TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 salah satunya mengatur bahwa tugas akhir bisa berbentuk selain skripsi. Sebelum peraturan ini diteken pada 16 Agustus 2023 lalu, banyak perguruan tinggi yang sudah menerapkan pembebasan bentuk tugas akhir. Salah satunya adalah Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran Jakarta (UPNVJ).
Rektor UPNVJ Anter Venus mengatakan kampusnya telah menerapkan praktik ini sejak 2019. “Di UPN, kita terapkan itu sejak 2019. Kita di sini boleh project-based, boleh artikel jurnal,” kata dia di Gedung Rektorat UPNVJ, Senin, 4 September 2023.
Bagi mahasiswa yang memilih jalur artikel, maka artikel tersebut harus diterbitkan di jurnal SINTA 3. Jalur ini menjadi pilihan mahasiswa sendiri sehingga biaya juga ditanggung masing-masing.
"Proses penerbitan di jurnal bisa gratis atau membutuhkan biaya yang mencapai Rp 750 ribu," kata Anter.
Selain artikel jurnal, UPNVJ terbuka bagi mahasiswa yang ingin menjalankan proyek untuk tugas akhirnya, dilengkapi dengan laporan narasi akademik. “Jadi mahasiswa bisa lulus cepat, tidak ada alasan mahasiswa yang tidak lulus. Kasihan dong, hanya gara-gara skripsi nggak lulus kuliah. Nggak tega juga,” kata Anter.
Anter pun memuji kebijakan yang baru diteken oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim ini. “Kebijakan ini bagus, gagasan Pak Menteri bagus, memberikan kemerdekaan kepada mahasiswa untuk menentukan pilihan tugas akhir,” ujarnya.
“Di UPN, yang jelas sudah dari 2019 kita lakukan untuk bukan hanya skripsi. Semua prodi,” kata Anter menambahkan.
Pilihan Editor: 9 Cara Lulus Kuliah Tanpa Skripsi, Salah Satunya Juara Olimpiade