Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang dalam webinar di Jakarta, Kamis 10 September 2020. ANTARA/Indriani
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang dalam webinar di Jakarta, Kamis 10 September 2020. ANTARA/Indriani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Chatarina Muliana Girsang membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

"Yang menyatakan Kementerian cuci tangan dalam permasalah PPDB pasti tidak paham tentang pengaturan kewenangan Kemendikbud dan pemerintah daerah dalam penyelenggaran dan pengelolaan satuan pendidikan yang diatur dalam undang-undang dan PP terkait," ujar Chatarina kepada Tempo melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 14 Juli 2023.

Chatarina yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi periode 2015 ini menjelaskan sekolah- sekolah negeri diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sehingga pengawasan atas penyelenggaraan PPDB di setiap sekolah negeri adalah tanggung jawab pemerintah daerah melalui inspektorat daerah.

"Tugas Kementerian mengawasi pemda dalam penyelenggaraan pendidikan jadi bukan mengawasi sekolahnya," ujarnya. 

Sehingga, jelas Chatarina, dalam setiap sosialisasi kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya, Kementerian Pendidikan meminta agar peraturan kepala daerah tentang petunjuk teknis PPDB tidak boleh bertentangan dengan Permendikbud PPDB.

Chatarina mengatakan penguatan pengawasan daerah penting dilakukan. Hal itu, jelas Chatarina, untuk memastikan Inspektorat Daerah memahami semua pengaturan pendidikan mulai dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan semua peraturan pemerintah turunannya termasuk Permendikbud PPDB, peraturan kepala daerah tentang juknis PPDB, dan penetapan zonasi PPDB yang ditetapkan pemerintah daerah.

Dinas Pendidikan, kata Chatarina, harus memastikan juga mulai persiapan sampai dengan pelaksaan  setiap tahap PPDB sesuai aturan yang ada. "Lalu membuka kanal pengaduan masyarakat ketika pelaksanaan PPDB. Sehingga, masyarakat khususnya orang tua atau wali murid tidak bingung mau melapor ke siapa jika ditemukan adanya penyimpangan," ujarnya.

Dinas Pendidikan juga perlu memastikan seluruh orang tua atau wali serta siswa mengetahui semua aturan tentang PPDB. Hal itu, kata dia, dapat dilakukan dengan cara meminta seluruh kepala sekolah melakukan sosialisasi ke orang tua murid.

"Kepala sekolah TK mensosialisikan aturan PPDB SD, kepala sekolah SD mensosialisasi aturan PPDB SMP untuk orang tua dan siswa kelas 6. Kepala sekolah SMP mensosialisasi aturan PPDB SMA/SMK kepada orang tua dan siswa kelas 9," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Semua hal tersebut, ujar Chatarina, sudah disampaikan Kementerian dalam setiap sosialisasi Permendikbud PPDB sejak 2017. "Setiap tahun menjelang PPDB , Kemdikbud melakukan sosialisasi
kepada Dinas Pendidikan dan kelompok kerja kepala sekolah," ujarnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR pada Rabu, 12 Juli lalu, Kementerian Pendidikan menyebut mekanisme pengawasan dari pemerintah daerah masih kurang dalam PPDB 2023.

“Di dalam mekanisme pengawasan, kami melihat juga bahwa kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah,” ujar Chatarina.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyebut Kementerian Pendidikan seolah 'cuci tangan' lantaran menyebut kekisruhan PPDB 2023 terjadi lantaran kurang pengawasan pemerintah daerah. "Jika tudingan ini dialamatkan kepada pemda maka Kementerian Pendidikan jelas cuci tangan," ujar Ubaid.

Ubaid mengamati Permendikbud tentang PPDB terakhir diterbitkan pada 2021, tapi hingga kini belum juga direvisi. Padahal, kata dia, jelas memakan banyak korban karena ketidakadilan yang sistemik. 

Dia berpendapat bahwa sejak PPDB diberlakukan dari 2017 hingga kini, pemerataan akses dan mutu pendidikan belum nyata adanya. Dari sisi akses, lanjutnya, mayoritas anak tak dapat jatah bangku di sekolah negeri.

Pilihan Editor: Kisruh PPDB Zonasi, Apa Temuan dan Solusi Pemerintah?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Tahun Lahirnya Permendikbud tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Hasilnya?

2 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dua Tahun Lahirnya Permendikbud tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Hasilnya?

Dua tahun berlalu, bagaimana peran aturan itu dalam pencegahan kekerasan seksual di kampus?


Ini 5 Tersangka Penyebab PPDB Kota Bogor Kisruh, Sediakan KK Fiktif Bertarif Rp 13 Juta

4 hari lalu

Polresta Bogor Kota mengumumkan lima tersangka pemalsuan Kartu Keluarga untuk PPDB 2023 di Kota Bogor, Jumat 29 September 2023.  Di antara kelimanya adalah pegawai honorer kelurahan. Tempo/M. Sidik Permana
Ini 5 Tersangka Penyebab PPDB Kota Bogor Kisruh, Sediakan KK Fiktif Bertarif Rp 13 Juta

Di antarra lima tersangka pemalsuan KK untuk PPDB Kota Bogor itu terdapat seorang pegawai honorer kelurahan.


