Petisi Kerja dari Rumah, Ini Untung Rugi WFH Menurut Pakar dari UGM

Reporter

Editor

Devy Ernis

Ilustrasi perempuan bekerja dari rumah. (Pixabay/Free-Photos)
Ilustrasi perempuan bekerja dari rumah. (Pixabay/Free-Photos)

TEMPO.CO, Jakarta - Belum lama ini viral di media sosial sebuah petisi kembalikan work from home (WFH) di Jakarta. Sejumlah perkantoran telah menerapkan work from office (WFO) kembali. Dalam petisi tersebut, salah satu yang disoroti adalah kemacetan yang ditimbulkan karena kembali WFO.  Kondisi itu memengaruhi para pekerja menjadi stres dan berdampak pada performa kerja yang kurang optimal.

Pengamat tata rancang kota sekaligus Ketua Pusat Studi Transportasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Ikaputra menanggapi persoalan tersebut. Menurutnya, petisi yang disampaikan ini cukup logis. Terlebih melihat dari pengalaman saat pandemi Covid-19 banyak pihak terutama pekerja kantoran yang merasakan sejumlah manfaat dengan sistem kerja secara WFH. Mulai dari efisiensi waktu, penghematan bahan bakar, menekan emisi gas dan polusi akibat penggunaan kendaraan menuju tempat kerja, dan lainnya.

Ikaputra mengatakan jauh sebelum pandemi Covid-19 sebenarnya sudah dikenalkan teknologi komunikasi secara online, namun masih jarang digunakan untuk mendukung proses kerja. Hingga adanya pandemi memaksa sebagian besar orang menggunakannya untuk mendukung kerja dari rumah. Dari situasi tersebut muncul pemahaman tentang keuntungan penggunaan teknologi komunikasi secara online ini untuk para pekerja.

Baca juga:Heboh Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ekonom Unair Beri Penjelasan Ini

“Namun, juga perlu dipahami ada banyak sektor termasuk transportasi yang tidak bergerak dan tidak produktif terutama yang bekerjanya harus bertatap muka dan memanfaatkan mobilitas, bukan kantoran. Ketika tidak bergerak, di rumah saja, ada banyak orang yang tidak mendapatkan penghasilan,” tuturnya pada Kamis, 5 Januari 2023.

Komunikasi Jadi Faktor Penting

Dosen pada Departemen Teknik Arsitektur dan Perencanaan Fakultas Teknik UGM ini menyampaikan bahwa persoalan yang sebenarnya bukanlah pada kebijakan WFH atau WFO. Namun, lebih ke arah bagaimana menggunakan sistem komunikasi yang memudahkan orang-orang berkegiatan dalam berbagai aspek kehidupan.

“Bukan WFH atau WFO tapi pengelolaan tentang komunikasi online atau offline ini yang lebih penting, semuanya harus jadi opsi,” katanya.

Lalu, terkait kemacetan di Ibu Kota karena kembalinya sistem kerja dengan WFO, Ikaputra mengatakan hal tersebut bisa ditekan apabila masyarakat memiliki kesadaran dan kemauan untuk memanfaatkan transportasi publik sebagai wahana transportasi menuju tempat kerja ataupun menjalani aktivitas lainnya.

Namun, sampai saat ini masih banyak masyarakat di Jakarta yang memilih menggunakan kendaraan pribadi sebagai alat mobilitas sehari-hari daripada memakai transportasi publik. “Untuk itu penting membangun mindset dan budaya memahami  keuntungan menggunakan transportasi publik itu banyak manfaatnya,” ujarnya.

Ikaputra melihat bahwa persoalan transportasi di Jakarta adalah pada layanan dan jumlah penduduknya. Namun, Jakarta terus berbenah untuk mewujudkan transportasi publik yang lebih baik dengan penambahan dan perbaikan berbagai fasilitas.

Seperti yang belum lama dilakukan, pemerintah telah meresmikan Stasiun Manggarai menjadi stasiun sentral dan terbesar di Indonesia. Pengembangan Stasiun Manggarai ini akan meningkatkan kapasitas jumlah penumpang yang transit di sana.

