TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menerima laporan dari sejumlah pesantren tentang adanya modus penipuan berupa kiriman paket dengan layanan cash on delivery (COD) atas nama Kemenag. Para penerima yang kebanyakan dari kalangan pesantren itu diminta untuk membayar sejumlah uang tertentu setelah barang itu diterima.
“COD atas nama Kemenag untuk pesantren itu penipuan. Jangan diterima dan laporkan pelakunya,” kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Akhmad Fauzin dilansir dari laman Kemenag pada Jumat, 21 April 2023.
Baca juga:
Kementerian Agama, kata dia, tidak mungkin melakukan proses pengiriman melalui mekanisme COD karena tidak sesuai dengan semangat pelayanan. Dia menambahkan aparat keamanan Kemenag akan berkoordinasi dengan polisi agar bisa dilakukan antisipasi dan tindakan tegas kepada pelaku penipuan.
"Modus ini cukup sistematis dan masif karena laporan yang masuk datang dari sejumlah pondok pesantren," ujarnya.
Berdasarkan laporan yang masuk, modus penipuan itu berupa kiriman barang yang terbungkus melalui layanan COD untuk pimpinan pesantren. Kemasan barang itu kecil dan tipis dengan tertulis jelas nama lengkap beserta gelar penerimanya. Di kemasan juga tertulis “Kemenag” sebagai pengirimnya.
Jumlah yang ditagih kepada penerima barang berkisar ratusan ribu rupiah. Karena tertulis “Kemenag” sebagai pengirimnya, banyak korban mengira bahwa itu kiriman penting atau souvenir, sehingga mereka membayarnya. Setelah dibuka, ternyata isi paket hanya berupa jilbab tipis.
“Ini jelas penipuan. Pihak pesantren diimbau agar tidak menerima kiriman itu, apalagi sampai membayar,” tegasnya.
Pilihan Editor: Kenapa Selalu Ada Ketupat Saat Lebaran? Ini Sejarahnya