TEMPO.CO, Jakarta - Afrika Selatan menggugat Israel ke International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional atas tindakan genosida di Gaza. Gugatan tersebut diajukan dalam permohonan pada 29 Desember 2023.
Afrika Selatan meminta ICJ mengeluarkan perintah mendesak yang menyatakan bahwa Israel telah melanggar kewajibannya dalam Konvensi Genosida 1948. Pemerintah Pretoria menyebut Israel telah terlibat, sedang terlibat dan berisiko lebih lanjut terlibat dalam tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
“Israel, tepatnya sejak 7 Oktober 2023, telah gagal untuk mencegah genosida dan gagal untuk menindak hasutan secara langsung dan publik untuk melakukan genosida," demikian petikan gugatan Afrika Selatan.
Apa itu ICJ?
ICJ lebih sering disebut sebagai Mahkamah Internasional. Mahkamah ini merupakan badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB. Mahkamah yang berbasis di Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda ini dibentuk pada Juni 1945 oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Setelah itu, ICJ mulai aktif pada April 1946. Pembentukan mahkamah ini menjadi puncak dari pengembangan metode penyelesaian sengketa internasional secara damai.
Menurut situs resminya, ICJ bekerja sesuai dengan hukum internasional. Badan ini dibuat untuk menyelesaikan sengketa hukum yang diajukan negara-negara. Selain itu, ICJ dapat memberikan pendapat mengenai pertanyaan hukum yang diajukan organ-organ PBB serta badan-badan khusus.
Setidaknya terdapat 15 hakim di dalam ICJ. Keseluruhannya dipilih oleh Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan untuk masa jabatan sembilan tahun. Para hakim itu dipilih berdasarkan karakter moral yang tinggi, kualifikasi yang diperlukan di negara masing-masing untuk diangkat pada jabatan peradilan tertinggi. Selain itu, bisa jadi ahli hukum yang memiliki kompetensi diakui di bidang hukum internasional.
Pengadilan ICJ dapat menangani dua jenis kasus. Pertama, sengketa hukum antara negara-negara yang diajukan. Kedua, permintaan pendapat penasihat atas pertanyaan-pertanyaan hukum yang diajukan. Pihak dalam perkara yang disengketakan ICJ adalah negara anggota PBB dan negara lain yang telah menjadi pihak dalam Statuta Mahkamah. Selain itu, bisa negara yang telah menerima yurisdiksinya dengan syarat-syarat tertentu.
Negara-negara tidak memiliki perwakilan tetap yang terakreditasi di pengadilan. Biasanya, berkomunikasi dengan panitera melalui menteri luar negeri atau duta besar di Belanda. Pengadilan berwenang untuk menangani sengketa hanya jika negara yang bersangkutan telah menerima yurisdiksinya. Yurisdiksi tersebut bisa melalui salah satu atau beberapa dari tiga cara berikut ini:
1. Menandatangani perjanjian khusus untuk menyerahkan sengketa kepada pengadilan
2. Berdasarkan klausul yurisdiksi
3. Melalui efek timbal balik dari deklarasi yang dibuat di bawah statuta.
Anggota ICJ tidak boleh lebih dari satu orang warga negara dari negara yang sama. ICJ memiliki dua bahasa resmi, yakni bahasa Inggris dan Prancis.
Pilihan Editor: Mengenal Gelar Sarjana Terapan, Apa Bedanya dengan S1?