Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menang di PTUN, Rimba Raya Menunggu Pembatalan Pencabutan Izin KLHK

Editor

Avit Hidayat

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) diminta untuk segera menjalankan perintah Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta untuk segera menerbitkan penangguhan atas surat keputusan pencabutan izin restorasi ekosistem PT Rimba Raya Conservation. Apalagi pengadilan telah menetapkan agar izin restorasi seluas 36.331 hektare di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, dikembalikan ke Rimba Raya selaku pemegang konsesi.

Kuasa hukum PT Rimba Raya Conservation, Edbert Budiwiyono, menyebut sejak 16 Mei lalu, terdapat putusan sementara atau penetapan penundaan yang memerintahkan penangguhan pencabutan izin. “Namun sampai saat ini, bahkan ketika PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan kami, Menteri LHK belum juga tunduk dan patuh terhadap penetapan penundaan tersebut,” ucap Edbert kepada Tempo pada Selasa, 16 Juli 2024.

Majelis hakim PTUN Jakarta, Himawan Krisbiyantoro, Febriana Permadi, dan diketuai oleh Lucya Permata Sari, sebelumnya telah menjatuhkan putusan nomor perkara 27/G/2024/PTUN.JKT yang dibacakan pada 11 Juli 2024. Putusannya adalah mengabulkan seluruh gugatan Rimba Raya. Kemudian menguatkan putusan sela yakni membatalkan atas Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 1028 Tahun 2023 yang mencabut konsesi Rimba Raya.

PTUN Jakarta turut mewajibkan KLHK mencabut Surat Keputusan Menteri LHK tersebut, yang berarti mengembalikan penguasaan izin restorasi kepada Rimba Raya. Belakangan, Tempo mendapati bahwa Biro Hukum KLHK sempat mengirim surat ke Swandy & Partners, kantor hukum yang membela Rimba Raya, pada 5 Juli 2024. Surat itu menjawab permintaan agar pencabutan izin Rimba Raya dibatalkan.

Di dalam surat, Kementerian Kehutanan menulis bahwa gugatan di PTUN Jakarta masih dalam proses pemeriksaan. Sehingga belum terdapat putusan dari badan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Sehingga apabila dikaitkan dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka permohonan saudara tidak dapat diproses lebih lanjut,” tulis surat yang dikirim sebelum putusan PTUN tersebut.

Rimba Raya sebelumnya tercatat memperoleh izin untuk pengelolaan hutan harapan sejak 2013 dan bergerak di bidang perdangangan karbon. Korporasi ini dimiliki tiga perusahaan yakni PT Lestari Jaya Anugrah, PT Jaga Rimba, dan PT Phoenix Pembangunan Indonesia. Presiden Komisaris Rimba Raya adlaah Rusmin Widjaja dan Lily Djonni Andhella duduk sebagai Presiden Direktur.

Rimba Raya membangun proyek pemulihan hutan alam bersama perusahaan konservasi berbasis di Hong Kong bernama Infinite Earth Limited. Proyek restorasi mereka dinamai the Rimba Raya Biodiversity Reserve (RRBR). Rimba Raya berperan memproduksi karbon, adapun Infinite Earth Limited bertindak Project Developer atas hak mendaftarkan, validasi, dan verifikasi ke Carbon Registry.

Sejak 2013, proyek ini mampu mendulang 33,6 juta ton setara karbon dioksida (CO2e) kredit karbon. Besaran itu bisa menutup emisi DKI Jakarta setiap tahunnya. Sebagai gambaran, proyek pelindungan dan pemulihan hutan alam ini berada di pinggir Taman Nasional Tanjung Puting dan menjadi zona penyanggah. Lokasinya berjarak sekira 120 kilometer dari sisi barat Kabupaten Sampit.

Masalah muncul ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Terdapat aturan anyar yang mensyaratkan pemegang izin restorasi menjual karbon secara langsung ke pembeli tanpa perantara. Sehingga penjualan karbon oleh Rimba Raya dilarang melalui Infinite Earth Limited. Aturan lain adalah larangan klaim kredit karbon di luar area konsesi, yang berakibat pada terhentinya kerja sama Rimba Raya dengan Taman Nasional Tanjung Puting. Buntutnya adalah surat peringatan yang diterbitkan KLHK pada 20 Mei dan 21 September 2021.

KLHK berdalih, ketentuan ini dibuat untuk menjamin target kontribusi yang ditetapkan secara nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC) dalam upaya menekan emisi gas rumah kaca, terpenuhi. Target ambisius pemerintah adalah dapat menurunkan emisi sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri dan 43,20 melalui dukungan internasional. Besaran penurunan emisinya mencapai -140 juta ton CO2e pada 2030.

