Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vokasi UI Perkenalkan Model Aplikasi untuk Tingkatkan Akses Pembiayaan UMKM

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia menggelar diskusi kelompok terarah (FGD) UMKM, Jakarta, Senin, 25 Desember 2023. ANTARA/HO-Universitas Indonesia
Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia menggelar diskusi kelompok terarah (FGD) UMKM, Jakarta, Senin, 25 Desember 2023. ANTARA/HO-Universitas Indonesia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia (UI) memperkenalkan model aplikasi pemeringkatan untuk meningkatkan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Model aplikasi pemeringkatan UMKM dapat menjadi solusi untuk mengatasi tantangan akses permodalan dan dapat membantu lembaga penjaminan untuk menilai kelayakan penjaminan kredit secara lebih objektif dan transparan," kata Tim Peneliti Vokasi UI Dede Suryanto dalam diskusi kelompok terarah/focus group discussion (FGD) di Jakarta sebagaimana dikutip Antara, Senin, 25 Desember 2023.

Menurut Dede, hingga saat ini, akses pembiayaan UMKM masih belum merata lantaran berbagai faktor yakni kurangnya literasi keuangan dan pemahaman UMKM tentang produk pembiayaan, persyaratan kredit yang ketat dari perbankan, dan rendahnya nilai agunan yang dimiliki UMKM.

Maka dari itu, menurut dia, model aplikasi pemeringkatan kredit UMKM bisa menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan akses pembiayaan UMKM yang dinilai bisa memberikan dampak pemerataan.

Model ini dapat digunakan oleh lembaga penjaminan dan perbankan atau lembaga pembiayaan untuk menilai kelayakan kredit UMKM. "Dalam FGD ini, dibahas mengenai berbagai faktor yang dapat digunakan dalam model aplikasi pemeringkatan kredit UMKM," tuturnya.

Dia menyebutkan faktor-faktor tersebut antara lain profil usaha UMKM, seperti jenis usaha, omzet, dan profitabilitas, kemampuan keuangan UMKM, seperti kondisi keuangan, arus kas, dan utang, kualitas manajemen UMKM, seperti pengalaman dan keterampilan pengelola usaha.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pakar penjaminan kredit Indonesia yang juga Ketua Bidang Penjaminan Risk Governance FIA UI Diding S. Anwar mengatakan model pemeringkatan ini memiliki parameter yang cukup komprehensif sehingga diharapkan memiliki tingkat akurasi yang tinggi sesuai dengan profil risiko UMKM.

"Harapannya aplikasi ini dapat mendorong para pelaku UMKM untuk memanfaatkan fasilitas penjaminan kredit baik yang bersifat pinjaman tunai maupun pinjaman non tunai," ujar Diding.

Berdasarkan hasil FGD, dihasilkan beberapa poin penting antara lain bahwa perguruan tinggi perlu menyusun peta jalan pengembangan aplikasi pemeringkatan UMKM dengan beberapa catatan penting antara lain model harus mengakomodir semua kondisi dan kebutuhan skema pembiayaan pelaku UMKM baik bentuk perorangan baik mikro maupun ultra mikro maupun UMKM yang telah memiliki badan usaha.

Kemudian, membentuk kelembagaan yang tepat mengacu pada POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Penjaminan dan perlunya menggalang kerjasama dan sinergi dengan berbagai pihak antara lain lembaga penjaminan, perbankan, asosiasi UMKM dan kementerian atau lembaga pemerintahan terkait.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

1 hari lalu

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim
KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung


BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

1 hari lalu

BTPN Syariah. Istimewa
BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

PT Bank BTPN Syariah Tbk. melaporkan laba bersih sebesar Rp 264 miliar pada kuartal I 2024 atau turun Rp 161 miliar yoy.


Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

1 hari lalu

Tentara Korea Selatan dan AS berfoto setelah latihan tembak bersama di lapangan pelatihan militer di Pocheon pada 14 Maret 2024 sebagai bagian dari latihan militer gabungan tahunan Freedom Shield antara Korea Selatan dan Amerika Serikat. JUNG YEON-JE/Pool via REUTERS
Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?


Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

1 hari lalu

BFI Finance. Istimewa
Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.


Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

2 hari lalu

Logo Tokopedia, Lazada, dan Shopee
Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

Tokopedia, Shopee dan Lazada menaikkan biaya layanan hingga 6.5 persen untuk mitra penjual, pelaku UMKM diminta tidak naikkan harga.


Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

2 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

Bagaimana nasib TikTok di AS pasca-konflik panas dan pengesahan RUU pemblokiran aplikasi muncul di sana?


Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

3 hari lalu

Ilustrasi anak main ponsel pintar. (Shutterstock.com)
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.


BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

4 hari lalu

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

Usaha kue kering Retas Snacks and Cookies semakin berkembang pesat setelah mendapat bantuan KUR dari BRI.


PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

4 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.


WhatsApp Kembangkan Fitur Kelola Jadwal, Tidak Ada Lagi Alasan Lupa

5 hari lalu

Untuk mengunci percakapan pribadi dan bersifat rahasia, Anda bisa menggunakan fitur chat lock WhatsApp. Berikut manfaat dan cara menggunakannya. Foto: Canva
WhatsApp Kembangkan Fitur Kelola Jadwal, Tidak Ada Lagi Alasan Lupa

Fitur terbaru WhatsApp memudahkan pengguna untuk mengatur pengingat jadwal via grup.