Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata FSGI Soal Mayoritas Kasus Perundungan di Sekolah Terjadi di Jenjang SMP

image-gnews
Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio
Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat total 23 kasus perundungan terjadi di satuan pendidikan sejak Januari sampai September 2023. Dari 23 kasus yang tercatat, setengah atau 50 persen di antaranya terjadi di lingkungan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Selanjutnya menyusul 23 persen di Sekolah Dasar (SD), 13,5 persen di Sekolah Menengah Atas (SMA), dan 13,5 persen lagi di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Perundungan tersebut dilakukan oleh siswa ke siswa lain, maupun yang dilakukan oleh guru ke siswa. 

FSGI menyatakan semua kasus yang mereka catat terjadi di lingkungan sekolah. Bahkan ada yang berujung pada kehilangan nyawa. Satu siswa SDN di Kabupaten Sukabumi meninggal setelah mengalami kekerasan fisik dari teman sekolahnya. 

Ada pula santri Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Blitar yang meninggal akibat kekerasan yang juga dilakukan oleh teman sebaya. Kemudian, seorang santri mengalami luka bakar serius akibat dibakar oleh teman sesama siswa. Tak hanya itu, ada 2 catatan kasus perundungan di lingkungan SD yang diduga menjadi salah satu pemicu korban melakukan tindakan bunuh diri. 

Sementara itu, kekerasan juga dilakukan oleh guru dengan dalih pendisiplinan siswa perihal pelanggaran tata tertib sekolah. Seorang guru di SMPN 1 Sukodadi, Lamongan mencukur pitak rambut bagian depan 14 siswi, karena tidak memaki dalaman jilbab. Pada kasus lain, guru SMPN 1 Sianjur Mula Mula di Samosir, Sumatera Utara memotong rambut siswa dan hanya menyisakan rambut bagian samping. Tindakan kekerasan berdalih pendisiplinan tersebut akhirnya membuat anak korban merasa dipermalukan dan mengalami kekerasan psikis. 

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menilai mayoritas kekerasan terjadi di lingkungan SMP berkaitan erat dengan teori perkembangan psikologi anak. Siswa SMP berada pasa masa peralihan dari anak-anak menuju dewasa atau fase middle

"Di usia ini, anak-anak itu memang sedang kebingungan, mencari eksistensi diri, sedang belajar tentang dirinya, tentang perkembangan yang ada. Nah, di sini rentan. Ketika salah pilih teman, ketika menghadapi kekerasan, atau tidak mendapatkan support system dari keluarga ketika ada masalah," kata Retno kepada Tempo, Rabu, 4 Oktober 2023.

Pada masa SMP, anak mengalami banyak perubahan. Mulai dari perubahan dalam dunia pergaulan hingga biologis tubuhnya. Perubahan ini harus dimaklumi oleh keluarga, terutama orang tua. "Usia itu usia nanggung. Anak-anak udah bukan, tapi remaja juga belum," jata Retno.

Pernyataan sikap FSGI 

Menanggapi berbagai kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, terutama perundungan, FSGI pun menyampaikan empat pernyataan sikapnya.

Pertama, FSGI prihatin atas kasus perundungan oleh anak terhadap anak lain di satuan pendidikan, yang kian membahayakan jiwa korban. Kedua, FSGI mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan pemerintah daerah untuk melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan atau sekolah.

Contohnya, melalui penerapan Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan yang wajib diimplementasikan untuk menciptakan sekolah yang aman dan nyaman tanpa kekerasan melalui disiplin positif. 

Ketiga, FSGI menjelaskan tiga faktor pendorong mengapa seorang anak dapat melakukan tindakan kekerasan. Ada faktor internal, eksternal dan situsional. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Faktor Internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri anak itu sendiri dan lingkungan keluarganya atau pengasuhan yang diterima anak. Misalnya karena salah asuhan atau salah didikan dari orang tua, sehingga anak menjadi manja, selalu dibela apa pun yang dia lakukan. Akibatnya, anak tidak paham konsekuensi dari perbuatannya. Selain itu, bisa karena anak justru diasuh dengan unsur kekerasan oleh orang tuanya, sehingga dia berpotensi besar menjadi pelaku kekerasan di kemudian hari di lingkungan sekolah atau pergaulan. 

