Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keberatan Pencopotan Gelar Guru Besar Ditolak Kemendikbud, Eks Petinggi MWA UNS Lanjut Gugat di PTUN

image-gnews
Mantan Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi (kiri) dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo Kusmayadi (kanan) menunjukkan berkas terkait dugaan fraud atau korupsi di UNS Solo saat mendatangi Balai Kota Solo, Senin, 17 Juli 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mantan Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi (kiri) dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo Kusmayadi (kanan) menunjukkan berkas terkait dugaan fraud atau korupsi di UNS Solo saat mendatangi Balai Kota Solo, Senin, 17 Juli 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Mantan wakil ketua Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret atau MWA UNS Hasan Fauzi mengatakan gugatan atas pencopotan jabatannya sebagai guru besar UNS yang diajukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN hingga kini masih dalam proses. Hasan resmi mengajukan gugatan itu setelah pengajuan keberatan atas sanksi yang dijatuhkan kepadanya itu ditolak oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Pengajuan keberatan (atas pencopotan jabatan Hasan Fauzi sebagai guru besar) sudah ditolak oleh Kementerian (Kemendikbudristek), kemudian langsung ajukan gugatan ke PTUN. Saat ini masih proses di PTUN," jata Hasan kepada Tempo pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

Sambil menunggu berjalannya proses atas gugatannya itu di PTUN, Hasan mengaku hingga saat ini tetap melakukan berbagai aktivitas akademik. "Presensi tetap. Saya masih melakukan aktivitas akademik, termasuk membaca jurnal ilmiah dan menulis untuk jurnal Internasional," kata dia. 

Selain itu, Hasan mengaku masih memberikan bimbingan kepada mahasiswa pascasarjana atau S3 dan menguji. "Saya juga masih membimbing mahasiswa S3 dan menguji, termasuk mahasiswa luar negeri," kata dia. 

Saat disinggung ihwal laporan kasus dugaan adanya fraud atau korupsi yang terjadi di UNS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasan mengatakan saat ini proses juga masih berjalan. Demikian juga laporan kasus yang juga dilayangkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasan tidak menjelaskan lebih lanjut tentang hal itu. "(Bagaimana perkembangan laporan dugaan fraud UNS ke KPK?) Sudah jalan bagus. Mudah-mudahan sebentar lagi ada tersangka baik dari Kejati maupun KPK," kata dia. 

Dua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) yang juga guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo sebelumnya mengajukan keberatan atas sanksi disiplin yang dijatuhkan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim kepada mereka. Mereka adalah Hasan Fauzi yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MWA UNS dan Tri Atmojo Kusmayadi yang dulu menjabat sebagai Sekretaris MWA UNS.

Keberatan diajukan lantaran keduanya merasa tak pernah menyalahgunakan wewenang seperti yang disebutkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan. Dalam Surat Keputusan Mendikbudristek tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin, Hasan dan Tri disebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 yang salah satunya pasalnya mengenai penyalahgunaan wewenang.

Pilihan Editor: Gelar Guru Besar Dicabut Nadiem, Mantan Petinggi MWA UNS Bakal Gugat ke PTUN

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Empat Srikandi Universitas Brawijaya Dikukuhkan Bersama Sebagai Profesor Baru

13 jam lalu

Empat srikandi Universitas Brawijaya (UB) yang dikukuhkan sebagai profesor di Gedung Samantha Krida kampus setempat, Sabtu (23/9) (ANTARA/Endang Sukarelawati)
Empat Srikandi Universitas Brawijaya Dikukuhkan Bersama Sebagai Profesor Baru

Dalam acara pengukuhan profesor di Universitas Brawijaya itu, keempatnya bergantian menyampaikan pidato ilmiah.


Guru Besar UNS Terus Bertambah, 6 Dosen Sandang Gelar Profesor Senin Pekan Depan

2 hari lalu

Enam guru besar baru UNS akan dikukuhkan oleh Rektor UNS Jamal Wiwoho di Gedung Auditorium UNS Solo, Senin, 25 September 2023. Foto diambil saat konferensi pers Pengukuhan Guru Besar UNS, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Guru Besar UNS Terus Bertambah, 6 Dosen Sandang Gelar Profesor Senin Pekan Depan

Sebbelumnya, total ada 10 guru besar UNS yang telah dikukuhkan oleh Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho pada 19 dan 21 September 2023.


