TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan pemerintah untuk mematikan siaran televisi analog dan migrasi ke siaran digital mengalami perubahan dari rencana semula tiga tahap yang ditargetkan rampung pada 2 November 2022. Pemberlakuan analog switch-off (ASO) kini berdasarkan dua syarat, dengan yang pertama adalah bergantung kesiapan distribusi set top box (STB) alias dekoder kepada warga miskin.
Distribusi STB itu melalui dua mekanisme, yaitu dari bantuan pemerintah dan penyelenggara multiplexing. STB bantuan pemerintah disalurkan lewat kiriman dari PT Pos Indonesia juga bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia.
“Memang ada perubahan pola skema itu yang tadinya tertuang dalam Permen nomor 11 tahun 2021,” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat Adiyana Slamet, Senin, 5 Desember 2022. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Adiyana menuturkan, di wilayah Bandung Raya atau wilayah siar Jawa Barat 1, meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat, diberlakukan ASO per 3 Desember 2022. Total STB dari pemerintah sebanyak 163.926 unit. Sementara dari penyelenggara multiplexing di Bandung Raya yaitu RTV, komitmennya 5.198 unit STB.
Selain dari kesiapan distribusi STB, kata Adiyana, syarat kedua pemberlakuan ASO di daerah juga terkait dengan data riset penetrasi oleh sebuah lembaga. “Wilayah Bandung Raya penetrasi masyarakatnya untuk menonton siaran digital sudah 50 persen lebih sehingga dilakukan ASO,” ujarnya.
Sejauh ini di wilayah Jawa Barat, baru dua dari delapan wilayah siar yang penduduknya bermigrasi dari siaran televisi analog ke digital. Total dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat, baru delapan yang diberlakukan ASO. Sebelum Bandung Raya, yaitu daerah sekitar Jakarta seperti Bogor, Depok, Bekasi. “Sebanyak enam wilayah siar lain masih menunggu hasil riset penetrasi masyarakat dan distribusi STB sudah berapa persen,” kata Adiyana.
Baca juga: Warga Jabodetabek Migrasi ke Siaran Digital, Ini 6 Perbedaannya dari Siaran Analog
Dia mengaku tidak mengetahui kapan jadwal ASO selanjutnya. “Kami belum bisa memastikan karena ini ranah kementerian untuk wilayah Jabar mana lagi yang akan ASO,” ujarnya.
Walau begitu, masyarakat dianjurkan untuk menyiapkan set top box atau dekoder sebab perpindahan siaran dari analog ke digital dianggapnya keniscayaan. Daerah yang belum diberlakukan ASO di Jawa Barat yaitu Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Banjar, Pangandaran, Sumedang, Majalengka, Kuningan Cirebon, Indramayu, Subang, Purwakarta, Karawang.
Warga di daerah tersebut menurutnya sudah bisa menjajal siaran digital, seperti di Karawang, karena beberapa siaran analognya telah dimatikan. “Walau daerahnya belum ASO, siaran televisi analog dan digitalnya jalan,” kata Adiyana.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.