Faktor eksternal berasal dari lingkungan sekolah, pergaulan, atau lingkungan masyarakat. Faktor ini juga meliputi pengaruh dunia maya akibat penggunaan gadget tanpa edukasi dan tidak diawasi oleh keluarga. Anak yang kerap mengakses konten kekerasan, bisa saja meniru konten tersebut, misalnya pada gim daring atau film yang berisi kekerasan. 

Tak hanya itu, anak bisa kecanduan konten pornografi dan melakukan kekerasan seksual pada temannya seperti terjadi dalam sejumlah kasus kejahatan seksual anak atau justru jadi korban kejahatan seksual. Misalnya seperti kasus yang terjadi di Mojokerto, tiga siswa SD memperkosa siswi TK. 

Lain lagi dengan kasus kekerasan fisik yang baru-baru ini terjadi di SMP Cimanggu, Cilacap oleh geng anak-anak bernama "BASIS". Kasus ini menunjukkan bahwa pergaulan sangat memengaruhi perilaku anak. Anak belajar kekerasan dari teman sebaya atau lingkaran pergaulan. 

Sedangkan faktor situasional adalah faktor yang muncul tak terduga. Misalnya anak menjadi siswa junior dan dipaksa siswa senior untuk ikut tawuran. Karena takut untuk menolak, maka dia terpaksa ikut tawuran. Bisa juga karena situasi orang tua yang berpisah (tidak selalu terjadi) dan anak mengalami tekanan psikologis, namun tak mendapatkan pertolongan dari tenaga profesional atau tidak adanya support system dalam keluarga barunya. 

Retno mengatakan orang tua dan guru harus paham mengenai psikologi perkembangan anak. Anak tidak boleh dikekang. "Tapi memberi kebebasan, dalam arti tetap didampingi," ujarnya.

Pernyataan sikap keempat FSGI adalah menyoal Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Peraturan ini menjelaskan klasifikasi usia anak menjadi pelaku pidana, yakni anak usia 12 tahun ke bawah tidak dapat dipidana, hanya 12 tahun ke atas saja yang dapat dipidana. Untuk itu, FSGI meminta perlu adanya edukasi dan sosialisasi ke masyarakat agar memahami ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maupun UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang akan digunakan aparat penegak hukum ketika anak menjadi pelaku pidana. 

Walaupun anak menjadi pelaku pidana, sistem hukum Indonesia tetap menempatkan anak sebagai korban, karena salah pengasuhan atau korban lingkungan tempat dia dibesarkan. Secara ringkas, diartikan bahwa kesalahan anak tidak berdiri sendiri. Dengan demikian, dalam UU SPPA berlaku penyelesaian secara diversi.

Konsep Diversi merupakan pengalihan penyelesaian kasus-kasus anak yang diduga melakukan tindak pidana tertentu dari proses pidana formal ke penyelesaian damai antara tersangka atau terdakwa atau pelaku tindak pidana dengan korban yang difasilitasi oleh keluarga dan/atau masyarakat, pembimbing kemasyarakatan anak, polisi, jaksa atau hakim.

Di samping itu, ada pula yang dikenal sebagai prinsip atau konsep restoratif justice. Artinya, semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan anak atau kepentingan terbaik bagi anak.

Pilihan Editor: Catatan FSGI Soal Kasus Perundungan di Sekolah, Korban dan Pelaku Didominasi Peserta Didik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?

3 hari lalu

Murid baru kelas 1 SDN 010 Cidadap berada dalam kelas pada hari pertama sekolah pasca libur kenaikan kelas, 17 Juli 2023. Sekolah ini hanya memiliki 15 murid baru di kelas 1 berdasarkan seleksi zonasi. TEMPO/Prima Mulia
Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?