16 Produsen Minyak Goreng Gugat Mendag Zulkifli Hasan ke PTUN, ada Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meresmikan Toko Jama'ah NU-Mandiri atau Numan di Sleman Yogyakarta Minggu (17/9). Dok.istimewa
16 Produsen Minyak Goreng Gugat Mendag Zulkifli Hasan ke PTUN, ada Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau

16 produsen minyak goreng mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Aprindo Siap Gugat Pemerintah ke PTUN Soal Utang Minyak Goreng, Kemendag: Ya kan Haknya..

3 hari lalu

Petugas membagikan minyak goreng 2 liter sesuai nomor antrean yang dibeli secara terbatas di pasar swalayan Borma di Bandung, Jawa Barat, 18 Februari 2022. Harga minyak goreng bisa melambung sampai 100 persen karena sangat langka di pasaran. TEMPO/Prima Mulia
Aprindo Siap Gugat Pemerintah ke PTUN Soal Utang Minyak Goreng, Kemendag: Ya kan Haknya..

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim merespons gugatan Aprindo ke PTUN karena utang rafaaksi minyak goreng belum dibayar.


Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Gugat Kemendag ke PTUN

3 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Mei 2023. Aprindo menemui jajaran kementerian untuk menagih utang subsidi minyak goreng Rp 344 miliar.
Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Gugat Kemendag ke PTUN

Aprindo telah memberikan waktu selama satu bulan kepada Kemendag untuk menyelesaikan utang rafaksi minyak goreng.


Eks Warga Kampung Bayam Cabut Gugatan ke Pemrov DKI dan Jakpro Meski Sudah 4 Kali Persidangan

4 hari lalu

Eks warga Kampung Bayam yang tinggal di tenda di depan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Rabu 20 September 2023. Pemda DKI meminta Eks warga Kampung Bayam pindah sebelum Piala Dunia U-17 2023 dihelat pada 10 November-2 Desember. Eks warga Kampung Bayam memilih tinggal di tenda-tenda yang dipasang di depan JIS sebagai bentuk protes terhadap Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Warga yang huniannya digusur demi pembangunan JIS ini belum bisa menempati Kampung Susun Bayam karena belum sepakat soal harga sewa. TEMPO/Subekti.
Eks Warga Kampung Bayam Cabut Gugatan ke Pemrov DKI dan Jakpro Meski Sudah 4 Kali Persidangan

Pengacara LBH Jakarta selaku kuasa hukum eks Kampung Bayam mengatakan gugatan dicabut setelah mempertimbangkan nasihat majelis hakim.


Eks Warga Kampung Bayam Cabut Gugatan ke Pemprov DKI dan Jakpro, Alasannya ...

4 hari lalu

Eks warga Kampung Bayam yang tinggal di tenda di depan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Rabu 20 September 2023. Pemda DKI meminta Eks warga Kampung Bayam pindah sebelum Piala Dunia U-17 2023 dihelat pada 10 November-2 Desember. Eks warga Kampung Bayam memilih tinggal di tenda-tenda yang dipasang di depan JIS sebagai bentuk protes terhadap Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Warga yang huniannya digusur demi pembangunan JIS ini belum bisa menempati Kampung Susun Bayam karena belum sepakat soal harga sewa. TEMPO/Subekti.
Eks Warga Kampung Bayam Cabut Gugatan ke Pemprov DKI dan Jakpro, Alasannya ...

Eks warga Kampung Bayam mencabut gugatan mereka terhadap Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro)


Pengukuhan 5 Guru Besar UNS Solo, Dosen Bidang Orthopaedi Lakukan Riset Tentang Penyakit Tulang Belakang

6 hari lalu

Universitas Sebelas Maret. Kredit: UNS
Pengukuhan 5 Guru Besar UNS Solo, Dosen Bidang Orthopaedi Lakukan Riset Tentang Penyakit Tulang Belakang

Selain Pamudji Utomo, ada empat guru besar UNS yang akan dikukuhkan besok.


Mau Hapus Soal Pilihan Ganda Jika Jadi Mendikbud, Ini Riwayat Pendidikan Maudy Ayunda

6 hari lalu

Maudy Ayunda/Foto: Instagram/Maudy Ayunda
Mau Hapus Soal Pilihan Ganda Jika Jadi Mendikbud, Ini Riwayat Pendidikan Maudy Ayunda

Maudy Ayunda pernah bersekolah di SD-SMP di Mentari International School, SMA di British School Jakarta, hingga S1 di Oxford University


Mahfud MD: Separuh Masalah Bangsa Tuntas Jika Penegakan Hukum Baik

7 hari lalu

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mahfud MD: Separuh Masalah Bangsa Tuntas Jika Penegakan Hukum Baik

Mahfud MD menjelaskan terdapat dua dasar utama yang harus ada dalam upaya penegakan hukum di Indonesia: kepastian hukum dan perlindungan hukum.