Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Majelis Rektor PTN se-Indonesia Tak Rekomendasikan Kampanye Pemilu 2024 di Kampus, Kecuali..

image-gnews
Mahasiswa tertidur saat calon presiden Ganjar Pranowo  memberikan Kuliah Kebangsaan di kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Depok, Senin, 18 September 2023. Ganjar Pranowo menyampaikan  Kuliah Kebangsaan dengan tema
Mahasiswa tertidur saat calon presiden Ganjar Pranowo memberikan Kuliah Kebangsaan di kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Depok, Senin, 18 September 2023. Ganjar Pranowo menyampaikan Kuliah Kebangsaan dengan tema "Hendak ke Mana Indonesia Kita?". TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) mengeluarkan edaran kepada para rektor atau direktur perguruan tinggi negeri tentang pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kampus. Edaran itu sesuai notulen audiensi MRPTNI dengan Komisi Pemilihan Umum pada September lalu terkait keputusan Mahkamah Konstitusi tentang penggunaan tempat pendidikan dalam kampanye Pemilu. 

“Anggota MRPTNI pada prinsipnya semua perguruan tinggi negeri yang ada di Indonesia,” kata Kepala Kantor Komunikasi Publik Universitas Padjadjaran, Dandi Supriadi, Jumat 13 Oktober 2023. MRPTNI kini dipimpin Rektor Universitas Negeri Padang Ganefri, dan Rektor Universitas Padjadjaran Rina Indiastuti sebagai Sekretaris Jenderal. 

Majelis Rektor PTN merekomendasikan kepada para pimpinan perguruan tinggi negeri agar tidak mengizinkan kampanye Pemilu 2024 di dalam kampus dengan tiga pertimbangan. Pertama, dampak yang perlu mendapat perhatian dan antisipasi terkait dengan pelaksanaan proses belajar mengajar, penggunaan fasilitas kampus, dan netralitas para sivitas akademika.

Kedua, potensi terjadinya polarisasi dan terbelahnya warga sivitas akademika ke dalam kekuatan politik tertentu sehingga dapat melanggar prinsip dan azas netralitas aparatur sipil negara.

Selain itu dalam Undang-undang Pemilu terdapat beberapa pasal yang melarang partisipasi aparatur sipil negara dalam kegiatan kampanye.

Pertimbangan ketiga yaitu bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang bukan aparatur sipil negara berpotensi terjadi benturan kepentingan yang dapat mengganggu pelaksanaan proses pendidikan dan keamanan kampus. 

Namun, jika pimpinan perguruan tinggi negeri merasa mampu melaksanakan kampanye Pemilu 2024 di dalam kampus tanpa mengganggu proses belajar mengajar, menjaga independensi sivitas akademika, serta kondusivitas kampus, maka izin pelaksanaan kampanye Pemilu dapat dipertimbangkan.

Ketentuannya, pihak kampus perguruan tinggi berkewajiban menerbitkan peraturan, tata cara, dan persyaratan khusus tentang penggunaan kampus sebagai tempat kampanye Pemilu dan disampaikan ke KPU serta seluruh peserta Pemilu 2024. 

Izin kampanye Pemilu di kampus perguruan tinggi dapat diberikan setelah revisi peraturan KPU tentang kampanye Pemilu diterbitkan dan dinyatakan berlaku oleh pemerintah. Para pimpinan perguruan tinggi negeri diminta agar tidak melakukan kegiatan apapun yang bernuansa kampanye Pemilu sebelum keluarnya peraturan KPU tentang Pemilu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketentuan lain soal penjaminan bahwa pelaksanaan kampanye tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar dan terpeliharanya kondusivitas, keamanan fasilitas, sarana dan prasarana di kampus perguruan tinggi. Pemberian izin harus diberikan secara adil, dengan kesempatan yang sama bagi setiap peserta pemilu. 

Kampanye Pemilu di kampus perguruan tinggi hanya dapat dilakukan pada masa tenggat waktu kampanye Pemilu 2024, sebagaimana ditetapkan oleh KPU. Setiap peserta kampanye diwajibkan mendapat rekomendasi dari KPU Pusat, KPU Daerah dan unsur pelaksana pemilu lainnya yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan kampanye Pemilu hanya dapat dilaksanakan pada Sabtu dan atau Ahad, pukul 09.00 - 16.00 waktu setempat. 

