TEMPO.CO, Jakarta - Teknologi face recognition telah diterapkan oleh PT Kereta Api Indonesia sejak 28 September 2022. Teknologi itu pertama kali diterapkan di Stasiun Bandung. Per 7 Juni 2023, teknologi face recognition telah diterapkan di tujuh stasiun. Di antaranya adalah Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Jakarta Gambir, Stasiun Bandung, Stasiun Yogyakarta, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Malang dan Stasiun Cirebon.
Dikutip dari Kai.id¸ teknologi face recognition boarding gate diterapkan untuk mempermudah para penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang ingin naik kereta api tanpa perlu repot menunjukkan dokumen dari boarding pass, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen lainnya.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengungkapkan teknologi itu diharapkan dapat membuat pelanggan lebih nyaman dan mudah karena dapat mengurai antrean. "KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan memperbanyak penggunaan face recognition di stasiun-stasiun," kata dia.
Face Recognition Boarding Gate juga merupakan kado ulang tahun ke-77 KAI yang dirayakan pada 28 September 2022.
Definisi Face Recognition
Dikutip dari Technopedia, face recognition adalah jenis teknologi biometrik untuk memverifikasi suatu wajah manusia dalam tangkapan digital.
Teknologi itu memiliki dua kegunaan utama, yakni pengenalan dan otentikasi. Pengenalan wajah adalah cara memverifikasi keberadaan individu melalui wajah dalam tangkapan digital dalam layar. Semetnara otentikiasi wajah adalah cara kontrol akses fisik dengan memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi bila dibandingkan sistem berbasis kredensial fisik tradisional.
Teknologi face recognition biasa digunakan untuk mengenali wajah. Teknologi itu juga sudah digunakan untuk membuka kunci iPhone melalui FaceID. Selain itu, face recognition dapat mencocokkan wajah orang yang berjalan melalui kamera khusus yang memiliki dataraya terkait gambar orang dalam daftar pantauan.
Cara Menikmati Fasilitas Face Recognition di KAI
Untuk menikmati fasilitas face recognition di stasiun kereta, para pelanggan harus melakukan registrasi di awal dan akan berlaku untuk selamanya.
Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko menyebutkan bahwa registrasi itu hanya dilakukan sekali dan berlaku untuk seterusnya. "Setelah registrasi, calon penumpang cukup melewati alat pengenal wajah yang sudah tersedia, tidak perlu lagi mencetak dan menyerahkan boarding pass dan dokumen lain," kata dia.
Registrasi dilakukan dengan menempelkan elektronik KTP atau e-KTP pada alat e-KTP Reader. Setelah itu tempelkan jari telunjuk kanan atau kiri pada pemindai di e-KTP Reader.
Setelah melakukan registrasi e-KTP dan sidik jari, pelanggan dapat lakukan registrasi lanjut di Customer Service, Vending Machine, ataupun Check in Counter yang telah dilengkapi e-KTP reader.
ANANDA BINTANG l M. RIZQI AKBAR l ADE RIDWAN YANDWIPUTRA l ADE RIDWAN
Pilihan Editor: PT KAI Bakal Perbanyak Face Recognation di Stasiun, di Mana Saja Sudah Terpasang?