Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belajar ala di Pesantren Pakai Aplikasi Pegon Keyboard Virtual dan Rumah Kitab

Reporter

image-gnews
Aplikasi aksara Pegon yang diluncurkan Kemenag. Dok. Kemenag
Aplikasi aksara Pegon yang diluncurkan Kemenag. Dok. Kemenag
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumnas meluncurkan secara resmi dua aplikasi layanan digital dengan kekhasan pesantren. Keduanya bisa dimanfaatkan masyarakat yang ingin belajar mendalami agama lebih mudah lewat perangkat digital.

Dua aplikasi itu adalah Pegon Virtual Keyboard dan Rumah Kitab. Menurut Yaqut, aksara pegon dan kitab kuning merupakan dua hal yang identik dengan pembelajaran di pondok pesantren.

“Saya kira ini lebih adaptif dengan zaman dan lebih efisien. Apalagi dengan hadirnya aksara pegon di ruang digital, keduanya bisa dikombinasikan agar bagaimana kita, misalnya, bisa memaknai kitab kuning seperti di pesantren dulu, tetapi melalui smartphone, laptop, atau perangkat digital lainnya,” kata Yaqut dalam keterangannya, Sabtu, 6 Januari 2024.

Jika dua aplikasi itu bisa dikembangkan terus, Yaqut mengatakan bisa tercipta semacam pesantren virtual. “Ini kalau dikembangkan lagi, bisa menjadi semacam pesantren virtual atau pesantren digital,” ujarnya.

Bagaimana cara menggunakan dua aplikasi itu?

Pegon Virtual Keyboard

Aksara Pegon merupakan aksara Arab yang digunakan dalam menuliskn bahasa Jawa. Melansir NU Online, aksara Pegon adalah huruf arab yang telah mengalami transliterasi dan diberi tanda tertentu, yang digunakan di pesantren untuk memaknai kitab kuning dengan metode bandongan. Guru membaca dan murid menulis. 

Di luar komunitas santri, aksara pegon tidak digunakan. Bahkan, mungkin banyak yang tidak tahu apa itu aksara pegon. Padahal sejarah mencatat, aksara pegon dulu digunakan untuk menuliskan teks-teks keagamaan, teks sastra, surat menyurat, mantra, dan lainnya. Penggunaan aksara pegon dalam konteks peperangan menjadi salah satu strategi komunikasi para pejuang bangsa dalam rangka mengelabuhi kolonial.

Pegon Virtual Keyboard adalah aplikasi digital yang memungkinkan pengguna dapat menulis dengan aksara pegon pada papan ketik yang tersedia. Dengan mengunduh aplikasi ini, pengguna dapat menggunakan aksara pegon sebagai sarana menuangkan gagasan atau berkomunikasi melalui smartphone, laptop, tablet atau perangkat digital lainnya.

Pegon Virtual Keyboard tersedia baik bagi pengguna handphone berbasis iOS maupun Android. Bagi pengguna handphone berbasis iOS, papan ketik virtual pegon ini dapat diunduh pada aplikasi App Store dengan kata kunci “Pegon Virtual Keyboard Kementerian Agama RI”.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun bagi pengguna Android, aplikasi ini dapat diunduh di google Play Store dengan kata kunci “Pegon Virtual Keyboard” dengan lambang huruf ‘fa’ bertitik tiga dengan komposisi warna hijau dan kuning kecokelatan.

Rumah Kitab

Undang-undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren mengatur bahwa kitab kuning adalah salah satu rukun pesantren. Artinya, sebuah lembaga tidak bisa dikatakan sebagai pesantren kalau tidak mengajarkan kitab kuning.

Dalam beleid itu juga dijabarkan bahwa kitab kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di pesantren.

Rumah Kitab yang dibuat Kemenag adalah platform digital yang menyediakan pembelajaran kitab kuning seperti yang dipelajari di pesantren. Pembelajaran kitab kuning di Rumah Kitab, terbagi dalam tiga jenjang, yaitu: dasar (ula), menengah (wustha) dan atas (‘ulya).

Bagi pengguna handphone berbasis iOS, Rumah Kitab dapat diunduh pada aplikasi App Store dengan kata kunci “Rumah Kitab". Sedangkan untuk pengguna handphone berbasis Android, mereka dapat mengunduhnya di Google Play Store dengan kata kunci “Rumah Kitab Ditpdpontren”.

Melalui aplikasi Rumah Kitab, masyarakat bisa mengaji kitab apa dan kepada kiai siapa. Mereka tinggal memilih pada menu yang tersedia. 

Pilihan Editor: Kemenag Rilis Dua Aplikasi Digitalisasi Kekhasan Pesantren, Pegon Virtual Keyboard dan Rumah Kitab

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

56 menit lalu

Logo Apple. TEMPO/Wawan Priyanto
Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

Apple telah secara aktif membangun reputasi untuk pengembangan AI yang bertanggung jawab, bahkan sampai melisensikan data pelatihan secara etis.


Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

2 jam lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan atau AI. Dok. Shutterstock
Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

Menurut keterangan Apple, tiga aplikasi AI itu melabeli dirinya sebagai generator seni. Sudah ada di App Store dua tahun.


Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

3 jam lalu

Para peserta calon haji Indonesia saat mengikuti senam haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu 28 April 2024). ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-Kemenag
Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

Gerakan Senam Haji dikemas untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik jemaah.


Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

2 hari lalu

Tentara Korea Selatan dan AS berfoto setelah latihan tembak bersama di lapangan pelatihan militer di Pocheon pada 14 Maret 2024 sebagai bagian dari latihan militer gabungan tahunan Freedom Shield antara Korea Selatan dan Amerika Serikat. JUNG YEON-JE/Pool via REUTERS
Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?


Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

2 hari lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.


Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

3 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

Bagaimana nasib TikTok di AS pasca-konflik panas dan pengesahan RUU pemblokiran aplikasi muncul di sana?


Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

3 hari lalu

Ilustrasi anak main ponsel pintar. (Shutterstock.com)
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.


75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

4 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei


Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

4 hari lalu

Thobib Al Asyhar. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.


PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

5 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.