Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belasan Perguruan Tinggi Ditutup, Ini Beberapa Kasus Pemalsuan Ijazah

image-gnews
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini ramai soal izin operasional belasan universitas di Indonesia dicabut. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nizam menyebut bahwa penutupan beberapa perguruan tinggi adalah langkah yang diperlukan untuk mempertahankan kualitas pendidikan. Mengutip dari Antara, salah satu alasan penutupan universitas tersebut adalah karena adanya praktik jual beli ijazah yang baru terungkap.

"Itu terpaksa ditutup karena perguruan tinggi tersebut, misalnya ada yang jual beli ijazah, tidak ada prosesnya tetapi keluar hasilnya. Seperti itu harus kami tutup demi menjaga kualitas pendidikan tinggi," kata Nizam di sarasehan bersama Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) pada Jumat, 26 Mei 2023.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2023.

Nizam menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 9,8 juta mahasiswa di Indonesia yang perlu mendapatkan perhatian khusus terkait dengan kualitas pendidikan mereka serta hasil yang dicapai. Hal ini penting agar mahasiswa dapat memasuki dunia kerja dengan kompetensi, daya saing, dan produktivitas yang tinggi.

"Setiap tahun kita melahirkan 1,7 juta sarjana dan diploma, angkatan kerja kita juga bertambah 3,5 juta, dan setengahnya itu lulusan perguruan tinggi, jadi kualitasnya harus dijaga. Kalau hanya mengandalkan sarjana dan akses ke perguruan tinggi, tetapi tidak ada kualitas dan tidak relevan maka tak ada gunanya," katanya.

Sayangnya, kasus pemalsuan ijazah ini bukan yang pertama kalinya terjadi di Indonesia. Sebelumnya, terdapat beberapa kejadian serupa, contohnya seperti yang dijelaskan di bawah ini.

Kades Utama Karya, Riau

Seorang kepala desa di Utama Karya, Riau, terbukti telah melakukan tindakan pemalsuan ijazah sejak dia mencalonkan diri pada tahun 2008. Menurut laporan Antara, Kades bernama Sunyamin itu terbukti memalsukan ijazahnya atas bukti surat dari Nyamin (pemilik ijazah) yang dikirimkan kepada Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dibuat pada 20 Desember 2009.

Dalam surat tersebut, pemilik ijazah menjelaskan bahwa ijazahnya dipinjam oleh sang Kades dan meminta untuk dikembalikan kepadanya apabila disalahgunakan. Adanya bukti ini membuat Kades lalu menerbitkan surat pernyataan pada 6 Januari 2010 yang berisi pengakuan bahwa ijazah tersebut benar bukan miliknya.

Kemudian, pada 2020 saat Sunyamin kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Utama Karya, dia menggunakan ijazah SMP persamaan yang dikeluarkan oleh panitia ujian persamaan Provinsi Sumatera Barat atas nama Nyamin. Dengan menggunakan ijazah tersebut, ia berhasil memenuhi semua persyaratan dan terpilih sebagai kepala desa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Warga yang curiga kemudian menemukan bukti baru bahwa ijazah SMP tersebut bukanlah miliknya. Tak lama setelahnya, warga lalu kembali mendapatkan bukti bahwa ijazah SD Sunyamin pun palsu. Ijazah Sekolah Dasar milik Sunyamin yang diterbitkan SD Negeri Waruk Tengah 1 Kecamatan Kwadungan, Ngawi, Jawa Timur pada 1979 pun terbukti milik seorang bernama Parmin.

Mahasiswa Unnes

Kasus pemalsuan ijazah juga telah menimpa dunia pendidikan tinggi. Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengungkapkan kasus pemalsuan ijazah yang terjadi di lingkungan kampus.

Seperti dilaporkan oleh laman resmi Unnes, terdapat seseorang yang menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar sebagai mahasiswa pascasarjana. Setelah melakukan penelusuran dan verifikasi data, ditemukan bahwa terdapat dugaan pemalsuan ijazah dan transkrip nilai.

Hal ini terbukti karena adanya penggantian nama pada ijazah dan transkrip, namun kode keamanan dan nomor seri tidak mengalami perubahan. Selain itu, nama yang tercantum pada ijazah dan transkrip tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa di Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Kasus-kasus ini mencerminkan kelemahan sistem verifikasi yang perlu diperbaiki agar dapat mencegah aksi pemalsuan ijazah di masa depan.

Pemalsuan ijazah membawa konsekuensi yang serius, terutama dalam hal kepercayaan dan keadilan. Dampaknya dapat mencakup kerugian finansial, kesempatan kerja yang tidak adil, dan merusak reputasi institusi pendidikan. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah tegas untuk mencegah dan menangani kasus pemalsuan ijazah.

