Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebanyak 24 Ekor Satwa Endemik dan Dilindungi Dilepasliarkan di Taman Nasional Wasur Merauke

Reporter

Editor

Agoeng Wijaya

image-gnews
Kadal soa payung (Chlamydosaurus kingii). /Dok BBKSDA Papua
Kadal soa payung (Chlamydosaurus kingii). /Dok BBKSDA Papua
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Karantina Papua Selatan melepasliarkan sebanyak 24 ekor satwa endemik di Taman Nasional Wasur di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Satwa dilindungi tersebut sebelumnya disita setelah hendak diselundupkan melalui Bandar Udara Mopah.

Kepala Karantina Papua Selatan, Cahyono, memaparkan 24 ekor satwa endemik yang dilepasliarkan terdiri atas 15 ekor kadal soa payung, delapan ekor biawak coklat, dan seekor buaya. "Pelepasan satwa endemik Merauke dilaksanakan bekerja sama dengan BKSDA Wilayah I Merauke," kata Cahyono seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 9 Maret 2024.

Selain itu melakukan pelepasliaran 24 ekor satwa endemik, Karantina Papua Selatan juga menggelar restocking 434 ekor ikan arwana irian di Sungai Kaliwango, Kampung Erambu, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Ratusan ekor arwana tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap pemanfaatan dan peredaran tahun lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Karantina akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk dan keluar serta memperkuat sistem yang selama ini sudah dibangun guna mendukung kelestarian alam yang ada di Merauke” kata Cahyono.

Dokter hewan pada Karantina Papua Selatan, Haris Prayitno, memastikan satwa-satwa yang dilepasliarkan ke alam sudah menjalani serangkaian tindakan karantina dan tahapan habituasi. “Satwa-satwa tersebut dipastikan dalam keadaan sehat dan dapat beradaptasi dengan kondisi alamnya di hutan,” kata Haris.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gakkum KLHK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Berupa Sisik Trenggiling di Bukittinggi

1 hari lalu

Trenggiling. (ANTARA/HO-BKSDA Sumbar)
Gakkum KLHK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Berupa Sisik Trenggiling di Bukittinggi

Balai Penegakkan Hukum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan tiga tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi berupa 7,74 kilogram sisik trenggiling.


Satwa Liar Cepat Musnah Akibat Pesatnya Pembangunan

5 hari lalu

Sejumlah aktivis konservasi yang tergabung dalam Seni Pertunjukan Kolaborasi Jalanan di Taman Braga, Bandung, Jawa Barat, 19 Mei 2023.  Mereka melakukan kampanye terkait konservasi satwa terancam punah di hari Endangered Species Day2023. TEMPO/Prima Mulia
Satwa Liar Cepat Musnah Akibat Pesatnya Pembangunan

37 persen populasi satwa liar diprediksi bakal punah pada 2050.


Ada Harimau Sumetera hingga Komodo, Inilah 5 Hewan Endemik Asal Indonesia

19 hari lalu

Sejumlah komodo berkumpul dalam kunjungan di Pulau Rinca, Kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur, Ahad, 14 Oktober 2018. Pulau Rinca yang merupakan zona inti Taman Nasional Komodo, dihuni lebih dari 1.500 ekor komodo. TEMPO/Tony Hartawan
Ada Harimau Sumetera hingga Komodo, Inilah 5 Hewan Endemik Asal Indonesia

Setidaknya ada 612 hewan endemik asal Indonesia dari berbagai jenis, seperti mamalia, burung, reptil, hingga amfibi. Berikut lima di antaranya.


Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

26 hari lalu

Penyidik KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pelimpahan kasus perdagangan satwa dilindungi dengan tersangka SJ (47) dan FN (22) beserta barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi. Dok. Humas KLHK
Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.


Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

39 hari lalu

Sejumlah personel Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia dari Yonif Raider 641/Beruang Hitam berpatroli di Perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis, 9 Januari 2020. Pada patroli yang dilakukan di sayap kiri dan kanan kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong tersebut Satgas Pamtas menemukan banyak pagar pembatas antara wilayah Indonesia dan Malaysia dalam kondisi rusak serta lima jalan tikus baru yang diduga menjadi jalur penyelundupan barang dari negeri jiran secara ilegal. ANTARA
Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.


Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

41 hari lalu

Anak badak jawa yang lahir di Taman Nasional Ujung Kulon dan tertangkap kamera jebak pada Maret 2021. (ANTARA/HO-KLHK)
Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.


Saksi Kubu Anies Temukan Upaya Penghapusan Suara Paslon 01 dan 03 di Papua Selatan

48 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Saksi Kubu Anies Temukan Upaya Penghapusan Suara Paslon 01 dan 03 di Papua Selatan

Saksi Kubu Anies-Muhaimin, Adnin Armas, mengungkapkan ada penghapusan suara paslon 01 dan 03 di Papua Selatan dengan tipe-x Formulir C Hasil.


Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

56 hari lalu

Gambar kemunculan harimau sumatera di jalan lintas barat Tanggamus-Krui Pesisir Barat. ANTARA/Dokumentasi pribadi
Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

Setelah dikonfirmasi BKSDA kembali, satwa dilindungi harimau sumatera itu diketahui sudah keluar dari saluran air namun masih sempat berkeliaran.


Cerita Harimau Sumatera yang Baru Dilepasliarkan Ditangkap Lagi karena Terkam Petani

19 Maret 2024

Seekor Harimau Sumatra ditangkap karena dituding menyerang warga yang beraktivitas di sekitar TNGL, habitatnya. Foto: Istimewa
Cerita Harimau Sumatera yang Baru Dilepasliarkan Ditangkap Lagi karena Terkam Petani

Pemilihan lokasi pelepasliaran harimau Sumatera diklaim sudah melalui kajian kesesuaian habitat yang dilakukan BBTNGL bersama mitra pada 2022.


Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

15 Maret 2024

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.