TEMPO.CO, Solo - Wakil Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret (MWA UNS) Hasan Fauzi akhirnya buka suara ihwal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang membekukan lembaganya. Hasan membantah adanya aturan MWA yang cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Enggak ada yang enggak sesuai (dengan perundang-undangan)," kata Hasan kepada awak media di Solo melalui sambungan telepon pada Selasa, 4 April 2023.
Ia mengklaim semua peraturan yang dibuat oleh MWA selalu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Sebelas Maret. "Semua peraturan yang dibuat MWA berdasarkan kepada PP Nomor 56 Tahun 2020. Semua. Tidak ada peraturan yang tidak sesuai," ucapnya
Hasan juga mengklaim telah melaksanakan tugas-tugas MWA sesuai PP Nomor 56 Tahun 2020 itu. Dia menyatakan akan segera merumuskan langkah menanggapi keputusan Kementerian Pendidikan.
"Akan kami rumuskan konstruksinya deh. Nanti deh. Tapi yang jelas, kami tetap melaksanakan tugas sebelum ada keputusan yang mengikat, inkrah dari pengadilan," katanya.
Sebelumnya, berdasarkan berbagai laporan dan audit Inspektorat Jenderal Kemendikbud, ditemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh MWA UNS. Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor.
Kementerian Pendidikan menilai sejumlah aturan yang dibuat MWA cacat hukum karena bertentangan dengan perundang-undangan. Hal itu membuat Kementerian Pendidikan membekukan MWA UNS dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS.
"Bahwa karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut, maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah dan hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum," ucap Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Nizam.
Melalui Permendikbudristek itu, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim juga membatalkan hasil pemilihan rektor UNS untuk masa jabatan 2023-2028 yang dimenangi oleh Sajidan. Proses pemilihan sendiri telah dilaksanakan pada 2022. Sajidan sedianya akan menggantikan posisi Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho, yang jabatannya segera berakhir pada 11 April 2023.
Sebelumnya, Rektor terpilih UNS, Sajidan, dituding melakukan kecurangan demi bisa memenangkan kontestasi. Tuduhan kecurangan yang dialamatkan kepada Wakil Rektor IV UNS itu muncul melalui sejumlah postingan di akun media sosial pada November 2022.
Dekan Fakultas Keolahragaan UNS Sapta Kunta Purnama pernah mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pemilihan rektor UNS. Kunta menyebut kejanggalan itu bermula dari tidak lolosnya salah satu pendaftar bakal calon rektor UNS, Irwan Trinugroho.
Pada masa pendaftaran bakal calon rektor dibuka, terdapat sembilan orang yang mendaftarkan diri. Dari jumlah itu, ada satu pendaftar yang dinyatakan tidak lolos oleh MWA UNS yaitu Irwan Trinugroho.
Hasan pun meminta kepada pihak yang menyebut adanya pelanggaran maupun kecurangan untuk menunjukan bentuk pelanggarannya. "Sama sekali tidak ada yang melanggar, tidak ada. Justru kalau ada yang mengklaim atau mengatakan MWA itu melanggar, diminta menunjukkan pelanggarannya apa. Kalau ada yang mengklaim kecurangan, tunjukan kecurangannya di mana. Jangan hanya mengklaim," katanya.
Menurut Hasan, di dalam Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 juga tak disebutkan secara gamblang poin pelanggarannya. "Silakan dibaca di permennya (Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023), peraturan apa yg dilanggar? Tidak disebutkan," kata dia.
Pilihan Editor: 5 Universitas Favorit yang Membuka Jalur Rapor dan Prestasi 2023