TEMPO.CO, Jakarta - Dosen dari Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwi Sendi Priyono dan Tuty Arisuryanti berhasil menggagalkan perdagangan ilegal gading gajah. Keduanya bergabung dalam operasi yang dipimpin oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda pada 18 Mei 2023.
Melalui penggunaan teknologi DNA forensik, keduanya mampu mengidentifikasi asal-usul gading gajah yang diselundupkan secara ilegal di bandara Aceh tersebut. Gading gajah itu ditemukan bersama tumpukan emping dan kopi saset.
Pihak berwenang meminta bantuan dari Sendi dan Tuty selaku ahli biologi forensik yang memiliki pengalaman dalam analisis DNA forensik. Sendi sendiri dikenal telah memiliki pengalamanan analisis genetik pada populasi gajah di Indonesia, khususnya Taman Nasional Way Kambas dan Bukit Barisan Selatan.
Keduanya melakukan analisis DNA pada sampel gading gajah yang ditemukan. Meskipun sampel berasal dari gading yang kondisi DNA-nya sudah mengalami degradasi, melalui teknik DNA forensik, mereka mampu mengidentifikasi genotipe spesifik yang unik untuk setiap populasi gajah di berbagai wilayah.
“Hasil analisis DNA forensik yang dilakukan ini mengungkapkan bahwa gading gajah tersebut berasal dari Gajah Asia subspesies Sumatera,” ujar Sendi pada Selasa, 27 Juni 2023, dikutip dari situs UGM.
Dia menegaskan, dengan penemuan ini muncul dugaan gading tersebut merupakan hasil dari proses perdagangan ilegal. Informasi yang diberikan menjadi bukti krusial dalam upaya pemberantasan perdagangan ilegal gading gajah.
“Dengan adanya bukti ilmiah yang kuat mengenai asal-usul gading tersebut, pihak berwenang telah melanjutkan proses hukum dan mengidentifikasi jaringan perdagangan yang terlibat,” tambahnya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu gading gajah seberat 5 kg dengan panjang 58 cm, panjang pangkal dalam 52 cm, panjang pangkal luar 62 cm dengan diameter pangkal 31 cm, 56 saset kopi, dan 0,5 kg emping.
Sendi menambahkan, perdagangan ilegal gading gajah adalah masalah global yang merusak populasi gajah dan mengancam keberlanjutan ekosistem. Dia berharap kasus ini akan menjadi preseden penting dalam upaya memberantas perdagangan ilegal hewan dilindungi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya konservasi satwa liar.
Pilihan Editor: Perjuangan Akbar Lolos UTBK SNBT 2023 di UB, Sempat Stres dan Kesulitan Belajar