Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Tingkatan Status Gunung Berapi, Apa Langkah yang Harus Dilakukan di Tiap Status?

image-gnews
Gunung Marapi mengeluarkan abu vulkanik terlihat di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu, 24 Desember 2023. Erupsi Gunung Marapi dengan mengeluarkan abu vulkanik telah berlangsung selama 22 hari sejak letusan pertama yang menewaskan 24 orang pendaki pada Minggu (3/12/2023).  ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Gunung Marapi mengeluarkan abu vulkanik terlihat di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu, 24 Desember 2023. Erupsi Gunung Marapi dengan mengeluarkan abu vulkanik telah berlangsung selama 22 hari sejak letusan pertama yang menewaskan 24 orang pendaki pada Minggu (3/12/2023). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Iklan

TEMPO.CO, JakartaIndonesia merupakan salah satu negara yang memiliki gunung berapi aktif. Pihak berwajib pun selalu memantau status gunung berapi. Pemantauan dilakukan secara terus menerus untuk mengetahui tingkat aktivitas gunung sebagai dasar peringatan dini bencana alam. Pemantauan ini dilakukan dalam upaya meminimalkan jumlah korban jiwa dan kerugian harta benda. 

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengenalkan empat status gunung berapi. Berikut adalah arti empat status gunung berapi disertai dengan langkah-langkah yang bisa dilakukan masyarakat, yaitu:

1. Normal (Level I)

Tingkatan ini paling rendah dalam gunung berapi yang berdasarkan hasil pengamatan secara visual atau instrumental terkait fluktuasi. Namun, gunung berapi tidak memperlihatkan peningkatan kegiatan. Terdapat ancaman bahaya berupa gas beracun di pusat erupsi sesuai karakteristik gunung berapi dengan level normal. 

Pada kawasan rawan bencana I dan II, masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari. Lalu, dalam kawasan rawan bencana III, masyarakat masih dapat melakukan kegiatan sehari-hari, tetapi perlu mematuhi ketentuan peraturan dari pemerintah daerah setempat sesuai rekomendasi teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

2. Waspada (Level II)

Gunung berapi dengan status waspada berdasarkan hasil pengamatan visual atau instrumental mulai memperlihatkan gejala peningkatan aktivitas. Gunung berapi berstatus waspada ditandai dengan adanya aktivitas seismik dan vulkanis yang berupa perubahan aktivitas magma, tektonik, dan hidrotermal. Dikutip magma.esdm.go.id, beberapa gunung berapi dapat terjadi erupsi. Namun, status waspada hanya menimbulkan ancaman bahaya di sekitar pusat erupsi berdasarkan karakteristik gunung berapi.

Pada kawasan bencana I dan II, masyarakat masih dapat melakukan kegiatan dengan meningkatkan kewaspadaan. Lalu, dalam kawasan bencana III, masyarakat disarankan tidak melakukan aktivitas di sekitar kawah gunung.

3. Siaga (Level III)

Pada status siaga, gunung berapi menunjukkan hasil pengamatan secara visual atau instrumental mengalami peningkatan kegiatan semakin nyata. Selain itu, gunung berapi mengalami berupa erupsi yang mengancam daerah sekitar pusat erupsi, tetapi tidak mengancam pemukiman di sekitar. Pada beberapa kasus, peningkatan aktivitas gunung berapi berstatus siaga diikuti oleh aktivitas erupsi.

Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar lembah sungai yang berhulü di daerah puncak. Selain itu, masyarakat juga harus menyiapkan diri untuk mengungsi.

4. Awas (Level IV)

Status gunung berapi awas merupakan hasil pengamatan secara visual atau instrumental yang mengalami peningkatan secara lebih nyata. Status tertinggi gunung berapi ini juga dapat ditandai dengan adanya erupsi yang mengancam pemukiman sekitar. Status awas menandakan bahwa gunung berapi diperkirakan akan meletus dalam kurun waktu selambat-lambatnya 24 jam. Bahkan, gunung berapi dengan status awas umumnya telah mengalami letusan awal atau letusan pembuka.

Berdasarkan esdm.go.id, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 15 tahun 2011 tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunungapi, Gerakan Tanah, Gempa Bumi, dan Tsunami, saat status gunung berapi menjadi awas, masyarakat harus segera mengungsi berdasarkan perintah dari pemerintah daerah setempat sesuai rekomendasi teknis Kementerian ESDM. 

RACHEL FARAHDIBA R | KAKAK INDRA PURNAMA

Pilihan Editor: Di Balik Status Gunung Merapi Masih Siaga Ternyata Sudah Luncurkan 512 Kali Awan Panas Sejak Awal 2021

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BNPB Gelar Simulasi Potensi Gempa Zona Megathrust di 4 Kabupaten

1 hari lalu

Petugas BPBD melakukan droping air bersih langsung ke pemukiman warga di Kelurahan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang,  Jumat 9 Agustus 2024. Saat ini warga di 2 kelurahan sudah meminta bantuan air bersih ke BNPB dan permintaan akan terus meningkat seiring dengan datangnya musim kemarau. Tempo/Budi Purwanto
BNPB Gelar Simulasi Potensi Gempa Zona Megathrust di 4 Kabupaten

BNPB menyatakan kesiapsiagaan menghadapi bencana harus menjadi budaya dan pembelajaran seumur hidup.


