Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Membuat Stiker WhatsApp

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Logo WhatsApp. (whatsapp.com)
Logo WhatsApp. (whatsapp.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Chatting melalui aplikasi WhatsApp telah menjadi bagian tak terpisahkan dari interaksi sehari-hari dengan teman dan keluarga. Namun, kini pengalaman chatting semakin seru dengan kehadiran stiker yang tidak hanya menghadirkan emoticon biasa, tetapi juga beragam ekspresi lucu dan menggemaskan.

Terlebih lagi, dengan kemampuan untuk membuat stiker sendiri menggunakan gambar atau foto pribadi, serta tambahan tulisan lucu, pengalaman ini semakin diperkaya dengan meme-meme yang menarik. Membuat stiker dengan gambar sendiri menjadi semakin populer, memberikan kesempatan kepada pengguna untuk mengekspresikan kreativitas mereka dengan lebih personal.

Dengan beragam cara yang tersedia, proses pembuatan stiker menjadi lebih mudah dan menyenangkan. Lalu, bagaimana cara membuat stiker WhatsApp sendiri?

Membuat Stiker WhatsApp Menggunakan Fitur Avatar

1. Buka aplikasi WhatsApp di ponsel Android atau iPhone Anda.

2. Masuk ke menu Setelan atau Settings.

3. Pilih opsi Avatar.

4. Klik opsi Buat Avatar Anda atau Create your Avatar.

5. Di halaman pertama, pilih WhatsApprna kulit yang sesuai dan disesuaikan dengan preferensi Anda.

6. Lanjutkan dengan memilih gaya rambut, bentuk WhatsAppjah, WhatsApprna bibir, gaya berpakaian, aksesori, dan tanda fisik lainnya sesuai dengan ciri-ciri Anda. Semua ini dapat diatur sesuai keinginan Anda.

7. Setelah avatar Anda dibuat dengan benar, klik Selesai atau Done.

8. Sekarang Anda dapat menggunakan avatar tersebut sebagai foto profil WhatsApp Anda.

9. Selain itu, Anda juga dapat mencari stiker berbasis avatar Anda di library stiker WhatsApp. Cukup buka library stiker, klik ikon avatar, dan Anda akan dapat menggunakan berbagai ekspresi avatar sebagai stiker untuk dikirim kepada pengguna lain.

Membuat Stiker WhatsApp Menggunakan Sticker.ly

1. Unduh aplikasi Sticker.ly dari Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iPhone).

2. Masuk atau Daftar/Login dengan akun Facebook atau Google Anda.

3. Klik ikon "+" untuk memulai pembuatan stiker baru.

4. Pilih antara opsi Animated atau Regular. Opsi Animated akan membuat stiker dalam format GIF yang dapat bergerak, sedangkan Regular akan membuat stiker statis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Pilih foto, gambar, atau video yang ingin Anda jadikan stiker.

6. Lanjutkan ke proses pengeditan foto di dalam aplikasi.

7. Tambahkan teks atau emoji jika diinginkan.

8. Anda dapat juga menambahkan tag atau langsung klik "Save" setelah pengeditan selesai.

9. Tambahkan "New Pack" jika Anda ingin membuat paket stiker baru.

10. Klik "Create" untuk menyelesaikan proses pembuatan stiker.

11. Setelah stiker berhasil dibuat, klik "Add to WhatsApp" untuk menambahkannya ke koleksi stiker WhatsApp Anda.

12. Sekarang, stiker tersebut akan otomatis masuk ke dalam daftar koleksi stiker WhatsApp Anda dan siap untuk digunakan.

Membuat Stiker WhatsApp Menggunakan WhatsApp Web

Cara membuat stiker WhatsApp di WhatsApp Web tidaklah sulit. Pastikan Anda telah masuk ke WhatsApp Web dengan membuka alamat web.whatsapp.com di browser. Jika sudah, ikuti langkah-langkah berikut tanpa memerlukan aplikasi tambahan:

1. Buka chatroom atau ruang obrolan yang ingin Anda kirimkan stiker WhatsApp.

2. Klik tombol "attach" yang berbentuk ikon klip kertas, lalu pilih ikon stiker.

3. Pilih gambar dari galeri komputer Anda yang ingin dijadikan stiker. Anda dapat mengedit gambar sesuai keinginan.

4. Gambar dapat dipotong, ditambahkan teks, atau emoji sesuai preferensi Anda. Setelah selesai diedit, klik tombol kirim atau ikon anak panah ke kanan.

5. Seperti stiker pada umumnya, Anda dapat menyimpan stiker tersebut atau menambahkannya ke favorit untuk memperkaya koleksi Anda. Selain itu, stiker juga dapat dibagikan kepada pengguna lain.

EIBEN HEIZIER

Pilihan Editor: Cara Kerja Fitur WhatsApp Baru Pencarian Obrolan Berdasarkan Tanggal

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

6 jam lalu

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp


Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

10 jam lalu

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Istimewa
Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.


Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

12 jam lalu

Sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakuka oleh pengendara sepeda motor. ANTARA/Fianda Rassat
Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.


Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

1 hari lalu

Polisi memegang surat tilang saat sosialisasi Operasi Simpatik Lodaya 2016 di jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2016. Operasi Simpatik ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.


Begini Cara Menghapus Semua Postingan di Facebook

1 hari lalu

Siluet pengguna ponsel terlihat di samping layar proyeksi logo Facebook dalam ilustrasi gambar yang diambil 28 Maret 2018. [REUTERS / Dado Ruvic / Ilustrasi]
Begini Cara Menghapus Semua Postingan di Facebook

Menghapus semua postingan di Facebook mungkin menjadi opsi bagi beberapa orang yang ingin membersihkan akun. Begini caranya.


Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

3 hari lalu

Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.


Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

3 hari lalu

Sebagai platform komunikasi yang banyak digunakan orang, WhatsApp juga dapat digunakan melalui laptop. Ini cara download WhatsApp di laptop. Foto: Canva
Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

Beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya, kenapa tidak bisa daftar WA? Ini penyebab dan cara mengatasinya yang bisa dilakukan.


Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

3 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

Passkey memungkinkan pengguna untuk melindungi akun pengguna WhatsApp agar lebih aman.


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

4 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

4 hari lalu

Polisi lalu lintas menilang pengendara yang tidak lulus uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.