Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang dalam webinar di Jakarta, Kamis 10 September 2020. ANTARA/Indriani
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang dalam webinar di Jakarta, Kamis 10 September 2020. ANTARA/Indriani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Chatarina Muliana Girsang membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

"Yang menyatakan Kementerian cuci tangan dalam permasalah PPDB pasti tidak paham tentang pengaturan kewenangan Kemendikbud dan pemerintah daerah dalam penyelenggaran dan pengelolaan satuan pendidikan yang diatur dalam undang-undang dan PP terkait," ujar Chatarina kepada Tempo melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 14 Juli 2023.

Chatarina yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi periode 2015 ini menjelaskan sekolah- sekolah negeri diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sehingga pengawasan atas penyelenggaraan PPDB di setiap sekolah negeri adalah tanggung jawab pemerintah daerah melalui inspektorat daerah.

"Tugas Kementerian mengawasi pemda dalam penyelenggaraan pendidikan jadi bukan mengawasi sekolahnya," ujarnya. 

Sehingga, jelas Chatarina, dalam setiap sosialisasi kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya, Kementerian Pendidikan meminta agar peraturan kepala daerah tentang petunjuk teknis PPDB tidak boleh bertentangan dengan Permendikbud PPDB.

Chatarina mengatakan penguatan pengawasan daerah penting dilakukan. Hal itu, jelas Chatarina, untuk memastikan Inspektorat Daerah memahami semua pengaturan pendidikan mulai dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan semua peraturan pemerintah turunannya termasuk Permendikbud PPDB, peraturan kepala daerah tentang juknis PPDB, dan penetapan zonasi PPDB yang ditetapkan pemerintah daerah.

Dinas Pendidikan, kata Chatarina, harus memastikan juga mulai persiapan sampai dengan pelaksaan  setiap tahap PPDB sesuai aturan yang ada. "Lalu membuka kanal pengaduan masyarakat ketika pelaksanaan PPDB. Sehingga, masyarakat khususnya orang tua atau wali murid tidak bingung mau melapor ke siapa jika ditemukan adanya penyimpangan," ujarnya.

Dinas Pendidikan juga perlu memastikan seluruh orang tua atau wali serta siswa mengetahui semua aturan tentang PPDB. Hal itu, kata dia, dapat dilakukan dengan cara meminta seluruh kepala sekolah melakukan sosialisasi ke orang tua murid.

"Kepala sekolah TK mensosialisikan aturan PPDB SD, kepala sekolah SD mensosialisasi aturan PPDB SMP untuk orang tua dan siswa kelas 6. Kepala sekolah SMP mensosialisasi aturan PPDB SMA/SMK kepada orang tua dan siswa kelas 9," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Semua hal tersebut, ujar Chatarina, sudah disampaikan Kementerian dalam setiap sosialisasi Permendikbud PPDB sejak 2017. "Setiap tahun menjelang PPDB , Kemdikbud melakukan sosialisasi
kepada Dinas Pendidikan dan kelompok kerja kepala sekolah," ujarnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR pada Rabu, 12 Juli lalu, Kementerian Pendidikan menyebut mekanisme pengawasan dari pemerintah daerah masih kurang dalam PPDB 2023.

“Di dalam mekanisme pengawasan, kami melihat juga bahwa kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah,” ujar Chatarina.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyebut Kementerian Pendidikan seolah 'cuci tangan' lantaran menyebut kekisruhan PPDB 2023 terjadi lantaran kurang pengawasan pemerintah daerah. "Jika tudingan ini dialamatkan kepada pemda maka Kementerian Pendidikan jelas cuci tangan," ujar Ubaid.

Ubaid mengamati Permendikbud tentang PPDB terakhir diterbitkan pada 2021, tapi hingga kini belum juga direvisi. Padahal, kata dia, jelas memakan banyak korban karena ketidakadilan yang sistemik. 

Dia berpendapat bahwa sejak PPDB diberlakukan dari 2017 hingga kini, pemerataan akses dan mutu pendidikan belum nyata adanya. Dari sisi akses, lanjutnya, mayoritas anak tak dapat jatah bangku di sekolah negeri.