Faisal Basri Wafat, Jusuf Kalla: Sosok Intelektual yang Berani dan Kita Kehilangan Hari Ini

2 hari lalu

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla usai bertemu dengan Gerakan Nurani Bangsa di rumahnya Jalan Brawijaya Raya Nomor 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/Bagus Pribadi
Faisal Basri Wafat, Jusuf Kalla: Sosok Intelektual yang Berani dan Kita Kehilangan Hari Ini

Faisal Basri wafat di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 5 September 2024, pukul 03.50.


Pernah Dikritik soal Izin Tambang, Menteri Bahlil Kenang Faisal Basri: Tokoh yang Mampu Ngerem Pejabat

2 hari lalu

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia seusai rapat dengan komisi VII DPR, Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilona
Pernah Dikritik soal Izin Tambang, Menteri Bahlil Kenang Faisal Basri: Tokoh yang Mampu Ngerem Pejabat

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melayat ke kediaman ekonom Faisal Basri di kawasan Gudang Peluru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 September 2024.


Asap Putih Sempat Bikin Panik, Gunung Tangkuban Parahu Dipastikan Masih Status Normal

3 hari lalu

Hembusan asap putih tipis dari Kawah Ratu dan Kawah Ecoma di Gunung Tangkuban Parahu pada 28 Februari 2024 pukul 05.31 WIB, (Dok.PVMBG)
Asap Putih Sempat Bikin Panik, Gunung Tangkuban Parahu Dipastikan Masih Status Normal

Masyarakat sekitar sempat mencemaskan kemunculan asap itu berhubungan dengan aktivitas vulkanik Gunung Tangkuban Parahu.


Banjir Merendam 154 Unit Rumah di Kabupaten Parigi Moutong

3 hari lalu

Banjir merendam rumah warga di Kabupaten Parigi Moutong pada Selasa, 3 September 2024. Sumber Foto: BPBD Kabupaten Parigi Moutong
Banjir Merendam 154 Unit Rumah di Kabupaten Parigi Moutong

Banjir dipicu hujan dengan intensitas tinggi yang menyebabkan meluapnya sungai hingga merendam pemukiman warga.


Kata Jaksa Soal Potensi Eks Gubernur Babel Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

4 hari lalu

Empat orang saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Kata Jaksa Soal Potensi Eks Gubernur Babel Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Jaksa penuntut umum menanggapi pertanyaan ihwal potensi eks Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah.


Ternate Dihantui Lima Jenis Bencana, Pemerintah Kota Didesak Susun Panduan Mitigasi

5 hari lalu

Foto udara operator alat berat memindahkan sisa material lumpur yang terbawa banjir bandang di Kelurahan Rua Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa, 27 Agustus 2024. Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara mengerahkan sejumlah alat berat untuk membuka akses jalan yang menghubungkan Kelurahan Rua dan Kastela agar aktivitas warga kembali normal pascabanjir bandang di daerah itu. ANTARA/Andri Saputra
Ternate Dihantui Lima Jenis Bencana, Pemerintah Kota Didesak Susun Panduan Mitigasi

Pedoman mitigasi dianggap urgen agar masyarakat Ternate lebih peka terhadap bencana. Bukan hanya banjir bandang saja yang mengancam ternate.


Satu Korban Hilang Banjir Bandang Kota Ternate Ditemukan, Total 19 Orang Meninggal

5 hari lalu

Pencarian korban hilang dari bencana banjir bandang di Kota Ternate. Dok. Humas BNPB
Satu Korban Hilang Banjir Bandang Kota Ternate Ditemukan, Total 19 Orang Meninggal

Operasi pencarian korban hilang dilakukan sejak hari pertama bencana banjir bandang menerjang Kelurahan Rua, Kota Ternate.


Sebagian Bogor Digoyang Gempa Lemah dari Sesar Lokal

6 hari lalu

Peta gempa BMKG. Cuplikan Inatews.bmkg.go.id
Sebagian Bogor Digoyang Gempa Lemah dari Sesar Lokal

Gempa tektonik menggoyang daerah Bogor pada Ahad, 1 September 2024. BMKG mencatat gempa bumi bermagnitudo 2,7 itu akibat aktivitas sesar lokal.


BNPB Laporkan Kebakaran Lahan Lagi, Kali Ini 10 Hektare di Kabupaten Karo Sumut

6 hari lalu

Petugas Manggala Agni KLHK menggendong tabung air untuk memadamkan api kebakaran lahan di Desa Tongging, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Dok. Antara)
BNPB Laporkan Kebakaran Lahan Lagi, Kali Ini 10 Hektare di Kabupaten Karo Sumut

BNPB kembali membawa kabar soal kebakaran lahan. Kali ini terdapat 10 Ha lahan mineral di Desa Tongging, Kabupaten Karo yang dilahap api.