Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICEL Luncurkan Portal Khusus Putusan Pengadilan Perkara Lingkungan, Simak Isi dan Harapannya

image-gnews
Sejumlah petugas Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan perusahaan asal Malaysia PT Adei Plantation and Industry di Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat, 13 September 2019. Penyegelan lahan ini untuk penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau. ANTARA/Hadly Vavaldi
Sejumlah petugas Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan perusahaan asal Malaysia PT Adei Plantation and Industry di Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat, 13 September 2019. Penyegelan lahan ini untuk penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau. ANTARA/Hadly Vavaldi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) meresmikan sebuah portal berisi putusan-putusan pengadilan tentang penegakan hukum lingkungan hidup. ICEL menyadari bahwa putusan pengadilan memiliki pengaruh penting dalam mewujudkan keadilan lingkungan di Indonesia. 

Portal bernama “Indonesia Landmark Environmental Decision (I-LEAD)” itu diresmikan pada Kamis, 26 Januari 2023. Diharapkan, keberadaannya dapat menjadi wadah pembelajaran bagi seluruh kalangan untuk terus mengawal pembaruan hukum lingkungan di Indonesia. 

Raynaldo G. Sembiring, Direktur Eksekutif ICEL, berharap portal I-LEAD akan hidup dan terus berkembang. “Yang kami kumpulkan belum terlalu banyak, masih sekitar 50-an putusan pengadilan,” katanya saat peluncuran portal itu. 

Baca juga: Pengadilan Batalkan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A Cirebon

Angka tersebut dihimpun dari kasus putusan pengadilan tentang lingkungan yang telah melewati berbagai analisis. Raynaldo mempersilakan kritik dan masukan. “Kita tunjukkan bahwa kini ada pusat putusan yang baik, yang penting untuk dibahas terus dan diharapkan berguna bagi Indonesia dan juga komunitas global," katanya. 

Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin, menyambut baik adanya portal yang spesifik berisi tentang putusan lingkungan hidup yang sudah terpilih tersebut. Ia membandingkan dengan web di MA.

“Di situ sudah ada tujuh juta putusan dan kami sudah berupaya untuk mengkotak-kotakkan lingkungan hidup, korupsi, dan sebagainya. Tapi, masih terlalu besar," katanya sambil menambahkan, "Saya ingin yang lebih spesifik. Ini yang kita harapkan dari portal ini.”

Syarifuddin berharap, I-LEAD bukan hanya berguna bagi masyarakat atau akademisi, tapi juga hakim. "Karena bisa jadi rujukan yang cepat."

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, berharap I-LEAD menjadi wadah serta gagasan dan referensi bagi pemerintah terutama KLHK. Dia juga berharap portal dapat berkembang menjadi sebuah komunitas lingkungan yang solid, yang mendukung kerja-kerja regulasi dan penegakan hukum.

Selain membuka perspektif kemajuan bangsa melalui dimensi hukum. "Ini bertujuan untuk dapat bersama-sama mewujudkan hukum yang adil dan melindungi generasi saat ini dan mendatang,” kata Menteri Siti.

Langkah ke Depan ICEL 

Raynaldo menyatakan, Portal Putusan I-LEAD hanyalah salah satu dari usaha ICEL untuk berkarya di bidang lingkungan dan hukum. Pembuatan I-LEAD disebutnya bagian dari membangun inventarisasi dan basis data.

“Kami akan menginventarisasi dan melihat perkembangan hukum lingkungan melalui putusan-putusan lingkungan hidup,” katanya. Selain itu, memperkuat basis data sebagai dasar bukti ilmiah di pengadilan serta merancang gugatan berbasis rencana restorasi. 

ICEL, Raynaldo mengungkapkan, juga bersiap merancang forum multipihak. Dia memisalkan forum knowledge-sharing para ahli, masyarakat sipil dan penegak hukum. "Atau yang sejenisnya, seperti penegakan hukum satu atap atau Forum Ahli Hukum Lingkungan."

Forum kemudian bisa membuat kajian dampak perubahan iklim dalam instrumen perencanaan dan pencegahan serta merespon putusan pengadilan dengan kebijakan. 

Tantangan dari Sudut Pandang Pencari Keadilan

Semua itu diyakini akan dibutuhkan untuk menghadapi tantangan dari sudut pandang pencari keadilan di bidang lingkungan hidup. Raynaldo memberi gambaran hal-hal yang dihadapi oleh para pencari keadilan itu adalah sebagai berikut, 

Pembuktian ilmiah 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Pembuktian ilmiah penyebab dan dampak, misalnya beban pembuktian kausalitas antara usaha dan/atau kegiatan terhadap perubahan iklim 
- Akses ke laboratorium dan kebutuhan penelitian lainnya 
- Basis untuk menyusun rencana pemulihan

Kesiapan instrumen pencegahan

- Penghitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk basis pengambilan keputusan seperti perizinan