Setiap periode penerimaan peserta didik baru, usia masuk sekolah anak selalu jadi perbincangan. Berikut Permendikbud Nomor 1/2021 mengaturnya.


HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

4 hari lalu

Ilustrasi penodongan atau perampokan dengan senjata tajam. Shutterstock
HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

Pelajar SMP di Depok menjadi korban perampasan HP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.


Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

12 hari lalu

Orang tua murid berkonsultasi terkait pendaftaran online Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, SMA Negeri 70 Bulungan, Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

Berikut perkiraan tanggal pendaftaran PPDB Online 2024 akan dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, beserta alurnya.


Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

13 hari lalu

Warga membeli seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Ahad, 29 Agustus 2021. Permintaan seragam sekolah meningkat menjelang pelaksanaan sekolah tatap muka di Jakarta yang akan dimulai Senin esok, 30 Agustus 2021. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

Seragam sekolah sempat diisukan alami perubahan, begini respons Kemendikbudristek. Begini bunyi Permendikbudristek soal Seragam Sekolah.


Kemendikbudristek Sebut 87 Persen Sekolah Sudah Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

23 hari lalu

Ilustrasi Sekolah Tatap Muka atau Ilustrasi Belajar Tatap Muka. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kemendikbudristek Sebut 87 Persen Sekolah Sudah Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Kemendikbudristek sudah menyiapkan petunjuk teknis dan panduan untuk membantu mencegah kekerasan di sekolah.


Pro-Kontra Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Tak Wajib bagi Siswa di Sekolah

24 hari lalu

Ilustrasi Pramuka. dok/Dasril Roszandi
Pro-Kontra Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Tak Wajib bagi Siswa di Sekolah

Mahfud Md mengaku, saat menjabat Menkopolhukam, dia mengusulkan agar posisi Pramuka di sekolah dikuatkan dan dinaikkan anggarannya.


Agensi Jeon Jong Seo Bantah Tuduhan Bullying dan Siap Tempuh Jalur Hukum

24 hari lalu

Jeon Jong Seo. Foto: Instagram/@andmarq_official
Agensi Jeon Jong Seo Bantah Tuduhan Bullying dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Agensi memastikan kasus bullying yang dituduhkan kepada Jeon Jong Seo tidak benar dan mereka akan menempuh jalur hukum.


Dramanya Baru Tamat, Jeon Jong Seo Dituduh Lakukan Bullying di Sekolah

24 hari lalu

Jeon Jong Seo dalam drama Wedding Impossible. Dok. Prime Video
Dramanya Baru Tamat, Jeon Jong Seo Dituduh Lakukan Bullying di Sekolah

Pemeran utama Wedding Impossible, Jeon Jong Seo dituduh melakukan bullying di sekolah sebelum dia dan keluarganya pindah ke Kanada.


Agensi Bantah Song Ha Yoon Lakukan Bullying di Sekolah 20 Tahun Lalu

26 hari lalu

Song Ha Yoon dalam drama Marry My Husband. Dok. Prime Video
Agensi Bantah Song Ha Yoon Lakukan Bullying di Sekolah 20 Tahun Lalu

Agensi membantah rumor Song Ha Yoon menjadi pelaku bullying di sekolahnya 20 tahun lalu.


FSGI Dukung Kebijakan Pramuka Tidak Lagi Jadi Eksktrakurikuler Wajib di Sekolah

26 hari lalu

Sejumlah anggota Pramuka bermain ketangkasan saat Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus di Taman Pramuka, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 25 Oktober 2018. Kegiatan ini diikuti siswa dari 27 sekolah luar biasa. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
FSGI Dukung Kebijakan Pramuka Tidak Lagi Jadi Eksktrakurikuler Wajib di Sekolah

Sekretaris Jenderal FSGI mendukung kebijakan yang tidak lagi menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.