Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendikbud Sebut MWA UNS Bikin Aturan Cacat Hukum, Majelis Bantah Ada Pelanggaran

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ketua MWA UNS, Hadi Tjahjanto memimpin rapat pleno penetapan calon Rektor UNS Periode 2023-2028 di Kampus UNS Solo, Kamis, 20 Oktober 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Ketua MWA UNS, Hadi Tjahjanto memimpin rapat pleno penetapan calon Rektor UNS Periode 2023-2028 di Kampus UNS Solo, Kamis, 20 Oktober 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Wakil Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret (MWA UNS) Hasan Fauzi akhirnya buka suara ihwal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang membekukan lembaganya. Hasan membantah adanya aturan MWA yang cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Enggak ada yang enggak sesuai (dengan perundang-undangan)," kata Hasan kepada awak media di Solo melalui sambungan telepon pada Selasa, 4 April 2023. 

Ia mengklaim semua peraturan yang dibuat oleh MWA selalu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Sebelas Maret.  "Semua peraturan yang dibuat MWA berdasarkan kepada PP Nomor 56 Tahun 2020. Semua. Tidak ada peraturan yang tidak sesuai," ucapnya 

Hasan juga mengklaim telah melaksanakan tugas-tugas MWA sesuai PP Nomor 56 Tahun 2020 itu. Dia menyatakan akan segera merumuskan langkah menanggapi keputusan Kementerian Pendidikan.

"Akan kami rumuskan konstruksinya deh. Nanti deh. Tapi yang jelas, kami tetap melaksanakan tugas sebelum ada keputusan yang mengikat, inkrah dari pengadilan," katanya. 

Sebelumnya, berdasarkan berbagai laporan dan audit Inspektorat Jenderal Kemendikbud, ditemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh MWA UNS. Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor. 

Kementerian Pendidikan menilai sejumlah aturan yang dibuat MWA cacat hukum karena bertentangan dengan perundang-undangan. Hal itu membuat Kementerian Pendidikan membekukan MWA UNS dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS. 

"Bahwa karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut, maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah dan hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum," ucap Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Nizam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melalui Permendikbudristek itu, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim juga membatalkan hasil pemilihan rektor UNS untuk masa jabatan 2023-2028 yang dimenangi oleh Sajidan. Proses pemilihan sendiri telah dilaksanakan pada 2022. Sajidan sedianya akan menggantikan posisi Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho, yang jabatannya segera berakhir pada 11 April 2023.

Sebelumnya, Rektor terpilih UNS, Sajidan, dituding melakukan kecurangan demi bisa memenangkan kontestasi. Tuduhan kecurangan yang dialamatkan kepada Wakil Rektor IV UNS itu muncul melalui sejumlah postingan di akun media sosial pada November 2022.

Dekan Fakultas Keolahragaan UNS Sapta Kunta Purnama pernah mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pemilihan rektor UNS. Kunta menyebut kejanggalan itu bermula dari tidak lolosnya salah satu pendaftar bakal calon rektor UNS, Irwan Trinugroho.

Pada masa pendaftaran bakal calon rektor dibuka, terdapat sembilan orang yang mendaftarkan diri. Dari jumlah itu, ada satu pendaftar yang dinyatakan tidak lolos oleh MWA UNS yaitu Irwan Trinugroho.  

Hasan pun meminta kepada pihak yang menyebut adanya pelanggaran maupun kecurangan untuk menunjukan bentuk pelanggarannya. "Sama sekali tidak ada yang melanggar, tidak ada. Justru kalau ada yang mengklaim atau mengatakan MWA itu melanggar, diminta menunjukkan pelanggarannya apa. Kalau ada yang mengklaim kecurangan, tunjukan kecurangannya di mana. Jangan hanya mengklaim," katanya.

Menurut Hasan, di dalam Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 juga tak disebutkan secara gamblang poin pelanggarannya. "Silakan dibaca di permennya (Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023), peraturan apa yg dilanggar? Tidak disebutkan," kata dia. 

 Pilihan Editor: 5 Universitas Favorit yang Membuka Jalur Rapor dan Prestasi 2023

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemendikbud Sebut Implementasi PPDB Sudah Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

28 menit lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kemendikbud Sebut Implementasi PPDB Sudah Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

Kemendikbud mengklaim jumlah kecurangan dalam PPDB terus berkurang setiap tahun.