“Lima tahun lalu ada sekitar 800 ribu orang per harinya yang berpindah melalui stasiun ini dan sekarang ada sekitar 1,1 juta-an orang per hari. Orang yang berpindah lebih banyak, artinya kan semakin banyak yang menggunakan, ada perbaikan layanan jadi semakin baik,” paparnya.

Apabila kebijakan WFH kembali diterapkan, Ikaputra menyebutkan akan menghambat bahkan menghentikan kerja transportasi publik. “Perputaran ekonomi di sektor transportasi akan berhenti, perputaran ekonomi hanya terjadi di kantor saja. Ini yang harus dipahami juga,” terangnya.

Transportasi Publik Harus Memadai

Sementara itu, pengamat transportasi UGM, Ahmad Munawar, menyebutkan bahwa WFH bukan menjadi jawaban untuk mengatasi persoalan kemacetan transportasi di Jakarta. Masalah kemacetan bisa diselesaikan dengan penyediaan fasilitas angkutan umum yang memadai serta pengurangan kendaraan pribadi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Kalau penyelesaian macet itu dengan sistem transportasi yang baik dan mengurangi pemakaian kendaraan pribadi,” katanya.

Ahmad Munawar mengungkapkan bahwa dari semua kota di Indonesia, penggunaan angkutan terbaik adalah Jakarta. Di provinsi ini memiliki transportasi umum yang tergolong lengkap mulai dari MRT, Trans Jakarta, ada integrasi dan keterpaduan angkutan umum di Jakarta dengan kabupaten kota di sekitarnya.

“Jakarta itu sudah terbaik dalam penggunaan angkutan umumnya, tapi karena jumlah penduduknya yang sedemikian banyak sehingga perlu diperbaiki lagi. Persentase penggunaan angkutan umum di Jakarta termasuk tinggi, tetapi banyak yang tinggal di luar Jakarta sehingga perlu penambahan angkutan umum dan susbsidi yang tinggi,” urainya.

Sedangkan kebijakan bekerja akan dilakukan secara WFH atau WFO ini sebaiknya tidak ditetapkan sama rata di setiap sektor. Sebaiknya pengaturan kebijakan sistem kerja dilakukan oleh instansi masing-masing disesuaikan dengan jenis pekerjaan maupun kondisi pegawainya.  

Ia mencontohkan di sektor pendidikan. Dari pengalaman mengajar selama pandemi, ia merasakan pembelajaran berjalan kurang efektif dengan WFH menggunakan sistem online. Ada hal-hal yang tidak tercapai dengan maksimal saat dilakukan secara online seperti interaksi dan diskusi antara dosen dengan mahasiswa.

Namun, saat pembelajaran kembali dilakukan di kampus pembelajaran berlangsung lebih efektif, interaksi berjalan dengan baik sehingga kemampuan mahasiswa berdiskusi sangat tinggi. “Harus dilihat kalau bisa efisien dan efektif WFH ya silakan, tapi kalau tidak ya kerja di kantor,” katanya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.








3 Siswa Madrasah Aliyah Negeri 4 Jakarta Diterima di 13 Kampus Luar Negeri

1 jam lalu

Siswa MAN 4 Jakarta diterima di universitas luar negeri. Kemenag
3 Siswa Madrasah Aliyah Negeri 4 Jakarta Diterima di 13 Kampus Luar Negeri

Sebanyak tiga siswa Madrasah Aliyah Negeri 4 Jakarta (MAN 4 Jakarta) berhasil diterima di 13 universitas di luar negeri.


Lestarikan Orangutan, UGM Jadi Tuan Rumah Roadshow Peduli Orangutan Tapanuli

2 jam lalu

Direktur Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre Fransisca Ariatiningsih memberikan pemaparan saat Road Show Kampanye Orangutan Tapanuli di Kampus UGM, Sleman, D.I Yogyakarta, Sabtu 25 Maret 2023. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Lestarikan Orangutan, UGM Jadi Tuan Rumah Roadshow Peduli Orangutan Tapanuli

UGM menjadi tuan rumah Roadshow Peduli Orangutan Tapanuli, spesies baru orangutan yang ditemukan pada 2017.


