TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kota Bogor 2023 jalur zonasi yang berlangsung mulai 3 Juli 2023 diwarnai kecurangan. Deretan kecurangan ini terungkap setelah Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melakukan inspeksi dadakan dan membentuk tim khusus yang kemudian menemukan pemalsuan alamat setidaknya oleh 155 calon siswa.
Sidak lapangan
Sebelum membentuk tim khusus, Bima melakukan sidak pertama pada Kamis, 6 Juli 2023. Hal ini dia lakukan usai mendapat 300 aduan dugaan kecurangan dalam PPDB. Ia melakukan verifikasi alamat beberapa calon siswa SMP Negeri 1 Kota Bogor sekaligus mengecek keaslian data ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor. Hasil dari penelusurannya adalah beberapa calon siswa telah memanipulasi data.
“Jadi hasil di lapangan menunjukkan bahwa ditemukan banyak pelanggaran kartu keluarga yang palsu, kartu keluarga yang di-update tapi tidak sesuai antara domisili dengan dokumen yang ada,” kata Bima, Jumat, 7 Juli 2023.
Beberapa temuan Bima antara lain perbuatan titip identitas anak dalam KK, alamat calon siswa yang tidak sesuai dan nama anak yang hilang dari daftar meski rumahnya masuk dalam zonasi sekolah.
Setelah melakukan sidak, Bima menyatakan PPDB sistem zonasi masih prematur dalam penerapannya dan harus dibatalkan. “Kita enggak siap untuk zonasi, ketika sistem data kependudukan masih bisa diakali dan juga infrastruktur pendidikan masih belum merata,” kata dia.
Usai temuan itu, Bima menyatakan pengumuman hasil PPDB jenjang SMP diundur satu hari, dari semula 10 Juli menjadi 11 Juli 2023 agar tim yang dia bentuk nantinya dapat melakukan verifikasi menyeluruh.
Bentuk Timsus
Tim yang dibentuk oleh Bima pada Jumat, 7 Juli 2023 terdiri dari Inspektorat, Asisten Bagian Pemerintahan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil), Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dan enam camat di Kota Bogor.
Data terbaru yang dilaporkan tim khusus dalam rapat kerja bersama DPRD Kota Bogor di gedung dewan setempat, Senin, 10 Juli 2023, telah ada lebih kurang 900 data yang diverifikasi. Dari jumlah itu, terdapat 577 data yang dinyatakan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dari angka itu, setidaknya ada 155 data yang tidak sesuai. Bima telah menginstruksikan nama-nama tersebut dicoret.
Penelusuran oleh tim khusus dilakukan sampai hari terakhir, yaitu saat pengumuman PPDB yang telah ditunda sehari pada Selasa, 11 Juli 2023.
Tanggapan atas Kecurangan
Sebagai buntut dari kecurangan, berbagai pihak memberikan tanggapan dan solusi agar hal ini tidak terulang. Salah satunya Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G)nyang mendesak Kemendikbudristek melakukan peninjauan ulang dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PPDB.
“Evaluasi secara total dan komprehensif serta tinjau ulang kembali sistem PPDB sangat penting dilakukan Kemendikbudristek, karena P2G menilai tujuan utama PPDB mulai melenceng dari relnya,” ujar Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim.
P2G pun menilai tindakan yang dilakukan Bima pada ujung proses PPDB agaknya telat dan menunjukkan bahwa Pemda tidak punya sistem deteksi sejak awal. Apalagi mengingat Kota Bogor sudah ikut PPDB sejak 2017, jadi harusnya bukan menjadi hal baru.
Selain itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan pendapat. Menurut FSGI, hal ini tak akan terjadi jika sistem kependudukan di daerah sudah melalui mekanisme kontrol aparat kelurahan, kecamatan, maupun Disdukcapil.
“Kemendikbudristek sudah menerapkan PPDB sistem zonasi sejak 2017 dan kecurangan seharusnya bisa diantisipasi jika pengawasan di daerah sudah baik,” kata Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo.
Ketua Yayasan Guru Belajar (YGB) Bukik Setiawan pun turut memberikan tiga solusi bagi Pemda. Pertama, Pemda dapat melakukan perencanaan dan penganggaran berbasis data menggunakan Rapor Pendidikan Daerah untuk memberi dukungan pada satuan pendidikan atau wilayah sesuai dengan kebutuhannya.
Kedua, Pemda perlu melakukan rotasi kepala satuan pendidikan dan pengawasnya secara berkala. Ketiga, melakukan kajian terhadap kebutuhan kursi peserta didik baru.
“Persoalan sistem zonasi bukan sebatas saat Penerimaan Peserta Didik Baru tapi juga mencakup perencanaan strategis pembangunan daerah pada sektor pendidikan. Menghapus bukan solusi, hanya memberhentikan kritik sementara,” kata Bukik.
Pilihan Editor: Indikasi Kecurangan PPDB Jalur Zonasi di Kota Bogor, Bima Arya Temukan Ada Manipulasi KK