Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peran Ridwan Djamaluddin di Tambang Emas Trenggalek yang Ditolak Bupati Ipin

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ridwan Djamaluddin. antaranews.com
Ridwan Djamaluddin. antaranews.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara atau Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan ore nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan selain Ridwan, Kejagung menjerat Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM berinisial HJ sebagai tersangka. 

"Hari ini kami tetapkan dua tersangka atas nama RD mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM dan yang kedua atas nama HJ selaku sub-koordinasi RKAB Kementerian ESDM," kata Ketut dalam keterangan persnya, Rabu 9 Agustus 2023. 

Ketut mengatakan, penetepan Ridwan Djamaluddin dan HJ sebagai tersangka itu berkaitan dengan jabatannya yang memberikan kebijakan perihal Blok Mandiodo. "Jadi keduanya dari Kementerian ESDM, peran yang bersangkutan adalah memberikan satu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo," kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaaan Agung telah menahan tiga orang anak buah Ridwan di Kementerian ESDM. Mereka adalah SM, ETT, dan YB. Tiga orang ini diduga terlibat dalam kasus korupsi pertambagnan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Mereka mengerjakan penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik sebuah perusahaan. Selain itu, mereka menggarap RKAB berberapa perusahaan lain di Blok Mandiodo tanpa evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Selain di Konawe, Ridwan Djamaludin juga punya peran dalam rencana tambang emas di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, yang ditolak oleh Bupati Mochamad Nur Arifin. Mas Ipin, panggilan dia, menolak keras rencana tambang di Trenggalek yang akan dikerjakan oleh PT Sumber Mineral Nusantara atau PT SMN.

“Saya pernah bertemu beliau (Ridwan Djamaluddin). Saya sampaikan keberatan saya dengan keberadaan izin IUP OP (izin usaha pertambangan operasi produksi) PT SMN,” kata Ipin kepada Tempo, Rabu malam, 9 Agustus 2023. 

Penolakan tambang emas Trenggalek juga didukung oleh setidaknya 39 elemen yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek. Gerakan Pemuda Ansor Trenggalek, badan otonom di bawah ormas Islam besar Nahdlatul Ulama, dan Pemuda Muhammadiyah Trenggalek, bergabung dalam ART ini.

Mas Ipin menyatakan, izin PT SMN janggal dan problematik. Menurut dia, pemberian izin seluas 12.833,57 hektare, atau hampir 10 persen dari wilayah Trenggalek yang memiliki luas 126.140 hektare, bertentangan dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Trenggalek. Perda ini ditetapkan pada 2012 dan berlaku hingga 2032. 

Selain itu, konsesi SMN ada di kawasan lindung yang meliputi kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, mata air, dan sungai. Wilayah izin tambang juga masuk kawasan pelestarian alam gua, pelestarian alam air terjun, pelestarian alam gunung dan kawasan lindung geologi kars. “Kawasan itu rawan bencana, longsor, dan banjir,” kata Ipin.

Seperti dikutip dari liputan Majalah Berita Mingguan Tempo pada awal September 2022 lalu, yang juga membuat Ipin miris, wilayah konsesi PT SMN meliputi wilayah padat penduduk di 30 desa. Kawasan konsesi ini ada di sembilan dari 14 kecamatan di Trenggalek: Kampak, Watulimo, Dongko, Munjungan, Gandusari, Tugu, Karangan, Pule, dan Suruh.

Di lokasi ini, terbentang kawasan pertanian produktif, lahan pangan berkelanjutan, dan sawah. Banyak pula kebun rakyat yang menghasilkan cengkeh, durian, kopi, manggis, kakao dan tebu. Sehingga, kata Ipin, tidak ada pilihan selain membatalkan izin PT SMN. 

Setidaknya, Ipin telah tiga kali menyurati Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu, Ridwan Djamaluddin, agar izin PT SMN dicabut. Surat pertama ia kirim pada Mei tahun 2021. Karena Kementerian memberikan lampu hujau pada PT SMN, Ipin kembali menyurati Kementerian pada Februari 2022 lalu. Kementerian membalas surat ini dengan menyatakan izin eksploitasi telah melalui berbagai kajian. Ipin tak menyerah, ia menulis kembali surat ke Dirjen Minerba Kementerian pada 9 Agustus 2022 lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Warga Trenggalek yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek berdemonstrasi tolak tambang emas di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Tebet Jakarta pada Senin, 24 Oktober 2022. Mereka menuntut Kementerian mencabut izin usaha pertambangan untuk PT Sumber Mineral Nusantara. (Istimewa)

Tempo mengontak Ridwan Djamaluddin, namun ia tak menjawab. Tempo juga mengontak Kepala Kelompok Kerja Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, saat itu, Iko Deasy. Namun, ia juga tak merespons.

Tempo telah mengontak External Affairs PT SMN, Handi Andrian, pada Rabu malam, 9 Agustus 2023. Namun, ia menyatakan pernyataannya bukan untuk dikutip. Sebelumnya, kepada Tempo, Handi menyatakan PT SMN adalah perusahaan tambang yang dapat Surat Keputusan Bupati Trenggalek saat itu, Mulyadi WR, mengenai Surat Kuasa Pertambangan dan Eksplorasi Emas dan Mineral Pengikutnya pada 28 Desember 2005. PT SMN juga telah memperoleh persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi emas dan mineral pengikutnya sesuai keputusan bupati pada 2 November 2009.

