TEMPO.CO, Jakarta - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sudah diterapkan sejak 2016. Sebelum berganti nama menjadi MPLS, kegiatan ini lebih dikenal dengan nama Masa Orientasi Siswa atau MOS.
Pada masa itu, masa pengenalan lingkungan sekolah seringkali diwarnai aksi kekerasan dari kakak kelas terhadap siswa baru. Saat itu, dikenal aksi perpeloncoan.
Karena itu, banyak keluhan terhadap pelaksanaan MOS. Akhirnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengganti MOS dengan MPLS dengan mengacu pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 sehingga hal-hal yang terjadi di MOS tidak terulang kembali di MPLS.
Sejarah MOS
MOS sendiri diterapkan dari Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga di tingkat Universitas. Ternyata, program itu telah dilaksanakan sejak zaman kolonial di School Tot Opleiding Voor Indische Artsen (STOVIA) Sekolah Pendidikan Dokter Hindia (1898-1927).
Pada MOS, di awal masuk sekolah siswa akan dijelaskan terkait kondisi sekolah dan teknik mengembangkan kreativitas, di mana senior mengambil peranan yang penting dalam kegiatan ini. Kala itu, MOS dikenal dengan ontgroening atau “membuat tidak hijau lagi” yang memiliki tujuan agar dapat mendewasakan siswa baru.
Setelah kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, program tersebut masih berlanjut.
Di tahun 1950-an, MOS menjadi wajib, namun diwarnai dengan kekerasan. Banyak peristiwa saat kakak kelas melakukan perbuatan tak pantas kepada adik kelas atau siswa baru.
Dari situ, MOS kemudian mulai muncul dalam berbagai bentuk. Seperti siswa yang diwajibkan memakai aksesoris lucu, dandanan aneh, ritual adu fisik dan lainnya. Pada 1960-an, MOS semakin berkembang dan diwariskan secara turun-temurun.
Peralihan ke MPLS
Menurut laman Kemendikbud, beberapa aturan-aturan yang dibuat belum secara optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dan kekerasan dalam pengenalan lingkungan sekolah. Praktik yang dilakukan oleh para kakak kelas masih dinilai semena-mena dan cenderung menyulitkan.
Melihat aksi MOS dari tahun ke tahun yang selalu berkaitan dengan tindak kekerasan, perpeloncoan dan hal-hal tidak wajar lainnya yang tidak memiliki relevansi dengan pendidikan, maka pada 2016 Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Nama Masa Orientasi Siswa (MOS) pun diubah menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Pada masa itu, siswa baru akan dilindungi dari kegiatan tak pantas dan memiliki jaminan bahwa pelaksanaan pengenalan sekolah akan dilaksanakan dengan edukatif, kreatif serta menyenangkan.
Pilihan Editor: Pelaksanaan Kegiatan MPLS Diminta Harus Unggulkan Kreativitas, Tak Ada Hukum