Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langkah dan Cara Aktivasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

image-gnews
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (Google Play)
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (Google Play)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam era digitalisasi yang semakin meluas, pemerintah telah meluncurkan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Sebagai langkah inovatif dalam bidang administrasi kependudukan, IKD menghadirkan KTP-Elektronik dalam bentuk digital yang praktis dan efisien.

Dengan berbagai fungsi dan fitur unggulan, IKD membawa konsep identitas digital ke tingkat yang lebih tinggi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik dan privat secara digital.

Apa Itu IKD? 

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan aplikasi digital yang memuat Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik dalam bentuk digital. Aplikasi ini digunakan untuk merepresentasikan data kependudukan seseorang dalam format digital.

Dengan IKD, identitas seseorang yang terdaftar sebagai penduduk dapat diakses secara digital melalui gawai dan memastikan bahwa informasi yang disajikan sesuai dengan orang yang bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 Tahun 2022 IKD tidak hanya memuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam bentuk digital, tetapi juga dokumen dan data kependudukan lainnya yang terkait dengan pengguna.

Di dalam IKD, terdapat informasi seperti biodata penduduk, kartu keluarga, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Fungsi dan Fakta Menarik IKD

Dilansir dari situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magetan, IKD memiliki tiga fungsi utama. Pertama, untuk pembuktian identitas, di mana IKD digunakan sebagai bukti kepemilikan identitas melalui verifikasi data.

Kedua, untuk autentikasi identitas, yang melibatkan verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR code untuk memverifikasi pemilik IKD. Selain itu, IKD juga berfungsi untuk otorisasi identitas yang memberikan hak kepada pemilik IKD untuk mengatur akses data mereka kepada pengguna tertentu.

Beberapa fakta menarik mengenai aplikasi IKD antara lain menggunakan sistem autentikasi langsung ke petugas IKD untuk mencegah pemalsuan data. QR code yang bersifat sementara dan kadaluwarsa dalam 90 detik setelah discan, serta ketentuan bahwa satu akun hanya dapat digunakan pada satu perangkat.

Di samping itu, aplikasi ini tidak dapat di-screenshot. Kemudian jika lupa PIN, pemilik akun harus mendatangi unit pelayanan adminduk untuk melakukan reset akun.

Cara Aktivasi IKD

Langkah-langkah untuk melakukan aktivasi aplikasi IKD sangat mudah, berikut adalah caranya.

  1. Download dan instal aplikasi IKD dari Play Store atau App Store.
  2. Klik "Daftar" dan setujui syarat dan ketentuan yang ada.
  3. Masukkan NIK, email aktif, dan nomor HP aktif.
  4. Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah.
  5. Pindai kode QR yang ditampilkan oleh petugas Disdukcapil.
  6. Periksa email untuk mendapatkan PIN sementara dan melakukan aktivasi.
  7. Buka aplikasi IKD dan masukkan PIN sementara yang diterima melalui email.
  8. Setelah itu, aplikasi IKD siap digunakan.

Pilihan Editor: Menkominfo Targetkan Implementasi KTP Digital Mulai Akhir Februari 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 Fitur Komentar Instagram yang Perlu Diketahui

2 hari lalu

Untuk meningkatkan engagement, Anda bisa menyematkan komentar di Instagram. Ketahui cara menyematkan komentar di Instagram berikut ini. Foto: Pexels
3 Fitur Komentar Instagram yang Perlu Diketahui

Tiga fitur komentar ini merupakan wujud instagram untuk menjadi aplikasi yang lebih ramah dan inklusif bagi penggunanya.


Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

4 hari lalu

Twitch. Kredit: Variety
Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

Twitch meluncurkan umpan penemuan baru yang mirip seperti TikTok untuk semua penggunanya


Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

8 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.


Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

9 hari lalu

Logo Apple. TEMPO/Wawan Priyanto
Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

Apple telah secara aktif membangun reputasi untuk pengembangan AI yang bertanggung jawab, bahkan sampai melisensikan data pelatihan secara etis.


Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

9 hari lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan atau AI. Dok. Shutterstock
Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

Menurut keterangan Apple, tiga aplikasi AI itu melabeli dirinya sebagai generator seni. Sudah ada di App Store dua tahun.


Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

11 hari lalu

Tentara Korea Selatan dan AS berfoto setelah latihan tembak bersama di lapangan pelatihan militer di Pocheon pada 14 Maret 2024 sebagai bagian dari latihan militer gabungan tahunan Freedom Shield antara Korea Selatan dan Amerika Serikat. JUNG YEON-JE/Pool via REUTERS
Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?


Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

12 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

Bagaimana nasib TikTok di AS pasca-konflik panas dan pengesahan RUU pemblokiran aplikasi muncul di sana?


Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

13 hari lalu

Ilustrasi anak main ponsel pintar. (Shutterstock.com)
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.


PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

15 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.


WhatsApp Kembangkan Fitur Kelola Jadwal, Tidak Ada Lagi Alasan Lupa

15 hari lalu

Untuk mengunci percakapan pribadi dan bersifat rahasia, Anda bisa menggunakan fitur chat lock WhatsApp. Berikut manfaat dan cara menggunakannya. Foto: Canva
WhatsApp Kembangkan Fitur Kelola Jadwal, Tidak Ada Lagi Alasan Lupa

Fitur terbaru WhatsApp memudahkan pengguna untuk mengatur pengingat jadwal via grup.