Pembuktian aspek prosedural tidak dipisahkan dengan pembuktian substansial

- Kerugian potensial dinilai tidak cukup untuk syarat kepentingan hukum untuk dapat mengajukan gugatan tata usaha negara 
- Amdal/teknologi menjadi alasan bahwa potensi kerugian bisa dicegah sehingga kepentingan hukum penggugat ditolak

Salah satu rumah ibadah di Kota Pekanbaru dengan latar belakang kabut asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan di Pekanbaru, Riau, Rabu, 18 September 2019. Lahan gambut di Rimbo Panjang kembali terbakar besar karena cuaca panas dan tiupan angin. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Sifat dinamis dan kompleksitas isu lingkungan 

- Pengaruh inovasi atau pengetahuan baru terkait lingkungan hidup yang dinamis berpotensi menimbulkan gap antara amar putusan dengan kebutuhan pemulihan di lapangan saat tiba saatnya melakukan eksekusi

Persebaran ahli 

- Ahli yang ada relatif sedikit dan persebarannya terbatas 
- Kasus lingkungan hidup kerap kali membutuhkan keahlian sub-spesifik

Baca juga: Gugatan Dicabut, Guru Besar Lingkungan IPB Bebas dari Tuntutan Rp 510 Miliar

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat 

- Interpretasi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat belum mendalam 


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menang di PTUN, Rimba Raya Menunggu Pembatalan Pencabutan Izin KLHK

10 hari lalu

Menang di PTUN, Rimba Raya Menunggu Pembatalan Pencabutan Izin KLHK

Kuasa hukum menyebut KLHK tidak mematuhi perintah PTUN Jakarta untuk membatalkan pencabutan izin PT Rimba Raya Conservation.


Abdul Halim Temui Menteri LHK Siti Nurbaya, Minta Izin Usaha Satwa untuk Bumdes

18 hari lalu

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Tempo/Pribadi Wicaksono
Abdul Halim Temui Menteri LHK Siti Nurbaya, Minta Izin Usaha Satwa untuk Bumdes

Abdul Halim Iskandar, meminta kepada Siti Nurbaya agar BUMDes diberikan kesempatan untuk menjadi pelaku usaha peredaran tumbuhan dan satwa liar.


Siti Nurbaya Jabarkan Laju Deforestasi Indonesia di Oslo Tropical Forest Forum 2024

30 hari lalu

Menteri LHK Siti Nurbaya ketika panel pleno Menteri di Oslo Tropical Forest Forum 2024, Norwegia, Selasa 25 Juni 2024.
Siti Nurbaya Jabarkan Laju Deforestasi Indonesia di Oslo Tropical Forest Forum 2024

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu menyebut bahwa laju deforestasi di Indonesia 2022 dan 2023 hanya 0,13 juta hektar per tahun.


LBH Padang Gugat Menteri Siti Nurbaya atas Pelanggaran PLTU Ombilin

37 hari lalu

LBH Padang daftarkan gugatan pelanggaran PLTU Ombilin di PTUN Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. TEMPO/Afron Mandala Putra
LBH Padang Gugat Menteri Siti Nurbaya atas Pelanggaran PLTU Ombilin

Gugatan ini perihal pelanggaran operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, Sawahlunto, Sumatera Barat.


KLHK Limpahkan Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Lingkungan Karimunjawa ke Kejaksaan

43 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
KLHK Limpahkan Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Lingkungan Karimunjawa ke Kejaksaan

Limbah tambak udang dinilai merusak perairan Karimunjawa sehingga berdampak pada aktivitas wisata dan terumbu karang.


Dari Mangrove Sampai Kebun Alpukat, Ini 10 Penerima Kalpataru 2024

51 hari lalu

Menteri LHK Siti Nurbaya (tengah) berfoto bersama para penerima Kalpataru 2024 di Jakarta, Rabu (5/6/2024) (ANTARA/Prisca Triferna)
Dari Mangrove Sampai Kebun Alpukat, Ini 10 Penerima Kalpataru 2024

Penerima Kalpataru 2024 tersebar dari Jakarta sampai Papua Barat, dari Profesor Mangrove hingga pekebun alpukat.


Kirim Amicus Curiae, ICEL Minta Pengadilan Negeri Jepara Bebaskan Aktivis Lingkungan Daniel Frits

3 April 2024

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Kirim Amicus Curiae, ICEL Minta Pengadilan Negeri Jepara Bebaskan Aktivis Lingkungan Daniel Frits

ICEL merekomendasikan kepada majelis hakim untuk menyatakan aktivitas Daniel Frits, yang juga pejuang HAM, merupakan SLAPP.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

28 Maret 2024

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Sinetron dan Film yang Dibintangi Donny Kesuma, Ini Perannya di Film Buya Hamka

21 Maret 2024

Donny Kesuma. Foto: Instagram.
Sinetron dan Film yang Dibintangi Donny Kesuma, Ini Perannya di Film Buya Hamka

Selain menjadi atlet berprestasi, Donny Kesuma merupakan aktor yang telah membintangi sejumlah sinetron hingga layar lebar di Tanah Air, yang terbaru ada Trilogi Buya Hamka


Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

21 Maret 2024

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.