Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penegakan Hukum Berlapis Pelaku Karhutla, KLHK: Pidana hingga Pencabutan Izin

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Warga berwisata di kawasan taman nusa indah di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu 1 Oktober 2023. Kabut asap tersebut merupakan dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Warga berwisata di kawasan taman nusa indah di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu 1 Oktober 2023. Kabut asap tersebut merupakan dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerapkan penegakan hukum berlapis untuk menjerat para pelaku yang terbukti menyebabkan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

"Kami melakukan penegakan hukum berlapis baik itu menerapkan sanksi administratif, termasuk di dalamnya pencabutan izin, kemudian melakukan gugatan ganti kerugian lingkungan, dan penegakan hukum pidana," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Mekanisme penegakan hukum pidana berlapis dilakukan tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Bahkan, pelaku bisa dikenakan pidana 12 tahun dan denda Rp12 miliar apabila peristiwa kebakaran berdampak terhadap kesehatan.

Rasio menuturkan pihaknya pernah melakukan pencabutan izin lantaran kebakaran hutan dan lahan terjadi secara berulang di wilayah konsesi perusahaan tersebut. Sanksi itu juga dipakai untuk menghentikan aktivitas perusahaan-perusahaan yang merusak hutan dan lahan gambut dengan cara dibakar.

KLHK sudah bicara dengan kuasa hukum dan juga para ahli untuk mulai menghitung jumlah kerugian lingkungan yang ditimbulkan dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan.

KLHK bersama Kejaksaan Agung dan Polri telah bekerja sama untuk menegakkan pidana hukum terpadu untuk memudahkan proses pemberian sanksi. "Kami menegakkan pidana hukum terpadu untuk menindak tegas para pelaku," kata Rasio.

Selain pidana pokok berupa penjara dan denda, para pelaku juga terancam pidana tambahan berupa perampasan keuntungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rasio menjelaskan bahwa banyak kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan, termasuk pembersih lahan, mereka tidak menyediakan peralatan-peralatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan demi mendapatkan keuntungan. "Kami akan rampas tindak pidana dari keuntungan tersebut. Itu adalah langkah-langkah kami lakukan dalam menegakkan hukum lingkungan dan kehutanan di Indonesia," kata Rasio.

Sejak 1 Januari 2023 sampai 5 Oktober 2023, KLHK telah menyurati 220 korporasi yang terindikasi ada titik panas di wilayah konsesi mereka. Jumlah surat peringatan terbanyak dikirimkan ke perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Kalimantan Barat mencapai 58 surat, Kalimantan Tengah sebanyak 43 surat, Kalimantan Timur ada 26 surat, dan Sumatera Selatan sebanyak 20 surat.

Tak hanya itu, KLHK juga menyegel 35 lahan terbakar. Kegiatan penyegelan itu supaya menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahannya terbakar.

Rincian 35 lahan yang telah disegel itu ada di Kalimantan Barat sebanyak 11 lahan, Kalimantan Timur sebanyak 16 lahan, dan Sumatera Selatan mencapai 14 lahan. Mayoritas lahan yang disegel itu bergerak dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit.

Pilihan Editor: Hati-hati dengan Sampah Berbahaya, Terdapat Pula dalam Sampah Rumah Tangga

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

5 hari lalu

Seekor orangutan sumatera jantan bernama Rakus, dengan luka di wajah di bawah mata kanan, di penelitian Suaq Balimbing, Aceh Selatan. Gambar diambil 23 Juni 2022. Armas/Max Planck Institute of Animal Behavior/Handout via REUTERS
Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

Seekor orangutan di Suaq Belimbing, Aceh Selatan, menarik perhatian peneliti karena bisa mengobati sendiri luka di mukanya dengan daun akar kuning


Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

7 hari lalu

Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

7 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

7 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.


HAM PBB Prihatin Penangkapan Mahasiswa Pro-Palestina

8 hari lalu

Seorang imam salat memberikan khotbah di depan perkemahan mahasiswa di Sproul Hall di kampus Universitas California Berkeley di Berkeley, California, AS, 26 April 2024. Para pengunjuk rasa mahasiswa Pro-Palestina menyatakan pendudukan perkemahan akan berlanjut sampai sekolah memenuhi tuntutan mereka dengan melakukan divestasi di Israel. EPA-EFE/JOHN G. MABANGLO
HAM PBB Prihatin Penangkapan Mahasiswa Pro-Palestina

Komisaris Tinggi HAM PBB prihatin atas tindakan hukum membubarkan aksi pro-Palestina di sejumlah universitas di Amerika Serikat


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

9 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

9 hari lalu

Konsesi PT RAP yang diduga masuk dalam kawasan hutan di Desa Bukit Penai, Kecamatan Naga Silat, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada 22 November 2023. Jalan kebun kemudian menjadi jalan poros utama menuju desa. IniBorneo/Cantya Zamzabella
Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.


Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

9 hari lalu

Lokasi eksekusi hukuman mati di Desa Siallagan, Pindaraya, Kabupaten Samosir, Senin, 29 April 2024. Tempat ini merupakan bagian dari Situs Batu Kursi Raja Siallagan yang menunjukkan keberadaan pengadilan dalam memutuskan berbagai perkara. Sistem peradilan pidana khas Batak, termasuk pidana hukuman mati, lahir di tempat ini. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.


BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

9 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

12 hari lalu

Polsek Badau menggagalkan upaya penyelundupan puluhan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang hendak bekerja di Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah Badau perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Polsek Badau. (Teofilusianto Timotius)
Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).