Itu sebabnya, pemerintah beranggapan bahwa karbon harus dikuasai oleh negara. “Sebab, bicara karbon merupakan bagian dari sumber daya alam yang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 jelas itu, harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Laksmi Dhewanthi, kepada Tempo pada 19 Juni lalu.

Kebijakan baru ini tak hanya berimbas pada Rimba Raya saja. Kementerian Kehutanan ikut mencabut izin yang dimiliki PT Global Alam Lestari seluas 22,2 ribu hektare di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. KLHK bahkan membekukan perdagangan karbon yang dilakukan PT Rimba Makmur Utama seluas 157,8 ribu hektare yang arealnya melintasi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Katingan, Kalimantan Tengah. Luasan hutannya dua kali lebih besar dari Singapura.

***

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

8 menit lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementan.


Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

1 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


KKP Dorong Obligasi Terumbu Karang untuk Danai Konservasi

1 hari lalu

Sekretaris Ditjen Kelautan dan Ruang Laut, Kusdiantoro saat menjelaskan Inovasi pendanaan Coral Bond merupakan obligasi karang pertama di dunia setelah Rhino Bond tahun 2022 yang fokus pada biota terestrial. Dok. KKP
KKP Dorong Obligasi Terumbu Karang untuk Danai Konservasi

Obligasi terumbu karang menjadi alternatif pembiayaan tata kelola kawasan konservasi. Hasil kerja sama Bank Dunia beserta KKP, Bappenas, dan BPDLH.


Hadapi Putusan Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Apapun Hasilnya, Saya Hormati

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Hadapi Putusan Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Apapun Hasilnya, Saya Hormati

Besok, Dewas KPK akan membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.


GreenTeams dan KLHK Pasang 60 Pemantau Kualitas Udara Tambahan di Berbagai Lokasi Rawan Polusi

3 hari lalu

GreenTeams Air Quality Monitoring System (AQMS) Fix Station ISPUTEK EFS-2 (GreenTeams)
GreenTeams dan KLHK Pasang 60 Pemantau Kualitas Udara Tambahan di Berbagai Lokasi Rawan Polusi

Dengan adanya data kualitas udara yang lebih akurat dan terkini, pemerintah dan masyarakat dapat mengambil langkah segera dalam mengatasi polusi.


UGM Luncurkan Drone Palapa S-1 yang Dilirik Prabowo, Dipesan KLHK

4 hari lalu

Ketua Tim Riset Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Gesang Nugroho, saat peluncuran drone atau UAV Palapa S-1, Selasa 3 September 2024. FOTO/MUH. SYAIFULLAH
UGM Luncurkan Drone Palapa S-1 yang Dilirik Prabowo, Dipesan KLHK

Drone ini bisa dikembangkan untuk kebutuhan militer dan membawa bom. Uji telah dilakukan tim riset UGM untuk pemetaan kawasan.


Selandia Baru Naikkan Biaya Masuk Turis Asing Mulai Oktober 2024

4 hari lalu

Paparoa Great Walk, wisata untuk yang suka berpetualang. Dok. Tourism New Zealand
Selandia Baru Naikkan Biaya Masuk Turis Asing Mulai Oktober 2024

Selandia Baru akan menaikkan biaya masuk bagi pengunjung internasional konservasi serta pariwisata dari Rp337 ribu menjadi Rp962 ribu.


Walhi Sebut Program Perhutanan Sosial dan TORA Gagal

4 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Walhi Sebut Program Perhutanan Sosial dan TORA Gagal

Walhi menilai capaian KLHK masih gagal memenuhi target 12,7 juta hektare perhutanan sosial selama dua periode Jokowi.


KLHK: Luas Kawasan Hutan yang Dikelola Masyarakat Meningkat

5 hari lalu

Menteri LHK Siti Nurbaya ketika panel pleno Menteri di Oslo Tropical Forest Forum 2024, Norwegia, Selasa 25 Juni 2024.
KLHK: Luas Kawasan Hutan yang Dikelola Masyarakat Meningkat

Menurut KLHK, luas kawasan hutan yang dikelola masyarakat meningkat, melalui Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria.


Menteri KLHK: Aturan Ketat Perdagangan Karbon untuk Cegah Praktik Greenwashing

5 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri KLHK: Aturan Ketat Perdagangan Karbon untuk Cegah Praktik Greenwashing

KLHK menyatakan, ketatnya perdagangan karbon di Indonesia untuk memastikan tidak terjadinya praktik greenwashing.