Malam Ini Konser Rakyat Leo Kristi: Aku Tak Kan Pernah Mati di Taman Ismail Marzuki Jakarta

3 jam lalu

Konser Rakyat Leo Kristi: Aku Tak Kan Pernah Mati di TIM Jakarta, 27 Juli 2024. Foto: Istimewa
Malam Ini Konser Rakyat Leo Kristi: Aku Tak Kan Pernah Mati di Taman Ismail Marzuki Jakarta

Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek menggelar Konser Rakyat Leo Kristi pada Sabtu malam, 27 Juli 2024.


Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Mandiri UNS 2024

17 jam lalu

Kampus UNS Solo. Dok. Kemendagri
Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Mandiri UNS 2024

Hasil Seleksi Mandiri Gelombang 2 UNS 2024 diumumkan melalui laman spmb.uns.ac.id


Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

2 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti potensi dampak negatif dari RUU TNI dan Polri terhadap profesionalisme dan netralitas TNI - Polri. Ini selengkapnya


Prosesi Pemakaman Hamzah Haz Akan Dilaksanakan Secara Militer, Dipimpin Hadi Tjahjanto

3 hari lalu

Lokasi pemakaman Hamzah Has di yayasan Al-Ikhlas, Cisarua. Tampak beberapa penggali kubur sedang mempersiapkan liang lahat di Desa Jogjogan, Kabupaten Bogor. Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Prosesi Pemakaman Hamzah Haz Akan Dilaksanakan Secara Militer, Dipimpin Hadi Tjahjanto

Wakil Presiden ke 9 Republik Indonesia, Hamzah Haz tidak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.


Pengamat Sebut Sekolah Perlu Sosialisasikan Penghapusan Jurusan di SMA ke Orang Tua

3 hari lalu

Peniadaan jurusan di SMA membuat siswa tidak fokus. Sudah diterapkan di beberapa negara, tapi dengan infrastruktur yang memadai.
Pengamat Sebut Sekolah Perlu Sosialisasikan Penghapusan Jurusan di SMA ke Orang Tua

Sekolah juga mesti memiliki gambaran secara teknis penghapusan jurusan di SMA, guna mengawal implementasi kebijakan tersebut.


Pegiat Pendidikan Ingatkan Penghapusan Jurusan di SMA Bisa Jadi Bumerang

3 hari lalu

Peniadaan jurusan di SMA membuat siswa tidak fokus. Sudah diterapkan di beberapa negara, tapi dengan infrastruktur yang memadai.
Pegiat Pendidikan Ingatkan Penghapusan Jurusan di SMA Bisa Jadi Bumerang

Kemendikbud mengklaim sekitar 90-95 persen satuan pendidikan di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK mulai menerapkan program Kurikulum Merdeka.


Persediaan Air Jakarta Jauh di Bawah Kebutuhan, BRIN: Bakal jadi Bom Waktu

3 hari lalu

Warga mencuci baju di pinggiran kali saluran irigasi terusan Kalimalang di Desa Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu 12 Juni 2024. Krisis air bersih membuat warga Desa Karangasih kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti memasak, mandi, hingga mencuci pakaian. TEMPO/Tony Hartawan
Persediaan Air Jakarta Jauh di Bawah Kebutuhan, BRIN: Bakal jadi Bom Waktu

Kebutuhan air di Jakarta setahun terakhir, lebih dari 30 ribu liter per detik, sementara ketersediaan hanya mampu untuk menyalurkan 18 ribu liter air per detik.


Kemendikbudristek Jelaskan Kriteria Asesor dalam Proses Pengajuan Guru Besar

4 hari lalu

Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Lukman. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Kemendikbudristek Jelaskan Kriteria Asesor dalam Proses Pengajuan Guru Besar

Kemendikbudristek mengatakan hasil desk evaluasi mencatat sebanyak 253 orang calon asesor yang akan mengikuti tes asesmen


Psikolog Pendidikan Sebut Penghapusan Jurusan di SMA Pengaruhi Jumlah Kebutuhan Guru

5 hari lalu

Ilustrasi guru madrsah. Foto : Kemendag
Psikolog Pendidikan Sebut Penghapusan Jurusan di SMA Pengaruhi Jumlah Kebutuhan Guru

Kemendikbudristek akan menerapkan penghapusan jurusan di jenjang SMA mulai tahun ajaran 2024/2025. Pengaruhi kebutuhan guru.