TEMPO.CO, Bandung - Pakar hukum lingkungan M. Daud Silalahi meninggal dunia, Sabtu, 4 September 2021 pada pukul 04.00 WIB. Jenazah disemayamkan di rumah duka hingga pemakaman yang direncanakan lusa. “Beliau meninggal karena usia tua,” kata Dandi Supriadi, Kepala Kantor Komunikasi Publik Universitas Padjadjaran (Unpad).
Daud Silalahi, 84 tahun, merupakan guru besar purnabakti pada Fakultas Hukum Unpad. Pemakaman direncanakan Senin, 6 September 2021 di Taman Pemakaman Umum Jalan Pandu, Kota Bandung. Jenazah disemayamkan di rumah duka Jalan Parasitologi nomor 16, Cigadung, Kota Bandung.
Pria kelahiran Prapat, Sumatera Utara, pada 27 september 1936 itu membidangi hukum lingkungan. Dari laman Unpad, Daud Silalahi menyelesaikan studi sarjana pada bidang Hukum Internasional di Fakultas Hukum Unpad pada 1971. Studinya berlanjut hingga meraih gelar doktor di bidang Hukum Lingkungan Laut pada 1988.
Unpad juga mencatat Daud Silalahi selama hampir lima puluh tahun mengembangkan hukum lingkungan di Indonesia. Sebuah bukunya yang menjadi pegangan pihak terkait, yaitu Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia pada 1992.
Buku lain yang ditulisnya pada 2018, yaitu “Lahirnya Hukum Lingkungan Indonesia dan Perkembangannya dalam Perspektif Internasional dan Regional”. Kiprahnya di hukum lingkungan sejak ikut seminar nasional “Pengelolaan Hukum Lingkungan dan Pembangunan Nasional” gelaran Unpad dan Badan Perencana dan Pembangunan Nasional pada 1972.
Perjalanannya mengikuti program pelatihan di Amerika Serikat membuat Daud aktif membahas sejumlah kasus yang terkait dalam pengembangan keilmuan hukum lingkungan. Perannya ikut melahirkan Undang-Undang Hukum Lingkungan Nomor 4 Tahun 1982. Selain sebagai akademisi, Daud menjadi tim ahli di sejumlah kementerian dan perusahaan.
Baca:
3 yang Ikut Diungkap dalam Kasus Data Jokowi Bocor dari PeduliLindungi