Baca juga: Warga Trenggalek Geruduk Jakarta Tuntut Pemerintah Cabut Izin Tambang Emas

PT SMN tempatkan kewajiban jaminan reklamasi

Perusahaan ini melakukan pertama kali eksplorasi di Ngadimulyo dan Karangrejo, Kecamatan Kampak, bersama PT Pamapersada Nusantara pada 2015. Sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah provinsi memiliki kewenangan izin di bidang pertambangan. “Menurut aturan, pemegang IUP eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai peningkatan, dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan,” kata Handi.

Ia menyatakan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh PT SMN untuk dapat meningkatkan status menjadi IUP Operasi Produksi adalah dengan mendapatkan izin lingkungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. PT SMN telah mendapatkan izin itu pada 28 September 2018 lalu.

Setelah mendapatkan izin lingkungan, PT SMN mengajukan permohonan dan persyaratan yang dibutuhkan kepada pemerintah provinsi Jawa Timur dan telah memperoleh IUP Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur 24 Juni 2019.

“Selanjutnya, begitu mendapatkan IUP OP, PT SMN melakukan kewajiban penempatan jaminan reklamasi untuk periode 2020-2022, dan jaminan pascatambang untuk tahun 2021 pada 24 Mei 2021 lalu,” kata Handi.

Hingga saat ini, Bupati Ipin berkukuh menolak tambang emas di Trenggalek. Aliansi Rakyat Trenggalek juga melawan keras rencana tambang ini karena akan merusak alam dan membahayakan penduduk.

Pilihan Editor: Tanah Longsor Landa Kawasan Utama Konsesi Tambang Emas Trenggalek

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Erupsi Gunung Ruang, Badan Geologi Cabut Peringatan Bahaya Tsunami

7 hari lalu

Foto handout yang disediakan oleh Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (BASARNAS) menunjukkan asap dan abu erupsi Gunung Ruang, di Sulawesi Utara, Indonesia, 19 April 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM melaporkan Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, meletus pada 16 April malam. Akibat letusan Gunung Ruang, 272 KK atau sekitar 828 jiwa dievakuasi. EPA-EFE/BASARNAS
Erupsi Gunung Ruang, Badan Geologi Cabut Peringatan Bahaya Tsunami

Gunung Ruang masih berstatus Awas, namun Badan Geologi sudah mencabut peringatan dini tsunami.


BPH Migas: Ketahanan Stok BBM Selama Periode Posko Ramadan dan Idul Fitri 2024 Aman

24 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Pertamina Patra Niaga memperkirakan kebutuhan energi masyarakat selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 meningkat 56 persen dibandingkan tahun lalu. TEMPO/Tony Hartawan
BPH Migas: Ketahanan Stok BBM Selama Periode Posko Ramadan dan Idul Fitri 2024 Aman

BPH Migas menyebut ketahanan stok BBM (gasoline, kerosine, avtur) selama periode Ramadan dan Idul Fitri 2024 dalam kondisi aman.


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

25 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Jatam Kritik Usulan Panja Investasi, Dorong Penegak Hukum Proaktif

25 hari lalu

Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), menunjukkan bukti surat terima laporan ke Direktorat Pelayanan laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. JATAM melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia terkait dugaan tindak pidana korupsi keputusan pencabutan ribuan Ijin Usaha Pertambangan dan menerbitkan kembali IUP dan Hak Usaha Guna perkebunan kelapa sawit dari 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Jatam Kritik Usulan Panja Investasi, Dorong Penegak Hukum Proaktif

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengkritik usulan DPR RI soal Panja investasi untuk mengawasi perizinan tambang buntut dugaan permainan izin.


Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

33 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker. Tempo/Tony Hartawan
Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.


Program Rice Cooker Gratis ESDM Tersalurkan 68,5 Persen, Habiskan Duit Rp 176 Miliar

33 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Rice cooker yang akan didistribusikan memiliki kapasitas 1,8-2,0 liter, mencantumkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan hemat energi, serta memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Tempo/Tony Hartawan
Program Rice Cooker Gratis ESDM Tersalurkan 68,5 Persen, Habiskan Duit Rp 176 Miliar

ESDM meminta maaf program hibah rice cooker gratis belum bisa memenuhi harapan.


Alasan Pusesda Tolak Wacana Pembagian IUP untuk Ormas: Tak Diatur UU Minerba, Bisa Rusak Iklim Investasi Pertambangan

35 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Alasan Pusesda Tolak Wacana Pembagian IUP untuk Ormas: Tak Diatur UU Minerba, Bisa Rusak Iklim Investasi Pertambangan

Pusesda menolak wacana pembagian izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan atau ormas.


Disebut Berdebat dengan Luhut Perkara Revisi PP Minerba, Bahlil Jelaskan IUP Buat Ormas Keagamaan

40 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Disebut Berdebat dengan Luhut Perkara Revisi PP Minerba, Bahlil Jelaskan IUP Buat Ormas Keagamaan

Terkait revisi PP Minerba, Bahlil usulkan IUP pertambangan diberikan kepada ormas keagamaan.


Sempat Batal, Sidang Putusan Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Digelar Hari Ini

44 hari lalu

Tersangka Christa Handayani Pangaribowo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Christa yang merupakan mantan bendahara pengeluaran Kementerian ESDM  tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerien ESDM yang merugikan negara sebesar Rp27,6 miliar. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sempat Batal, Sidang Putusan Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Digelar Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini akan membacakan putusan vonis terhadap para terdakwa korupsi tukin Kementerian ESDM.


Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

58 hari lalu

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat