Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasca-blokir Aturan PSE: Steam dan Dota 2 Sudah Komunikasi, Epic Games Belum

Reporter

image-gnews
Seorang pengunjung tengah mencoba permainan HTC STEAM VR (Virtual Reality), di ajang EGX 2015. Acara ini merupakan pameran game terbesar di Inggris, dan diikuti ratusan perusahaan game dunia. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Seorang pengunjung tengah mencoba permainan HTC STEAM VR (Virtual Reality), di ajang EGX 2015. Acara ini merupakan pameran game terbesar di Inggris, dan diikuti ratusan perusahaan game dunia. Birmingham, Inggris, 24 September 2015. M Bowles / Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku kalau layanan distribusi game digital Steam telah menunjukkan komitmen untuk mengikuti aturan Penyelenggara Sistem Eektronik atau PSE Lingkup Privat. Aturan itu mewajibkan setiap PSE asing maupun lokal mendaftar ulang ke kementerian dan mengikatnya dengan sejumlah pasal sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Steam termasuk yang tidak mendaftar hingga tenggat akhir dan mendapat sanksi diblokir per Sabtu lalu, 29 Juli 2022. Langkah kementerian itu langsung saja menuai kontra dari sebagian masyarakat terutama pengguna platform, termasuk pengembang game lokal yang merilis game di Steam.

"Untuk (pengembang game lokal) yang distribusi lewat Steam, kami minta tunggu sebentar. Kami sudah ada komunikasi dengan Steam, mereka sedang menyiapkan pendaftaran," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, saat jumpa pers virtual, Minggu 31 Juli 2022.

Sejumlah game buatan pengembang lokal dirilis di Steam, antara lain Dreadout, She and The Light Bearer dan Coffee Talk. Diblokirnya Steam juga menimbulkan masalah baru karena sejumlah game sudah mendaftar sebagai PSE, namun, tetap tidak bisa dimainkan karena tersedia di platform tersebut.

Semuel meminta maaf kepada pengembang game karena kendala ini. Menurut dia, sejak diblokir, Steam berkirim surat dan berkomitmen untuk mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik. "Kita tunggu, mudah-mudahan cepat bisa mendaftar," kata Semuel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain Steam, Kominfo menyatakan Dota 2 dan Counter-Strike Global Offensive juga sudah berkirim surat terkait kewajiban pendaftaran PSE. Tapi, empat perusahaan lain yang layanannya diblokir disebut belum berkomunikasi, yaitu Epic Games, Origin, Yahoo dan PayPal.

Mengenai PayPal yang disebut sudah mendaftar, namun tetap diblokir, Kominfo mengatakan pendaftaran tersebut tidak sah karena tidak dilakukan oleh perwakilan PayPal.

Baca juga:
Warga Diminta Lapor Jika Temukan Puing Roket Long March Cina

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kursi kayu di depan Pos Semografi

2 hari lalu

Kursi kayu di depan Pos Semografi

Anak-anak di Kampung Semografi Kabupaten Keerom, menikmati akses internet di Pos Pengamanan Perbatasan TNI


PKS Peringatkan Peretasan Data DPT KPU Bisa Digunakan untuk Mobilisasi Pemenangan Pemilu, Tak Semata Motif Ekonomi

2 hari lalu

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera hadir di hari ke-3 resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Candi Bentar Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara, Ahad, 31 Juli 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
PKS Peringatkan Peretasan Data DPT KPU Bisa Digunakan untuk Mobilisasi Pemenangan Pemilu, Tak Semata Motif Ekonomi

Terlepas dugaan peretasan karena motif ekonomi, kata politikus PKS, besar kemungkinan data digunakan untuk mobilisasi pemenangan pemilu.


Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

4 hari lalu

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Mereka diperiksa untuk Achsanul Qosasi dan Feriandi Mirza yang disangka menerima uang untuk mengamankan audit kasus BTS Kominfo.


Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

4 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) bertemu dengan Elon Musk untuk menjajaki kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Starlink - jaringan satelit Musk - dalam penyediaan akses internet di puskesmas yang berada di daerah terpencil. (ANTARA/HO-Kemenkes)
Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

Ini kata Kementerian Komunikasi soal Starlink.


Kemenkominfo Buka Konsultasi Publik tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

5 hari lalu

Petugas Balai Monitor Spektrum Frekuensi Yogyakarta saat mendemonstrasikan perangkat pelacak frekuensi ilegal di Yogyakarta, Jumat, 24 Agustus 2018. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Kemenkominfo Buka Konsultasi Publik tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Kemenkominfo membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR).


Begini Cara Melaporkan Nomor yang Terindikasi Melakukan Penipuan

8 hari lalu

Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
Begini Cara Melaporkan Nomor yang Terindikasi Melakukan Penipuan

Masyarakat dapat melaporkan nomor yang terindikasi melakukan penipuan melalui AduanNomor.id, situs resmi milik Kominfo.


Kominfo Perketat Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE: Platform Berbahaya Bisa Kena Sanksi Tegas

9 hari lalu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Kominfo Perketat Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE: Platform Berbahaya Bisa Kena Sanksi Tegas

Kominfo mewajibkan platform melakukan penyaringan atau moderasi konten yang melanggar norma sosial di revisi UU ITE.


Tekan Angka Generasi Muda Terjerat TPPO Online Scamming

9 hari lalu

Tekan Angka Generasi Muda Terjerat TPPO Online Scamming

Isu kejahatan seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) khususnya bermodus online scamming menjadi hal yang patut diwaspadai.


Kominfo Tambah Pasal Identitas Digital dalam Revisi Kedua UU ITE: Masyarakat Wajib Miliki Digital ID

9 hari lalu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Kominfo Tambah Pasal Identitas Digital dalam Revisi Kedua UU ITE: Masyarakat Wajib Miliki Digital ID

Kominfo tambah pasal identitas digital dalam revisi kedua UU ITE.


Kominfo Akan Terbitkan Panduan Etik Penggunaan Teknologi AI, Apa alasannya?

9 hari lalu

Ilustrasi teknologi AI di sektor keuangan. Foto : Smartclick
Kominfo Akan Terbitkan Panduan Etik Penggunaan Teknologi AI, Apa alasannya?

Kementerian Kominfo menyatakan akan tetap berupaya memberikan panduan secara etik soal penggunaan Teknologi AI.