Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rencana Indonesia Hutankan Kembali 200.000 Hektare Kebun Kelapa Sawit Disorot Media Asing

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 200.000 hektare perkebunan kelapa sawit yang ada di kawasan yang ditetapkan sebagai hutan di Indonesia akan dikembalikan ke negara untuk diubah kembali menjadi hutan. Pernyataan ini disampaikan pejabat pemerintah Indonesia pada Selasa malam.

Mengutip media asing, Reuters, Kamis 2 Oktober 2023, Indonesia, produsen dan eksportir minyak sawit terbesar di dunia, mengeluarkan peraturan pada tahun 2020 untuk mengatur legalitas perkebunan yang beroperasi di kawasan yang seharusnya merupakan hutan, yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola di sektor tersebut.

Para pejabat mengatakan langkah-langkah tersebut diperlukan karena beberapa perusahaan telah merawat lahan tersebut selama bertahun-tahun, meskipun kelompok-kelompok lingkungan hidup telah menyerang pemerintah karena memaafkan perambahan hutan di masa lalu.

Perusahaan harus menyerahkan dokumen dan membayar denda untuk mendapatkan hak budidaya di perkebunan mereka paling lambat tanggal 2 November 2023, sesuai aturan.

Meskipun 3,3 juta hektare dari hampir 17 juta hektare perkebunan kelapa sawit di negara ini ditemukan di dalam hutan, hanya pemilik perkebunan dengan luas gabungan 1,67 juta hektar yang telah teridentifikasi, kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bambang Hendroyono kepada wartawan.

Pemerintah masih mengkatalogkan pohon-pohon mana yang ditemukan di hutan produksi yang ditetapkan, yang berarti pemiliknya harus membayar denda tetapi mereka dapat terus menanam pohon palem, dan pohon-pohon palem mana yang berada di kawasan lindung dan harus dikembalikan kepada negara, katanya.

Ia memperkirakan sekitar 200.000 hektar lahan akan dikembalikan dan jumlah tersebut mungkin akan bertambah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Yang berada di hutan lindung dan hutan konservasi, pemerintah ingin memulihkannya setelah mereka membayar denda,” kata Bambang seraya menambahkan bahwa hal ini akan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mitigasi perubahan iklim.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan kelapa sawit yang menggunakan lahan secara ilegal setelah batas waktu pada hari Kamis berlalu.

Indonesia telah meluncurkan beberapa program untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit yang sangat besar, di tengah kritik dari para aktivis lingkungan hidup mengenai dampak tanaman ini terhadap deforestasi.

Tahun lalu mereka memulai audit skala industri, diikuti dengan peluncuran gugus tugas yang bertujuan memastikan perusahaan membayar pajak yang tepat pada tahun ini.

Pilihan Editor: Jokowi Sebut IKN Nusantara akan Miliki Sekolah Berkualitas Unggul

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Peran Penting Hiu untuk Ekosistem Laut Menurut Direktur Konservasi KKP

2 jam lalu

Siluet hiu blacktip reef yang baru lahir berenang di malam hari di Teluk Maya di Taman Nasional Pulau Phi Phi, di Pulau Phi Phi Leh, provinsi Krabi, Thailand, 27 Februari 2023. Wisata hiu kembali setelah larangan pariwisata dan pandemi COVID-19 antara 2018 dan 2022 menghentikan semua pengunjung ke teluk. REUTERS/Jorge Silva
Begini Peran Penting Hiu untuk Ekosistem Laut Menurut Direktur Konservasi KKP

Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati KKP Firdaus Agung, mengingatkan soal peran hiu untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut.


Cerita Mahfud MD Sematkan Pepatah Sakral di Prasasti Asrama Mahasiswa Madura Yogya

1 hari lalu

Mahfud MD saat meresmikan Asrama Mahasiswa Madura di Yogyakarta yang selesai di renovasi Senin, 20 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Cerita Mahfud MD Sematkan Pepatah Sakral di Prasasti Asrama Mahasiswa Madura Yogya

Mahfud MD didapuk meresmikan asrama mahasiswa Madura Yogyakarta yang baru selesai direnovasi pada Senin 20 Mei 2024.


MA Kabulkan Uji Materiil, KLHK Kaji Tindakan Hukum terhadap Pembakaran Lahan di Perkebunan Tebu Lampung

1 hari lalu

Direkrut Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
MA Kabulkan Uji Materiil, KLHK Kaji Tindakan Hukum terhadap Pembakaran Lahan di Perkebunan Tebu Lampung

KLHK mengkaji upaya hukum terhadap praktik pembakaran lahan dalam aktivitas panen di perkebunan tebu di Provinsi Lampung.


Gakkum KLHK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Berupa Sisik Trenggiling di Bukittinggi

2 hari lalu

Trenggiling. (ANTARA/HO-BKSDA Sumbar)
Gakkum KLHK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Berupa Sisik Trenggiling di Bukittinggi

Balai Penegakkan Hukum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan tiga tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi berupa 7,74 kilogram sisik trenggiling.


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

3 hari lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Perhutanan Sosial Indonesia Jadi Contoh Mitigasi Iklim Berbasis Masyarakat

4 hari lalu

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto (kedua dari kanan) dalam forum World Bank Land Conference di Washington, D.C, Amerika Serikat, Senin 13 Mei 2024. (TEMPO/BAGJA HIDAYAT)
Perhutanan Sosial Indonesia Jadi Contoh Mitigasi Iklim Berbasis Masyarakat

Bank Dunia menggelar Konferensi Lahan 2024 yang mengangkat topik perhutanan sosial sebagai penopang manajemen lahan dan ketahanan iklim.


RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

4 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?


Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

4 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

Luhut mengatakan permasalahan industri budidaya udang di Indonesia disebabkan banyaknya aturan yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi.


KLHK Tangkap Buron Tersangka Korlap Penambangan Pasir Timah Ilegal di Belitung

5 hari lalu

Konferensi pers penangkapan tersangka tindak pidana lingkungan hidup, yakni penambangan pasir timah ilegal, di Belitung Timur yang sebelumnya buron selama hampir dua tahun di Kantor KLHK, Jakarta, 15 Mei 2024. Tempo/Irsyan
KLHK Tangkap Buron Tersangka Korlap Penambangan Pasir Timah Ilegal di Belitung

KLHK saat ini memburu 58 buron tersangka pidana lingkungan hidup. Bentuk tim khusus bernama Satgasus Cakra.


Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

5 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

KLHK telah menahan tersangka kejahatan lingkungan itu dan menitipkannya di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.