TEMPO.CO, Jakarta - Skema student loan menjadi pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek pada Selasa lalu, 21 Mei 2024. Skema ini sebenarnya telah diinisiasi Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 2018.
Lantas, seperti apa fakta-fakta penerapan student loan di Indonesia sejauh ini?
1. Ramai setelah diterapkan ITB
Student loan atau cicilan uang kuliah mahasiswa menjadi perbincangan pada awal 2024 setelah diterapkan ITB dengan menggandeng platform fintech peer-to-peer lending Danacita. Lewat foto yang beredar di media sosial, disebutkan peminjaman dana diajukan tanpa uang muka dan tanpa jaminan apa pun. Mahasiswa bisa memilih opsi pembayaran dalam jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan.
Namun, pinjaman ini berbunga. Misalnya, jika dana yang diajukan senilai Rp 12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, pengembalian dana per bulannya Rp 1.291.667. Hal ini lantas menuai protes publik karena tak sesuai dengan amanat UU Dikti 12/2012. Pasal 76 Ayat 1 beleid tersebut menyatakan instansi, baik pemerintah maupun perguruan tinggi, tak boleh menerapkan bunga pinjaman kepada mahasiswa.
2. Kemendikbudristek akui tak terapkan student loan tanpa bunga
Meski sudah diamanatkan dalam UU Dikti pada 2012 dan telah diinisiasi Presiden Jokowi pada 2018, ternyata kebijakan student loan tanpa bunga tak dilaksanakan oleh Kemendikbudristek. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, tak menjawab secara gamblang mengapa student loan tanpa bunga belum bisa berjalan.
"Selama ini, untuk membantu masyarakat yang tidak mampu pemerintah memberikan dukungan melalui KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah," ujar Nizam kepada Tempo lewat pesan tertulis, Selasa, 30 Januari 2024.
Terkait kemungkinan pelaksanaan pinjaman pendidikan atau student loan tanpa bunga yang mesti disediakan pemerintah, kala itu Nizam mengatakan Kemendikbudristek tengah mengkaji kesiapan program tersebut. Pembahasan dilakukan dengan Kementerian Keuangan, termasuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
"Harapan saya secepatnya (kajian student loan rampung). Doakan (student loan) saja bisa segera terwujud," ucap Nizam.
3. Menkeu Sri Mulyani sebut kemungkinan terapkan student loan
Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani sempat melempar wacana student loan yang dimungkinkan melalui LPDP sebagai pinjaman ke mahasiswa untuk berkuliah, seperti model Amerika Serikat. Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi heboh mahasiswa ITB yang membayar uang kuliah menggunakan pinjaman pendidikan dengan bunga.
"LPDP nanti akan merumuskan bagaimana keterjangkauan pinjaman itu sehingga tidak memberatkan student tapi tetap mencegah terjadinya moral hazard dan tetap memberikan afirmasi terutama pada kelompok tidak mampu," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024.
4. DPR singgung rencana penerapan student loan
Terbaru, Komisi X DPR menyinggung rencana penerapan student loan ini untuk mengatasi biaya UKT mahasiswa yang tinggi. Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf Macan, mengatakan student loan harus dibangun dalam konsep pinjaman melalui bank pelat merah. “Kita bilang jangan Pinjol dong, tapi Himbara bikin sebuah konsep student loan," kata Dede Yusuf dalam rapat pada Selasa lalu.
5. Mendikbudristek Nadiem Makariem sebut student loan sedang dibahas secara internal
Dalam pernyataannya dalam rapat dengan DPR tersebut, Mendikbudristek Nadiem Makariem mengatakan student loan masih dibahas secara internal. Pihaknya juga mengatakan pembahasan tersebut masih perlu pembahasan cukup panjang dengan Kementerian Keuangan. “Belum ada detail yang cukup rinci untuk bisa diumumkan,” kata Nadiem.
6. Menkeu Sri Mulyani sebut belum ada proposal tentang student loan masuk
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan belum mendapat informasi mengenai skema student loan. Sejauh ini, kata dia, juga tidak ada proposal student loan yang diajukan Mendikbudristek Nadiem Makarim. “Jadi aku belum bisa komentar balik,” kata dia saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 22 Mei 2024.
DANIEL A. FAJRI | AMELIA RAHIMA | DEFARA DHANYA
Pilihan Editor: Menilik Kembali Pengertian Student Loan yang Dibahas DPR Bersama Kemendikbudristek