TEMPO.CO, Jakarta - Uji emisi kendaraan menjadi salah satu langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi dampak polusi udara di Jakarta dan sekitarnya. Melalui uji emisi ini, bisa diketahui mengenai layak atau tidaknya kadar buangan mesin yang nantinya akan memengaruhi tingkat polusi udara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya akan melakukan razia uji emisi sebagai salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi polusi udara yang buruk di Jakarta. Tilang uji emisi sendiri akan dilakukan mulai Jumat, 25 Agustus 2023 dan akan dilakukan secara masif pada 1 September mendatang.
Untuk mengetahui apakah kendaraan sudah pernah melakukan uji emisi atau hendak melakukan uji emisi dapat diperiksa menggunakan aplikasi. Berikut beberapa aplikasi yang bisa digunakan:
Aplikasi SI-UMI (Sistem Informasi Uji Emisi)
Aplikasi SI-UMI merupakan aplikasi yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memudahkan para pengendara dalam melakukan cek uji emisi pada kendaraannya. Pengendara dapat menggunakan aplikasi SI-UMI dengan mengunjungi laman https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/.
Aplikasi atau website tersebut akan mengarahkan pengguna ke Pemesanan Uji Emisi jika sebelumnya belum pernah melakukan uji emisi. Untuk memeriksa riwayat uji emisi, bisa dilakukan dengan memasukkan nomor kendaraan di Cek Status Uji Emisi yang terdapat di halaman aplikasi tersebut.
Pemesanan Uji Emisi dapat dilakukan dengan registrasi di aplikasi tersebut dengan membuat akun, kemudian memasukkan informasi seperti tempat pelaksanaan, tanggal kunjungan, nomor kendaraan dan informasi lainnya. Setelah itu, pengguna akan mendapatkan email berupa konfirmasi formulir yang sudah diisi dan mendapatkan jadwal untuk melakukan uji emisi beserta dengan lokasinya.
Setelah mengunjungi tempat uji emisi, pengguna akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti bahwa kendaraan telah melakukan uji emisi dan dapat langsung tercatat di aplikasi mengenai status uji emisi kendaraan.
Aplikasi E-Uji Emisi
E-Uji Emisi merupakan aplikasi milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang digunakan untuk mengecek status kendaraan apakah sudah pernah melakukan uji emisi atau belum. Pemilik kendaraan dapat mengunjungi https://ujiemisi.jakarta.go.id/ dan langsung memasukkan nomor kendaraannya tanpa harus melakukan registrasi atau login.
Selain menggunakan website, pemilik kendaraan dapat menggunakan aplikasinya yang tersedia di Google Play Store (Android) dengan nama yang sama.
Di aplikasi tersebut, pengguna dapat langsung pilih “Sejarah Uji Emisi” untuk mengetahui status kendaraan. Kemudian, masukkan pelat nomor kendaraan. Nantinya, apabila sudah melakukan uji emisi maka akan muncul informasi mengenai hasil uji emisi. Namun, jika belum melakukan uji emisi, tampilan layar akan muncul tulisan “Mohon maaf nomor data pengujian tidak ditemukan”
Jika ingin melakukan pengujian, maka pemilik kendaraan dapat menggunakan tiga fitur di aplikasi E-Uji Emisi yaitu “Pendaftaran Kendaraan” dan “Bengkel Uji Emisi”
Pilihan Editor: Pesan Viral Polusi Udara Jakarta Mengandung Amuba, Ini Kata Dinas Lingkungan Hidup dan Kesehatan