Bentuk kampanye yang dapat dilakukan adalah dalam bentuk pertemuan tatap muka, seminar atau diseminasi ilmiah, dan debat akademik dengan menjunjung tinggi kaidah-kaidah ilmiah dalam menyampaikan visi misi masing-masing peserta kampanye.

Dalam pelaksanaan kampanye di kampus, diwajibkan adanya jaminan keamanan dari kepolisian setempat dan aparat keamanan terkait lainnya, guna mengantisipasi terjadinya gangguan ketertiban dan pengamanan fasilitas kampus. 

Pelaksanaan kampanye di kampus hanya diperkenankan di dalam ruangan tertutup yang selama ini dapat disewakan ke pihak umum dengan kapasitas yang dapat menampung jumlah peserta sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Peserta kampanye beserta simpatisan tidak membawa massa dari luar kampus dan kampanye hanya dihadiri oleh mahasiswa dan dosen atau karyawan yang bukan aparat sipil negara. Pelaksanaan kampanye secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab.  

Pilihan Editor: Beasiswa Khusus untuk Perempuan Indonesia Dibuka, Dapat Bantuan Pendidikan hingga Lulus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

4 menit lalu

Menteri Pertahanan sekaligus Calon Presiden Prabowo Subianto meninjau pembangunan Istana Negara dan lapangan upacara 17 Agustus di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 18 Maret 2024. Foto: Tim Media Prabowo
Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

Presiden terpilih Prabowo menilai modal utama untuk memindahkan dan membangun IKN harus dari sumber daya yang ada di dalam negeri.


Prabowo Bantah Disebut Bakal Turunkan Kualitas Demokrasi Indonesia

15 menit lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto beserta Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menemui presiden Uni Emirat Arab (UEA) Yang Mulia Syeikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin, 13 Mei 2024. Foto Tim Media Prabowo
Prabowo Bantah Disebut Bakal Turunkan Kualitas Demokrasi Indonesia

Prabowo menyebut, dirinya sudah mengikuti empat kali kontestasi Pemilu, namun baru kali ini dia menang.


4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

1 jam lalu

Penyelenggaraan rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.


Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

2 jam lalu

Chico Hakim. Instagram
Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.


Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

3 jam lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.


PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

11 jam lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

Fraksi PKS menyebut money politics dalam pemilu harusnya diperangi jangan justru dilegalkan


Ketua Baleg Sebut DPR Tidak Akan Batasi Jumlah Kementerian, Asalkan...

11 jam lalu

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetok palu saat rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama pemerintah dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam RUU DKJ, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.  ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ketua Baleg Sebut DPR Tidak Akan Batasi Jumlah Kementerian, Asalkan...

DPR RI membahas revisi UU Kementerian Negara di tengah kabar presiden terpilih Prabowo Subianto ingin menambah jumlah menteri di kabinetnya mendatang.


Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

14 jam lalu

Indonesia Corruption Watch atau ICW mengungkapkan Partai Politik harus transparansi mengenai sumber dana kampanye. Hal itu dikatakan oleh Anggota ICW Seira Tamara pada Selasa, 17 Januari 2024.
Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

Indonesia Corruption Watch menanggapi usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta money politics dilegalkan saat pemilu.


Safari Politik ke Gerindra, PKS Sodorkan Dua Nama untuk Pilkada Kabupaten Bogor

15 jam lalu

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor Iwan Setiawan dengan Ketua DPD PKS Kabupaten Bogor Dedi Aroza di Kantor DPC Partai Gerindra, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 14 Mei 2024. ANTARA/M. Fikri Setiawan
Safari Politik ke Gerindra, PKS Sodorkan Dua Nama untuk Pilkada Kabupaten Bogor

Partai Gerindra Kabupaten Bogor membuka pintu koalisi dengan partai politik lain di Pilkada 2024, termasuk dengan PKS.


Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

15 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.