Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang dalam webinar di Jakarta, Kamis 10 September 2020. ANTARA/Indriani
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang dalam webinar di Jakarta, Kamis 10 September 2020. ANTARA/Indriani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Chatarina Muliana Girsang membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

"Yang menyatakan Kementerian cuci tangan dalam permasalah PPDB pasti tidak paham tentang pengaturan kewenangan Kemendikbud dan pemerintah daerah dalam penyelenggaran dan pengelolaan satuan pendidikan yang diatur dalam undang-undang dan PP terkait," ujar Chatarina kepada Tempo melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 14 Juli 2023.

Chatarina yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi periode 2015 ini menjelaskan sekolah- sekolah negeri diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sehingga pengawasan atas penyelenggaraan PPDB di setiap sekolah negeri adalah tanggung jawab pemerintah daerah melalui inspektorat daerah.

"Tugas Kementerian mengawasi pemda dalam penyelenggaraan pendidikan jadi bukan mengawasi sekolahnya," ujarnya. 

Sehingga, jelas Chatarina, dalam setiap sosialisasi kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya, Kementerian Pendidikan meminta agar peraturan kepala daerah tentang petunjuk teknis PPDB tidak boleh bertentangan dengan Permendikbud PPDB.

Chatarina mengatakan penguatan pengawasan daerah penting dilakukan. Hal itu, jelas Chatarina, untuk memastikan Inspektorat Daerah memahami semua pengaturan pendidikan mulai dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan semua peraturan pemerintah turunannya termasuk Permendikbud PPDB, peraturan kepala daerah tentang juknis PPDB, dan penetapan zonasi PPDB yang ditetapkan pemerintah daerah.

Dinas Pendidikan, kata Chatarina, harus memastikan juga mulai persiapan sampai dengan pelaksaan  setiap tahap PPDB sesuai aturan yang ada. "Lalu membuka kanal pengaduan masyarakat ketika pelaksanaan PPDB. Sehingga, masyarakat khususnya orang tua atau wali murid tidak bingung mau melapor ke siapa jika ditemukan adanya penyimpangan," ujarnya.

Dinas Pendidikan juga perlu memastikan seluruh orang tua atau wali serta siswa mengetahui semua aturan tentang PPDB. Hal itu, kata dia, dapat dilakukan dengan cara meminta seluruh kepala sekolah melakukan sosialisasi ke orang tua murid.

"Kepala sekolah TK mensosialisikan aturan PPDB SD, kepala sekolah SD mensosialisasi aturan PPDB SMP untuk orang tua dan siswa kelas 6. Kepala sekolah SMP mensosialisasi aturan PPDB SMA/SMK kepada orang tua dan siswa kelas 9," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Semua hal tersebut, ujar Chatarina, sudah disampaikan Kementerian dalam setiap sosialisasi Permendikbud PPDB sejak 2017. "Setiap tahun menjelang PPDB , Kemdikbud melakukan sosialisasi
kepada Dinas Pendidikan dan kelompok kerja kepala sekolah," ujarnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR pada Rabu, 12 Juli lalu, Kementerian Pendidikan menyebut mekanisme pengawasan dari pemerintah daerah masih kurang dalam PPDB 2023.

“Di dalam mekanisme pengawasan, kami melihat juga bahwa kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah,” ujar Chatarina.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyebut Kementerian Pendidikan seolah 'cuci tangan' lantaran menyebut kekisruhan PPDB 2023 terjadi lantaran kurang pengawasan pemerintah daerah. "Jika tudingan ini dialamatkan kepada pemda maka Kementerian Pendidikan jelas cuci tangan," ujar Ubaid.

Ubaid mengamati Permendikbud tentang PPDB terakhir diterbitkan pada 2021, tapi hingga kini belum juga direvisi. Padahal, kata dia, jelas memakan banyak korban karena ketidakadilan yang sistemik. 

Dia berpendapat bahwa sejak PPDB diberlakukan dari 2017 hingga kini, pemerataan akses dan mutu pendidikan belum nyata adanya. Dari sisi akses, lanjutnya, mayoritas anak tak dapat jatah bangku di sekolah negeri.

Pilihan Editor: Kisruh PPDB Zonasi, Apa Temuan dan Solusi Pemerintah?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

2 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

jalur PPDB 2024 jenjang SD, SMP, dan SMA


Jurnal Internasional IJTech Milik FTUI Kembali ke Posisi Q1

6 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Jurnal Internasional IJTech Milik FTUI Kembali ke Posisi Q1

IJTech milik FTUI kembali menjadi jurnal terindeks kuartil tertinggi (Q1) berdasarkan pemeringkatan SJR yang dirilis pada April 2024


Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

7 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada acara peringatan Hari Guru Nasional 2023 di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (25 November 2023). Acara ini dihadiri sekitar 7,500 guru. (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.


Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

12 hari lalu

Orang tua murid berkonsultasi terkait pendaftaran online Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, SMA Negeri 70 Bulungan, Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

Berikut perkiraan tanggal pendaftaran PPDB Online 2024 akan dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, beserta alurnya.


Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

12 hari lalu

Siswa Sekolah Dasar Islam Excellent Plus Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengenakan pakaian adat untuk seragam sekolah. Foto: SF Islam Excellent Plus/Istimewa
Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

Salah satu daerah yang menerapkan kebijakan Permendikbud Ristek soal pakaian adat sebagai seragam sekolah pada waktu tertentu adalah Bukittinggi.


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

12 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Kemendikbud akan Tindak Tegas Dekan Unas yang Dituding Catut Nama Dosen UMT

14 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Kemendikbud akan Tindak Tegas Dekan Unas yang Dituding Catut Nama Dosen UMT

Kemendikbudristek saat ini sedang berkoordinasi untuk menyelidiki dugaan pencatutan nama dosen UMT oleh Dekan Unas Kumba Digdowiseiso.


20 Persen Sekolah Belum Menerapkan Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Lakukan Ini

17 hari lalu

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
20 Persen Sekolah Belum Menerapkan Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Lakukan Ini

Untuk mendorong sekolah menerapkan kurikulum merdeka, Kemendikbudristek membuat sejumlah program.


Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

21 hari lalu

Ilustrasi guru madrsah. Foto : Kemendag
Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

PPG Prajabatan merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memenuhi kebutuhan guru.


10 Daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pendaftaran SNBT 2024

31 hari lalu

Sejumlah peserta bersiap mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) saat seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin, 8 Mei 2023. Pusat UTBK Universitas Indonesia (UI) menyiapkan lokasi ujian SNBT 2023 untuk 53.293 peserta, lokasi ini terbagi dua, Kampus UI Depok dan Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
10 Daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pendaftaran SNBT 2024

SNBT merupakan jalur kedua untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), baik PTN akademik, maupun vokasi.