Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Warga Serahkan Satwa Dilindungi yang Sudah Dibeli, Baru Tahu Belakangan

image-gnews
Balai KSDA Jakarta Resort Tangerang Raya kembali melakukan kegiatan evakuasi 1(satu) ekor kucing hutan (Prionailurus bengalensis) di Karawaci, Tanggerang. Instagram
Balai KSDA Jakarta Resort Tangerang Raya kembali melakukan kegiatan evakuasi 1(satu) ekor kucing hutan (Prionailurus bengalensis) di Karawaci, Tanggerang. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta Resort Tangerang Raya menerima penyerahan dua satwa dilindungi dari dua warga berbeda pada pekan ini. Dua satwa itu adalah burung elang Sikep Madu Asia (Pernis ptilorhynchus) dan kucing hutan (Prionailurus bengalensis).

Burung elang sikep madu asia diserahkan oleh warga BSD City, Tangerang pada Kamis 9 Juni 2022. Berdasarkan keterangan yang dibagikan di akun media sosial BKSDA Jakarta, warga itu membeli dari orang lain yang menemukan burung elang tersebut. Setelah membawanya pulang, dia mendapati jenis burung itu termasuk yang dilindungi negara.

"Warga ini menghubungi Call Center BKSDA Jakarta. Petugaspun melakukan evakuasi satwa ini dan langsung dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur Jakarta Barat," bunyi keterangan yang diberikan.

Dua hari sebelumnya, Selasa 7 Juni 2022, petugas dari kantor yang sama juga menerima seekor kucing hutan dari warga Karawaci, Tangerang. Bedanya, satwa ini awalnya dibeli dari situs penjualan online. Setelah mendapatkan informasi termasuk satwa dilindungi, kucing itupun diserahkan ke petugas dan kini berada di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur, Dian Banjar Agung, membenarkan kehadiran dua satwa dimaksud hasil penyerahan oleh warga. Keduanya bergabung di antara 152 satwa yang telah diselamatkan BKSDA Jakarta sepanjang tahun ini dan kini berada di Tegal Alur. 

Banjar menegaskan, Pusat Penyelamatan Satwa bukanlah pelabuhan akhir bagi satwa hasil evakuasi. Setelah tiba di sana, setiap hewan akan diperiksa kesehatannya. “Prioritas adalah untuk lepas liar kembali dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan,” katanya, Jumat 10 Juni 2022.

Mengingat sebagian besar satwa yang diselamatkan memiliki habitat asli di luar Jakarta, PPS biasanya bekerja sama dengan pusat-pusat rehabilitasi lain ataupun Taman Nasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Burung Elang Sikep Madu Asia (Pernis ptilorhynchus) yang diserahkan warga ke Balai KSDA Jakarta, 9 Juni 2022. Instagram

Masa rehabilitasi juga berbeda tergantung satwanya. Menurut Banjar, jenis primata seperti orang utan dan siamang, bisa menjalani masa rehabilitasi hingga tahunan. “Jadi misalkan kami dapat orang utan, setelah pemeriksaan dan assessment biasanya langsung kita upayakan translokasi ke pusat rehab orang utan,”  tuturnya.

Adapun kondisi satwa saat dievakuasi atau diselamatkan, Banjar mengungkapkan, bermacam-macam. Ada yang masih anakan sehingga rentan, ada yang sakit, stres dan lainnya. Dan, selain datang dari warga yang sukarela melepas, pihaknya juga menerima satwa hasil kasus hukum.

BKSDA Jakarta memiliki wilayah kerja meliputi Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Tangerang Raya. Setiap tindakan evakuasi dilakukan berrdasarkan laporan yang masuk call center BKSDA. "Kami tidak meminta biaya apa-apa dari masyarakat yang memiliki kesadaran untuk menyerahkan satwa dilindungi secara sukarela,” kata Banjar menambahkan.

Baca juga:
Viral Buaya Berenang di Cengkareng Drain, Ini yang Dilakukan BKSDA Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dahulu Pernah Pelihara Berbagai Jenis Burung Dilindungi, Zulhas Ungkap Peliharaannya Kini Sisa 3 Ekor

2 hari lalu

Kunjungan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Sentra Rendang Asese, Kota Padang, Minggu, 7 Juli 2024. Saat kunjungan tersebut Zulkifli Hasan juga melakukan dialog dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). TEMPO/Fachri Hamzah.
Dahulu Pernah Pelihara Berbagai Jenis Burung Dilindungi, Zulhas Ungkap Peliharaannya Kini Sisa 3 Ekor

Zulhas mengungkapkan kondisi terkini satwa perliharaannya yang ada di vila Farras Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

4 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Bali dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak Jawa, salah satu satwa dilindungi tanpa izin


Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

5 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.


Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

5 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

JPU Kejati Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga Badung, yang memelihara satwa dilindungi, Landak Jawa


Berkaca dari Kasus Nyoman Sukena, Kenapa Landak Jawa Kategori Satwa Dilindungi?

7 hari lalu

Seekor landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kandang habituasi saat akan dilepas ke habitat alaminya di Cagar Alam Gunung Tilu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 24 Oktober 2023. Tepat di hari Owa Internasional, Aspinnal Foundation Indonesia melepas liar 16 satwa endemik Pulau Jawa yang terdiri diri 2 ekor owa Jawa, 11 ekor landak Jawa (Hystrix javanica), 3 ekor kukang Jawa (Nycticebus javanicus), seekor trenggiling Jawa (manis javanica), termasuk 2 ekor elang ular bido (Spilornis cheela) di Gunung Tilu. TEMPO/Prima Mulia
Berkaca dari Kasus Nyoman Sukena, Kenapa Landak Jawa Kategori Satwa Dilindungi?

Nyomanb Sukena terancam dbui 5 tahun akibat pelihara 4 landak Jawa. Kenapa hewan ini termasuk satwa dilindungi?


Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

7 hari lalu

Sang Made Mahendra Jaya. Instagram/smahendrajaya89
Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa


Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

7 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

I Nyoman Sukena asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara 4 ekor landak Jawa langka.


Kejati Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Warga yang Pelihara Landak Jawa

8 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kejati Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Warga yang Pelihara Landak Jawa

I Nyoman Sukena menjadi terdakwa karena memelihara 4 ekor landak jawa yang termasuk satwa dilindungi


Jerat Babi Akhiri Hidup Harimau Sumatera di Sungai Pua Sumbar

45 hari lalu

Petugas BKSDA Sumbar sedang mengevakuasi harimau sumatera yang mati terjerat, Kamis, 25 Juli 2024. Antara/Yusrizal.
Jerat Babi Akhiri Hidup Harimau Sumatera di Sungai Pua Sumbar

Harimau sumatera itu tergeletak dengan seutas kawat gas sepeda motor yang digunakan warga untuk menjerat babi hutan.


Tim KLHK Amankan Penjual Organ Trenggiling di Sumbar

51 hari lalu

Dua orang yang diduga hendak menjual sisik tregiling diamankan oleh Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumatra di pakiran Masjid Raya Sumatra Barat pada Kamis, 25 Juli 2024. Foto Istimewa/Gakkum KLHK.
Tim KLHK Amankan Penjual Organ Trenggiling di Sumbar

Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang menyatakan sedang terjadi transaksi penjualan sisik trenggiling.