Hindari Gorengan Saat Berbuka Puasa, Ini Penjelasan Pakar di UGM

2 jam lalu

Ilustrasi gorengan. Shutterstock
Hindari Gorengan Saat Berbuka Puasa, Ini Penjelasan Pakar di UGM

Pakar di UGM tidak menyarankan gorengan dikonsumsi sebagai menu buka puasa. Ini alasannya.


UGM Bikin Aplikasi Penanganan Pasien Tuberkulosis Resisten Obat

3 hari lalu

Pusat Kedokteran Tropis (PKT) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengembangkan aplikasi
UGM Bikin Aplikasi Penanganan Pasien Tuberkulosis Resisten Obat

Pusat Kedokteran Tropis Universitas Gadjah Mada (UGM) mengembangkan sebuah aplikasi untuk mendukung penanganan pasien tuberkulosis resisten obat.


Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Bui Soal Ijazah Palsu Jokowi, Berikut Kilas Balik Kasusnya

4 hari lalu

Bambang Tri Mulyono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Bui Soal Ijazah Palsu Jokowi, Berikut Kilas Balik Kasusnya

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bambang Tri Mulyono soal kasus gugatan ijazah palsu Jokowi dengan hukuman 10 tahun penjara. Berikut adalah kilas balik kasus ijazah palsu Jokowui.


Anies dan Ganjar Tak Masuk List Pembicara Tarawih Masjid UGM

5 hari lalu

Masjid Kampus UGM di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. TEMPO/ Anang Zakaria
Anies dan Ganjar Tak Masuk List Pembicara Tarawih Masjid UGM

Ganjar santer disebut sebut jadi sosok paling potensial jadi calon presiden. Sementara Anies bakal diusung oleh Nasdem, Demokrat, dan PKS.


Profil Saldi Isra Wakil Ketua MK, Perjalanan Anak Solok ke Gedung Mahkamah Konstitusi

6 hari lalu

Saldi Isra mengucap sumpah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat acara pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 11 April 2017. ANTARA/Rosa Panggabean
Profil Saldi Isra Wakil Ketua MK, Perjalanan Anak Solok ke Gedung Mahkamah Konstitusi

Pakar hukum tata negara dan pendiri Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand jadi Wakil Ketua MK. Ini profil Saldi Isra.


UGM Jadi Kampus Penerima LPDP Terbesar

6 hari lalu

LPDP. lpdp.kemenkeu.go.id
UGM Jadi Kampus Penerima LPDP Terbesar

Kepala Divisi Pelayanan Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Gendro Hartono mengatakan ada 3.866 penerima beasiswa LPDP di UGM.


Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Fisik dan Mental dari Pakar di UGM

6 hari lalu

Peserta mengikuti gelaran Jakarta Tarhib Ramadhan di kawasan Monas, Jakarta, Ahad, 19 Maret 2023. Jakarta Tarhib Ramadhan yang diinisiasi oleh Baznas DKI Jakarta dan bekerja sama dengan Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT) serta IGRA DKI Jakarta digelar untuk menyambut bulan puasa. TEMPO/MUHAMMAD FAHRUR ROZI
Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Fisik dan Mental dari Pakar di UGM

Psikolog dari UGM Bagus Riyono menyebutkan bahwa berpuasa bermanfaat untuk meningkatkan kontrol diri


Lolos SNBP 2023 tapi Tak Diambil? Ini Sanksinya

6 hari lalu

Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Shutterstock
Lolos SNBP 2023 tapi Tak Diambil? Ini Sanksinya

Jika sudah lolos SNBP tapi belum melakukan daftar ulang, maka akan diberikan sanksi berupa tidak boleh mendaftar seleksi dua tahun ke depan.