TEMPO.CO, Bandung - Institut Teknologi Bandung mendapat kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk 421 orang mahasiswa baru jenjang S1 pada 2023. Jatah itu menurut Direktur Kemahasiswaan ITB Gregorius Prasetyo Adhitama, berkurang dibandingkan dengan 2022 dengan jumlah sekitar 600 KIP kuliah.
“Dari sisi jumlahnya turun tetapi dananya lebih besar karena pemerintah memberi kenaikan subsidi biaya hidup,” kata Prasetyo, Selasa, 1 Agustus 2023.
Selain itu, Prasetyo mengatakan ada fakta unik, yaitu kuota KIP Kuliah di ITB tidak pernah bisa penuh. “Ada sisa (kuota) memang itu kita kembalikan ke negara sekitar 10-15 persen,” ujarnya. Dia berharap sisa kuota itu bisa dipakai untuk kampus lain yang membutuhkan.
Prasetyo mengatakan ITB mengikuti aturan yang ketat dalam verifikasi calon penerima KIP Kuliah ke mahasiswanya. Salah satu contohnya dari besaran penghasilan orang tua.
“Kalau gajinya lebih dari yang disyaratkan oleh kementerian tentu tidak berhak,” kata Prasetyo.
Pada gaji orang tua yang selisihnya tipis atau sedikit lebih banyak dari batas syarat, ITB memfasilitasi. Misalnya dengan memberikan UKT golongan rendah atau dicarikan beasiswa.
Sejauh ini, dari kuota KIP Kuliah untuk 421 orang mahasiswa baru, sebanyak 373 calon penerimanya sedang dalam proses verifikasi ITB. Metode pemeriksaannya, menurut Prasetyo, dari berkas dokumen persyaratan, tidak sampai datang langsung ke rumah pendaftar KIP Kuliah karena lokasinya tersebar dan jauh.
“Mahasiswa yang tidak mendapat KIP Kuliah bisa mengajukan keringanan UKT,” kata Prasetyo.
KIP Kuliah yang menggantikan Beasiswa Bidikmisi sejak 2020 merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi. Calon mahasiswa yang memerlukan beasiswa UKT di ITB dapat menyertakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada saat pengajuan permohonan.
Penerima KIP Kuliah mendapat jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan pemerintah langsung ke perguruan tinggi sesuai akreditas program studinya. Selain itu, penerima mendapat bantuan biaya hidup yang terbagi menjadi lima klaster berdasarkan wilayah sesuai hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik. Besaran bantuan hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah yaitu Rp 800 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1,1 juta, Rp 1.250.000, dan Rp 1,4 juta per bulan.
Pilihan Editor: BEM Unhas Sebut Mekanisme Kampus Tetapkan UKT hingga KIP Kuliah Tak Jelas