Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hukuman Pidana Pelaku Pencemaran Lingkungan, Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 3 M

Reporter

image-gnews
Aktivitas perusahaan penimbunan batu bara yang dilakukan secara terbuka di tepi Sungai Batanghari terlihat dari Muarojambi, Jambi, Kamis, 18 Oktober 2018. Warga setempat mengeluhkan maraknya aktivitas penimbunan dan mobilitas truk bermuatan batu bara di daerah itu karena tidak memperhatikan standar kelayakan lingkungan sehingga mengakibatkan pencemaran udara dan air. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Aktivitas perusahaan penimbunan batu bara yang dilakukan secara terbuka di tepi Sungai Batanghari terlihat dari Muarojambi, Jambi, Kamis, 18 Oktober 2018. Warga setempat mengeluhkan maraknya aktivitas penimbunan dan mobilitas truk bermuatan batu bara di daerah itu karena tidak memperhatikan standar kelayakan lingkungan sehingga mengakibatkan pencemaran udara dan air. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pencemaran lingkungan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang paling sering terjadi di Indonesia. Sanksi pidana pencemaran sebenarnya telah tercantum dalam beberapa undang-undang. Namun, kasus tersebut tidak kunjung terselesaikan. Bahkan, dalam beberapa kasus, warga yang memprotes kehadiran pabrik atau perusahaan pencemaran lingkungan justru mendapat hukuman pidana karena melakukan protes. 

Masalah pencemaran lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Menurut Pasal 1 Angka 14 UU PPLH, pencemaran lingkungan adalah segala bentuk tindakan memasukkan makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Seseorang yang telah terbukti melakukan tindakan pencemaran hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan melakukan pemulihan lingkungan hidup. Menurut Pasal 53 ayat (2) UU PPLH, tindakan penanggulangan pencemaran yang bisa dilakukan, antara lain:

  1. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
  2. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  3. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
  4. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sementara itu, menurut Pasal 54 ayat (2) UU PPLH, tahapan pemulihan lingkungan hidup yang harus ditempuh oleh seseorang yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup adalah sebagai berikut:

  1. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
  2. remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup);
  3. rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem);
  4. restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau
  5. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

UU PPLH juga mengatur mengenai sanksi pidana pencemaran lingkungan hidup. Menurut Pasal 60 UU PPLH, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Apabila ada pihak yang melanggar ketentuan tersebut, pihak tersebut akan dikenakan pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BANGKIT ADHI WIGUNA 

Baca: Kasus Pencemaran Lingkungan Bos Perusahaan Limbah ini Bayar Denda Rp 150 Juta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

3 hari lalu

Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain River Warrior Indonesia (Riverin) Bergabung dalam Pawai untuk mengakhiri Era Plastik, Ottawa, Kanada 21 April 2024. Foto dok: ECOTON
Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.


Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana di Philanthropy Asia Summit

4 hari lalu

Philanthropy Asia Summit 2024 di Singapura pada 15 April 2024
Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana di Philanthropy Asia Summit

Dua startup asal Indonesia, MYCL dan Sampangan, mendapat pendanaan dari Philanthropy Asia Summit 2024 karena sukses mengelola limbah.


Sambut Hari Bumi, PGE Laporkan Pengurangan Emisi CO2

5 hari lalu

Power plan PLTP Lumut Balai I, Semende Darat Laut beroperasi sejak 2019. Dari pembangkit milik PT. Pertamina Geothermal Energy area Lumut Balai, energi sebesar 55Mw dialirkan untuk menjaga sistem kelistrikan di Sumbagsel. TEMPO/Parliza Hendrawan
Sambut Hari Bumi, PGE Laporkan Pengurangan Emisi CO2

PGE berkomitmen dalam penghematan konsumsi energi dan pengendalian jumlah limbah.


Empat Teknisi Septic Tank Cirebon Super Block Mall Tewas, Polisi Periksa Enam Saksi

15 hari lalu

Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Empat Teknisi Septic Tank Cirebon Super Block Mall Tewas, Polisi Periksa Enam Saksi

Empat teknisi itu tewas setelah melakukan perawatan rutin di ruang septic tank Cirebon Super Block Mall


Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

17 hari lalu

Direktur Walhi Jawa Tengah Fahmi Bastian. Foto dok.: Walhi
Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.


BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

20 hari lalu

Suasana Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN di Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.


BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

24 hari lalu

Baterai Litium. shutterstock.com
BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

Peneliti BRIN tengah mengembangkan metode baru daur ulang baterai litium. Diharapkan bisa mengurangi limbah baterai.


Dirjen Dikti dan Gunadarma Kick-off Kedaireka 2024

32 hari lalu

Dirjen Dikti dan Gunadarma Kick-off Kedaireka 2024

Era di mana inovasi menjadi pondasi kemajuan, sinergi antara dunia akademik dan industri menjadi faktor penting dalam mendorong kemajuan suatu bangsa.


Bappebti Keluarkan Surat Edaran untuk Atur Ekosistem Pasar Fisik Aset Kripto

36 hari lalu

Ilustrasi aset kripto. REUTERS
Bappebti Keluarkan Surat Edaran untuk Atur Ekosistem Pasar Fisik Aset Kripto

Bappebti menerbitkan SE yang mengatur tentang optimalisasi ekosistem aset kripto pada penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Bursa Berjangka.


CCE 3.0 GoTo Impact Foundation bakal Digelar di 4 Lokasi, Belitung hingga Lombok Tengah

37 hari lalu

Chairperson GoTo Impact Foundation, Monica Oudang, saat peluncuran Catalyst Changemakers Ecosystem (CCE) 3.0 via zoom meet, Kamis, 21 Maret 2024. Dok: Tangkapan Layar
CCE 3.0 GoTo Impact Foundation bakal Digelar di 4 Lokasi, Belitung hingga Lombok Tengah

GoTo Impact Foundation meluncurkan program Catalyst Changemakers Ecosystem atau CCE 3.0 dengan tema Lokal Berdaya.