Hari Sarjana Nasional: Mengenang Kakak RA Kartini, RM Sosrokartono Sarjana Pertama Bumiputera

4 hari lalu

Ilustrasi wisuda. shutterstock.com
Hari Sarjana Nasional: Mengenang Kakak RA Kartini, RM Sosrokartono Sarjana Pertama Bumiputera

Hari Sarjana Nasional pertama kali dirayakan Kemendikbud pada 29 September 2014. Siapa Sosrokartono sarjana pertama bumiputera.


Apresiasi GTK 2023 Tak Hanya untuk Guru, Kepsek, Laboran Hingga Pengawas Bisa Ikut

8 hari lalu

Ilustrasi Sekolah Tatap Muka atau Ilustrasi Belajar Tatap Muka. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Apresiasi GTK 2023 Tak Hanya untuk Guru, Kepsek, Laboran Hingga Pengawas Bisa Ikut

Kemendikbud kembali menggelar Apresiasi GTK tahun 2023 dengan 4 kategori peserta.


Berbagai Hal Penting dalam Seleksi PPPK Guru 2023, dari Materi Tes hingga Masa Sanggah

8 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Nadiem Makarim menyiapkan tiga solusi untuk mempercepat perekrutan 1 juta guru PPPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Berbagai Hal Penting dalam Seleksi PPPK Guru 2023, dari Materi Tes hingga Masa Sanggah

Perbedaan lainnya seleksi PPPK 2023 dibanding tahun lalu yakni meski harus membuat akun baru, para guru lulus PG yang merupakan P1 tidak dites lagi.


Kemendikbud Sebut 12.276 Guru P1 PPPK 2022 Belum Terakomodasi, Ini Alasannya

8 hari lalu

Guru-guru sekolah dasar memakai pakaian tradisional Nusantara saat mengikuti peragaan busana tradisional Nusantara dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional di SD Negeri Anyelir 1 Kota Depok, Jawa Barat, Selasa 2 Mei 2023. Kegiatan yang diikuti oleh para siswa dan guru ini sekaligus untuk membangkitkan kecintaan anak dan mengasah pengetahuan anak tentang seni dan tradisi wastra Nusantara. (TEMPO/Gunawan Wicaksono)
Kemendikbud Sebut 12.276 Guru P1 PPPK 2022 Belum Terakomodasi, Ini Alasannya

Kemendikbud sebut masih ada 12.276 pelamar P1 yang tidak bisa terakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023.


Kemendikbud Rilis Rapor Pendidikan Indonesia, Integrasikan Data Pendidikan di Tanah Air

8 hari lalu

Guru membagikan raport siswa PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) di sebuah RM Padang di kawasan Andir, Kabupaten Bandung, 17 Desember 2015. Banjir ini diakibatkan Sungai Citarum dan Cisangkuy yang meluap. TEMPO/Prima Mulia
Kemendikbud Rilis Rapor Pendidikan Indonesia, Integrasikan Data Pendidikan di Tanah Air

Sebelumnya, telah hadir lebih dulu Rapor Pendidikan untuk pemda pada Juli 2023 dan untuk satuan pendidikan pada Mei 2023.


Cara Kemendikbud Cetak Guru Baru, PPG Prajabatan Disiapkan untuk Isi Ruang Talenta

11 hari lalu

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Cara Kemendikbud Cetak Guru Baru, PPG Prajabatan Disiapkan untuk Isi Ruang Talenta

Lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan akan menggantikan guru pensiun untuk mengubah paradigma pendidikan.


Soal Kampanye di Kampus, Kemendikbud Ingatkan Tiga Potensi Masalah

12 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Soal Kampanye di Kampus, Kemendikbud Ingatkan Tiga Potensi Masalah

Pasca putusan MK yang memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan, Staf Ahli Bidang Regulasi Kemendikbud-ristek, Nur Syarifah mengingatkan ada 3 potensi permasalahan yang muncul.


Nadiem Makarim Dorong Perbaikan Manajemen Museum Nasional usai Kebakaran

14 hari lalu

Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri (tengah) didampingi Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko (kedua kiri) dan Mendikbudristek Nadiem Makarim (keempat kanan) saat melakukan kunjungan ke Museum Nasional pasca kebakaran di Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Megawati menyampaikan bahwa menghormati penyelidikan yang sedang berlangsung atas kebakaran yang terjadi di tempat penyimpanan koleksi benda bersejarah hingga meminta fasilitas dan keamanan museum diperbaiki dan ditingkatkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Nadiem Makarim Dorong Perbaikan Manajemen Museum Nasional usai Kebakaran

Nadiem Makarim memberi arahan agar Museum Nasional berbenah pascakebakaran.