10 hari, terhitung mulai 1 Juli 2021.
Selama masa tersebut, pimpinan Unesa, dosen, tenaga pendidik dan mahasiswa diimbau untuk tidak ke kampus terlebih dahulu kecuali urusan penting sehingga layanan perkantoran dilakukan secara daring.
Baca juga:
Pengantre Vaksinasi Covid-19 di RSHS Bandung 60 Ribu Orang