TEMPO.CO, Solo - Mantan wakil ketua Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret atau MWA UNS Hasan Fauzi mengatakan gugatan atas pencopotan jabatannya sebagai guru besar UNS yang diajukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN hingga kini masih dalam proses. Hasan resmi mengajukan gugatan itu setelah pengajuan keberatan atas sanksi yang dijatuhkan kepadanya itu ditolak oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Pengajuan keberatan (atas pencopotan jabatan Hasan Fauzi sebagai guru besar) sudah ditolak oleh Kementerian (Kemendikbudristek), kemudian langsung ajukan gugatan ke PTUN. Saat ini masih proses di PTUN," jata Hasan kepada Tempo pada Sabtu, 26 Agustus 2023.
Sambil menunggu berjalannya proses atas gugatannya itu di PTUN, Hasan mengaku hingga saat ini tetap melakukan berbagai aktivitas akademik. "Presensi tetap. Saya masih melakukan aktivitas akademik, termasuk membaca jurnal ilmiah dan menulis untuk jurnal Internasional," kata dia.
Selain itu, Hasan mengaku masih memberikan bimbingan kepada mahasiswa pascasarjana atau S3 dan menguji. "Saya juga masih membimbing mahasiswa S3 dan menguji, termasuk mahasiswa luar negeri," kata dia.
Saat disinggung ihwal laporan kasus dugaan adanya fraud atau korupsi yang terjadi di UNS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasan mengatakan saat ini proses juga masih berjalan. Demikian juga laporan kasus yang juga dilayangkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Hasan tidak menjelaskan lebih lanjut tentang hal itu. "(Bagaimana perkembangan laporan dugaan fraud UNS ke KPK?) Sudah jalan bagus. Mudah-mudahan sebentar lagi ada tersangka baik dari Kejati maupun KPK," kata dia.
Dua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) yang juga guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo sebelumnya mengajukan keberatan atas sanksi disiplin yang dijatuhkan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim kepada mereka. Mereka adalah Hasan Fauzi yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MWA UNS dan Tri Atmojo Kusmayadi yang dulu menjabat sebagai Sekretaris MWA UNS.
Keberatan diajukan lantaran keduanya merasa tak pernah menyalahgunakan wewenang seperti yang disebutkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan. Dalam Surat Keputusan Mendikbudristek tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin, Hasan dan Tri disebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 yang salah satunya pasalnya mengenai penyalahgunaan wewenang.
Pilihan Editor: Gelar Guru Besar Dicabut Nadiem, Mantan Petinggi MWA UNS Bakal Gugat ke PTUN