Pilihan Editor: Cara Cek Ijazah Palsu atau Asli, Bisa Cek di Sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CPNS PPATK 2023: Formasi, Syarat, dan Unit Penempatannya

1 hari lalu

Logo PPATK. ppatk.go.id
CPNS PPATK 2023: Formasi, Syarat, dan Unit Penempatannya

Ini daftar formasi CPNS PPATK 2023 syarat dan unit penempatan


3.956 Ijazah Alumnus Undana Salah Ketik, Rektor Sebut Tak Bisa Cetak Ulang

2 hari lalu

Ilustrasi ijazah. TEMPO/Subekti
3.956 Ijazah Alumnus Undana Salah Ketik, Rektor Sebut Tak Bisa Cetak Ulang

Ribuan ijazah lulusan periode Juni-September 2023 itu karena ada kesalahan penulisan akreditasi perguruan tinggi.


Kemendikbud: Kampanye Politik di Kampus Harus Perhatikan Prinsip Netralitas ASN

2 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Kemendikbud: Kampanye Politik di Kampus Harus Perhatikan Prinsip Netralitas ASN

Peserta pemilu boleh melakukan kampanye di kampus namun dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi.


Heru Budi Sebut Masyarakat Bisa Ajukan Bantuan Penebusan Ijazah Lewat Beasiswa Jakarta

8 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Shutterstock.com
Heru Budi Sebut Masyarakat Bisa Ajukan Bantuan Penebusan Ijazah Lewat Beasiswa Jakarta

Masyarakat tidak mampu dapat mengajukan bantuan penebusan ijazah ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.


Pemprov DKI Punya Anggaran Bantuan Tebus Ijazah, DPRD Minta Evaluasi Pendataan

9 hari lalu

Pelajar SMA Negeri 40 Jakarta mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMAN 40 Jakarta, Pademangan, Jakarta Utara, Senin 1 April 2019. Pelajar SMA/MA sederajat Jalani UNBK Serentak se Indonesia hari ini. TEMPO/Hilman athurrahman W
Pemprov DKI Punya Anggaran Bantuan Tebus Ijazah, DPRD Minta Evaluasi Pendataan

Anggota DPRD DKI meminta Pemprov DKI memperbaiki pendataan penerima program bantuan tebus ijazah agar tidak ada data ganda


Harta Kekayaan 8 Rektor PTN Terbaik di Indonesia, Siapa yang Paling Tajir?

13 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI). (ANTARA/Feru Lantara)
Harta Kekayaan 8 Rektor PTN Terbaik di Indonesia, Siapa yang Paling Tajir?

Sebagai pimpinan PTN di bawah Kemendikbudristek, rektor wajib menyerahkan LHKPN ke KPK. Ini daftar harta kekayaan 8 rektor PTN terbaik di Indonesia.


306 Mahasiswa 71 Negara Dapat Beasiswa Pemerintah Indonesia, Belajar Bahasa hingga Seni

19 hari lalu

 Kegiatan Temu Alumni Beasiswa Seni dan Budaya Indonesia (BSBI) dan beasiswa Darmasiswa, 26 Januari 2022 di Kantor KBRI Bratislava, Slowakia. Sumber: dokumen KBRI Slovakia
306 Mahasiswa 71 Negara Dapat Beasiswa Pemerintah Indonesia, Belajar Bahasa hingga Seni

Kemendikbudristek kembali menerima 306 peserta Beasiswa Darmasiswa tahun angkatan 2023/2024 setelah tertunda selama tiga tahun akibat pandemi Covid-19.


Kemendikbud Akan Awasi Aturan Tugas Akhir, Cegah Kampus Jadi Pabrik Ijazah

21 hari lalu

Ilustrasi skripsi. Freepix.com
Kemendikbud Akan Awasi Aturan Tugas Akhir, Cegah Kampus Jadi Pabrik Ijazah

Ditjen Dikti akan mengawasi penerapan aturan tugas akhir untuk mencegah kampus menjadi pabrik ijazah.


Rektor IPB University Sebut Beban Administrasi dan Finansial Kampus Berkurang Berkat Permendikbud 53

24 hari lalu

Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria
Rektor IPB University Sebut Beban Administrasi dan Finansial Kampus Berkurang Berkat Permendikbud 53

Rektor IPB University menilai aturan baru itu akan memberikan beberapa dampak positif terhadap Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNB).


Nadiem Makarim: Permen Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Ringankan Beban Akreditasi

25 hari lalu

(dari kiri) Franka Makarim bersama suami, Nadiem Makarim. Foto: Instagram/@frankamakarim
Nadiem Makarim: Permen Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Ringankan Beban Akreditasi

Nadiem Makarim menyatakan penerbitan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi meringankan.