Pilihan Editor: Kisruh PPDB Zonasi, Apa Temuan dan Solusi Pemerintah?

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menjelang PPDB 2024, Syarat Pindah KK Akan Diperketat

1 jam lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Menjelang PPDB 2024, Syarat Pindah KK Akan Diperketat

PPDB dibuka untuk empat jalur, yakni jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua.


Simak Aturan Menghitung Jarak Zonasi PPDB Bagi Siswa Baru SD, SMP, dan SMA

7 jam lalu

Murid baru kelas 1 SDN 010 Cidadap berkumpul bersama wali kelas pada hari pertama sekolah pasca libur kenaikan kelas, 17 Juli 2023. Sekolah ini hanya memiliki 15 murid baru di kelas 1 berdasarkan seleksi zonasi. TEMPO/Prima Mulia
Simak Aturan Menghitung Jarak Zonasi PPDB Bagi Siswa Baru SD, SMP, dan SMA

Bagaimana mengetahui jalur zonasi untuk calon siswa baruPPDB untuk SD, SMP, SMA? Begini aturannya.


Flexing Mahasiswa KIP, Dosen Administrasi Publik Beberkan Kekurangan Puslapdik

12 jam lalu

Kartu Indonesia Pintar. kemdikbud.go.id
Flexing Mahasiswa KIP, Dosen Administrasi Publik Beberkan Kekurangan Puslapdik

Viral flexing mahasiswa penerima fasilitas bantuan keuangan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) belum berarti menunjukkan bantuan yang salah sasaran


4 Jalur PPDB Jakarta 2024, Berikut Rinciannya

1 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
4 Jalur PPDB Jakarta 2024, Berikut Rinciannya

Aturan mengenai PPDB tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.


PPDB 2024, Persyaratan KK untuk Jalur Zonasi Diperketat

1 hari lalu

Petugas melayani orang tua murid yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PPDB 2024, Persyaratan KK untuk Jalur Zonasi Diperketat

Dinas Pendidikan Kota Madiun akan perketat aturan PPDB 2024, terutama untuk jalur zonasi.


Kemendikbud: Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Harus Punya Keinginan Maju

2 hari lalu

Halimatus Sa'diyah anak kuli bangunan asal Jombang diterima di Fakultas MIPA UGM melalui SNMPTN program KIP Kuliah. Ugm.ac.id
Kemendikbud: Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Harus Punya Keinginan Maju

Kemendikbud mendorong penerima KIP Kuliah untuk maju dan berkembang.


Kemendikbud Sebut Tanggung Jawab Masalah KIP Kuliah Ada di Kampus, Pengamat: Jangan Cuci Tangan

2 hari lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Kemendikbud Sebut Tanggung Jawab Masalah KIP Kuliah Ada di Kampus, Pengamat: Jangan Cuci Tangan

KIP Kuliah merupakan program untuk peningkatan akses masyarakat bisa kuliah.


Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi PPDB 2024 yang Dibuka Mulai Juni

2 hari lalu

Sejumlah guru beristirahat di sela melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023. Aksi tersebut digelar terkait PPDB Online 2023 yang dinilai melanggar kapasitas jumlah per rombongan belajar (Rombel) di Kota Bekasi melebihi ketentuan Permendikbud dan meminta agar PPDB harus transparan, jujur, akuntabel serta adil dan juga tidak mempolitisasi di area sekolah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi PPDB 2024 yang Dibuka Mulai Juni

Aturan jarak dari rumah ke sekolah dalam jalur zonasi PPDB 2024.


Cara Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 yang Baru Dibuka Kemendikbud

2 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Freepik
Cara Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 yang Baru Dibuka Kemendikbud

Beasiswa Pendidikan Indonesia sudah ada sejak 2021 lalu, kini program unggulan Kemendikbudristekdikti itu sudah dibuka mulai tanggal 2 Mei 2024 lalu.


Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

4 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Freepik
Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

Di tahun sebelumnya, beasiswa calon dosen masih terbatas untuk jenjang S2.