Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Ferdy Sambo dan Teknik Deteksi Kebohongan Terbaru EyeDetect

image-gnews
Alat deteksi kebohongan EyeDetect yang dikembangkan Converus. Foto : Converus
Alat deteksi kebohongan EyeDetect yang dikembangkan Converus. Foto : Converus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini ramai menjadi pembahasan dan pemberitaan mengenai kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat. Tersangka tambahan bersemi setelah ada perubahan keterangan dari satu tersangka yang pertama. Semakin terkuak adanya kebohongan yang sempat dilakukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan sebagian anggota polisi lainnya untuk menutupi bagaimana sebenarnya Brigadir J tewas. 

Teknik deteksi kebohongan sejatinya bisa membantu penyidikan mengungkap motif Irjen Ferdy Sambo cs dalam kasus itu. Teknik paling terkenal adalah penggunaan poligraf yang mendeteksi perubahan fisiologis dalam tubuh si terperiksa saat memberikan keterangannya yang tidak bisa diamati mata normal.

Tapi ada teknik baru yang dikembangkan di Amerika yakni EyeDetect. Cara ini dianggap lebih cepat, lebih murah, dengan tingkat akurasi yang kompetitif. 

EyeDetect melibatkan program komputer yang dapat menangkap dan menguraikan aktivitas mata hingga milidetik. Adapun berbohong membutuhkan lebih banyak usaha daripada mengatakan yang sebenarnya. Pelaku harus berpikir lebih keras, menyebabkan pupil membesar.

Semua itu akan terdeteksi secara mikroskopis dalam tes EyeDetect 15 menit yang dibuat Converus, perusahaan yang berbasis di Lehi, Utah, AS.

Untuk mendemonstrasikan bahwa EyeDetect berfungsi — dan untuk melobi dukungan untuk teknologi tersebut — Mickelsen, sang CEO,  telah memberikan ratusan dari apa yang dia sebut “tes angka” kepada influencer di pemerintah federal. Dia meminta peserta ujian untuk memilih nomor antara dua dan sembilan, menuliskannya dan tidak menunjukkannya kepada siapa pun. 

Kemudian dia menyalakan komputer dan program EyeDetect mengambil alih, mengajukan serangkaian pertanyaan. Jika nomor yang dipilih adalah, katakanlah, empat, setiap kali pertanyaan menanyakan apakah angka itu yang ditulis, responden harus berbohong; sedang untuk pertanyaan tentang setiap nomor lainnya, peserta bisa mengatakan yang sebenarnya.

Hasilnya, EyeDetect memprediksi nomor tersembunyi dengan tingkat keberhasilan di atas 90 persen.

Dari Poligraf ke EyeDetect

Teknologi di balik EyeDetect dapat ditelusuri kembali ke profesor psikologi Universitas Utah, John Kircher dan David Raskin. Keduanya yang secara universal dianggap sebagai dua ahli di dunia dalam deteksi kebohongan. Mereka pula yang pada 1991 menciptakan poligraf terkomputerisasi, peningkatan signifikan pertama pada mesin poligraf asli yang ditemukan pada 1921.

Tapi ujian poligraf, melalui komputer atau lainnya, sangat berat, membutuhkan kabel dan manset tekanan darah dan setidaknya 90 menit untuk tes. Pada 2001, ketika revolusi teknologi sedang berlangsung, kedua Ph.D. itu berpikir untuk menemukan sesuatu yang dapat mendeteksi kebohongan lebih cepat dan dengan lebih sedikit masalah – sesuatu yang berbasis komputer.

Deteksi kebohongan atau Poligraf. shutterstock.com

Upaya mereka mengarahkan kepada kolaborasi dengan Anne Cook, kolega di Universitas Utah. Cook menggunakan mesin pelacak mata untuk eksperimen apa yang bisa diceritakan mata tentang hal-hal seperti memori dan pemahaman bacaan.

Dua profesor Universitas Utah yang lain kemudian bergabung. Mereka adalah Douglas Hacker dan Dan Woltz. Dan setelah satu dekade meriset, mereka berlima pun menemukan cara yang lebih murah dan lebih cepat untuk mendeteksi kebohongan dengan mengukur perubahan kognitif melalui mata. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 2013, sekelompok investor memperoleh hak atas teknologi dari universitas, memboyong kelima profesor sebagai tim sainsnya, dan memulai perusahaan mereka: Converus. Perusahaan ini yang kemudian membagikan terobosan deteksi kebohongan ini kepada dunia.

Pada 2017, Converus merilis IdentityDetect, teknologi penilaian kredibilitas tambahan yang inovatif. Tahun lalu, mereka merilis poligraf otomatis pertama di dunia—EyeDetect+. Tahun ini, alat dan metode Converus itu dapat ditemukan di 60 negara, dengan lebih dari 600 pengguna, mulai dari departemen kepolisian hingga klinik terapi, bank, firma hukum, hingga sejumlah lembaga pemerintah.

Bukan hanya untuk penyidikan

Di AS, Converus memiliki kontrak dengan sekitar 75 institusi penegak hukum. Sepuluh berada di Utah, di antaranya kantor sheriff.

Selain pengusutan kasus, EyeDetect dimanfaatkan untuk menyaring rekrutan baru. Menurut Mickelsen, rata-rata 32 persen calon polisi yang melalui perangkatnya pada akhirnya gagal. Sebanyak 85 persen dari yang gagal itu karena mereka tidak jujur tentang penggunaan obat-obatan terlarang di masa lalu.

Karena undang-undang privasi yang ketat di AS, Converus melakukan sebagian besar bisnisnya di wilayah selatan perbatasan Amerika, di negara-negara di mana korupsi adalah bagian yang lebih besar dan budaya dan pengekangan hukum tidak begitu ketat.

Mickelsen mengutip contoh Acceso Credito, lembaga pemberi pinjaman Peru yang terutama menangani kredit mobil. Karena tidak ada biro kredit di Peru, cara Acceso Credito memeriksa calon pelanggan adalah dengan pergi ke rumah mereka, menghubungi majikan mereka, dan melakukan wawancara pribadi untuk menentukan apakah mereka memiliki risiko yang baik untuk mendapatkan pinjaman — upaya melelahkan yang memakan waktu berminggu-minggu.

Perusahaan menghilangkan proses pemeriksaan yang panjang ini dengan menempatkan laptop EyeDetect di 50 dealer mobil yang berbisnis dengannya, yang mengharuskan siapa pun yang mengajukan kredit untuk terlebih dahulu melakukan tes mata selama 15 menit.

Kritik lebih memilih Poligraf

Tapi, ada juga kekhawatiran penyalahgunaan khusus dengan EyeDetect. Tanpa elemen manusia, bias hasil mungkin berkurang tapi perangkat juga bisa sengaja disetel pada tingkat algoritma yang akan membuat sulit untuk lulus. Pada poligraf setidaknya ada transkrip percakapan manusia.

Levenson dari Loyola Marymount menyatakan pesimistis terhadap berbagai alat bantu tersebut. “Pengungkapan kebenaran harus ditentukan oleh orang, bukan mesin,” katanya.

DESERET, WASHINGTON POST

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

9 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

11 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

12 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

12 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

14 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

17 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

25 hari lalu

Robert Priantono Bonosusatya. jasuindo-tiga-perkasa-annual-report-2012
Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

Nama Robert Bonosusatya juga disebut-sebut dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J dan Konsorsium 303 Ferdy Sambo.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

39 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

56 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

Polisi Andri Gustami divonis hukuman mati, karena ikut membantu peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama