Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menang di PTUN, Rimba Raya Menunggu Pembatalan Pencabutan Izin KLHK

Editor

Avit Hidayat

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) diminta untuk segera menjalankan perintah Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta untuk segera menerbitkan penangguhan atas surat keputusan pencabutan izin restorasi ekosistem PT Rimba Raya Conservation. Apalagi pengadilan telah menetapkan agar izin restorasi seluas 36.331 hektare di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, dikembalikan ke Rimba Raya selaku pemegang konsesi.

Kuasa hukum PT Rimba Raya Conservation, Edbert Budiwiyono, menyebut sejak 16 Mei lalu, terdapat putusan sementara atau penetapan penundaan yang memerintahkan penangguhan pencabutan izin. “Namun sampai saat ini, bahkan ketika PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan kami, Menteri LHK belum juga tunduk dan patuh terhadap penetapan penundaan tersebut,” ucap Edbert kepada Tempo pada Selasa, 16 Juli 2024.

Majelis hakim PTUN Jakarta, Himawan Krisbiyantoro, Febriana Permadi, dan diketuai oleh Lucya Permata Sari, sebelumnya telah menjatuhkan putusan nomor perkara 27/G/2024/PTUN.JKT yang dibacakan pada 11 Juli 2024. Putusannya adalah mengabulkan seluruh gugatan Rimba Raya. Kemudian menguatkan putusan sela yakni membatalkan atas Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 1028 Tahun 2023 yang mencabut konsesi Rimba Raya.

PTUN Jakarta turut mewajibkan KLHK mencabut Surat Keputusan Menteri LHK tersebut, yang berarti mengembalikan penguasaan izin restorasi kepada Rimba Raya. Belakangan, Tempo mendapati bahwa Biro Hukum KLHK sempat mengirim surat ke Swandy & Partners, kantor hukum yang membela Rimba Raya, pada 5 Juli 2024. Surat itu menjawab permintaan agar pencabutan izin Rimba Raya dibatalkan.

Di dalam surat, Kementerian Kehutanan menulis bahwa gugatan di PTUN Jakarta masih dalam proses pemeriksaan. Sehingga belum terdapat putusan dari badan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Sehingga apabila dikaitkan dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka permohonan saudara tidak dapat diproses lebih lanjut,” tulis surat yang dikirim sebelum putusan PTUN tersebut.

Rimba Raya sebelumnya tercatat memperoleh izin untuk pengelolaan hutan harapan sejak 2013 dan bergerak di bidang perdangangan karbon. Korporasi ini dimiliki tiga perusahaan yakni PT Lestari Jaya Anugrah, PT Jaga Rimba, dan PT Phoenix Pembangunan Indonesia. Presiden Komisaris Rimba Raya adlaah Rusmin Widjaja dan Lily Djonni Andhella duduk sebagai Presiden Direktur.

Rimba Raya membangun proyek pemulihan hutan alam bersama perusahaan konservasi berbasis di Hong Kong bernama Infinite Earth Limited. Proyek restorasi mereka dinamai the Rimba Raya Biodiversity Reserve (RRBR). Rimba Raya berperan memproduksi karbon, adapun Infinite Earth Limited bertindak Project Developer atas hak mendaftarkan, validasi, dan verifikasi ke Carbon Registry.

Sejak 2013, proyek ini mampu mendulang 33,6 juta ton setara karbon dioksida (CO2e) kredit karbon. Besaran itu bisa menutup emisi DKI Jakarta setiap tahunnya. Sebagai gambaran, proyek pelindungan dan pemulihan hutan alam ini berada di pinggir Taman Nasional Tanjung Puting dan menjadi zona penyanggah. Lokasinya berjarak sekira 120 kilometer dari sisi barat Kabupaten Sampit.

Masalah muncul ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Terdapat aturan anyar yang mensyaratkan pemegang izin restorasi menjual karbon secara langsung ke pembeli tanpa perantara. Sehingga penjualan karbon oleh Rimba Raya dilarang melalui Infinite Earth Limited. Aturan lain adalah larangan klaim kredit karbon di luar area konsesi, yang berakibat pada terhentinya kerja sama Rimba Raya dengan Taman Nasional Tanjung Puting. Buntutnya adalah surat peringatan yang diterbitkan KLHK pada 20 Mei dan 21 September 2021.

KLHK berdalih, ketentuan ini dibuat untuk menjamin target kontribusi yang ditetapkan secara nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC) dalam upaya menekan emisi gas rumah kaca, terpenuhi. Target ambisius pemerintah adalah dapat menurunkan emisi sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri dan 43,20 melalui dukungan internasional. Besaran penurunan emisinya mencapai -140 juta ton CO2e pada 2030.

Itu sebabnya, pemerintah beranggapan bahwa karbon harus dikuasai oleh negara. “Sebab, bicara karbon merupakan bagian dari sumber daya alam yang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 jelas itu, harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Laksmi Dhewanthi, kepada Tempo pada 19 Juni lalu.

Kebijakan baru ini tak hanya berimbas pada Rimba Raya saja. Kementerian Kehutanan ikut mencabut izin yang dimiliki PT Global Alam Lestari seluas 22,2 ribu hektare di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. KLHK bahkan membekukan perdagangan karbon yang dilakukan PT Rimba Makmur Utama seluas 157,8 ribu hektare yang arealnya melintasi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Katingan, Kalimantan Tengah. Luasan hutannya dua kali lebih besar dari Singapura.

***

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bocoran Struktur 2 Kementerian Pecahan KLHK dan Pemangkasan Produksi iPhone 16 di Top 3 Tekno

19 jam lalu

Logo KLHK. Foto : menklhk.go.id
Bocoran Struktur 2 Kementerian Pecahan KLHK dan Pemangkasan Produksi iPhone 16 di Top 3 Tekno

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memecah lagi atau mengembalikan KLHK menjadi dua kementerian. Tempo dapat bocoran struktur barunya.


KLHK Dipecah, Ini Bocoran Struktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan

1 hari lalu

Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Foto : menklhk.go.id
KLHK Dipecah, Ini Bocoran Struktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan

Pemisahan KLHK tercantum dalam Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, yang dikukuhkan pada 21 Oktober 2024.


COP16 Biodiversitas: Target Daerah Konservasi 30x30 Masih Seret

2 hari lalu

Aktivis lingkungan melakukan aksi Global Climate Strike di hutan kota Kampung Cibarani, Bandung, Jawa Barat, 15 September 2023. Aksi ini merupakan sebuah gerakan global yang mengajak seluruh masyarakat, terutama anak-anak muda, untuk menyuarakan tuntutan pada pemerintah dan perusahaan-perusahaan besar agar lebih serius dalam mengatasi krisis iklim akibat industrialisasi yang membabat hutan-hutan tropis di Indonesia dan di tempat lain. Suhu global saat ini lebih tinggi 1,5 derajat celsius sebelum masa industrialisasi secara masif. TEMPO/Prima Mulia
COP16 Biodiversitas: Target Daerah Konservasi 30x30 Masih Seret

Data dari COP16 Biodiversitas tunjukkan bahwa pertumbuhan daerah konservasi di dunia kurang dari 0,5 persen. Plus banyak isu lainnya.


Empat Petambak Udang Karimunjawa Terbukti Bersalah Mencemari Lingkungan

4 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Empat Petambak Udang Karimunjawa Terbukti Bersalah Mencemari Lingkungan

Hakim PN Jepara menyatakan terdakwa empat penambak udang di Karimunjawa terbukti bersalah melakukan pencemaran lingkungan.


Serangan Tawon Vespa Kian Marak, Warga Diimbau Tetap Waspada

5 hari lalu

Lv Kongjiang di kerumuni tawon di Shaoyang, Provinsi Hunan, Cina. REUTERS/China Daily
Serangan Tawon Vespa Kian Marak, Warga Diimbau Tetap Waspada

Insiden serangan tawon Vespa kepada manusia dikabarkan sedang marak.


Hashim Klaim Indonesia Bisa Raup Rp 190 Triliun dari Perdagangan Karbon

5 hari lalu

Hashim Djojohadikusumo. Dok. Arsari Group
Hashim Klaim Indonesia Bisa Raup Rp 190 Triliun dari Perdagangan Karbon

Hashim Djojohadikusumo menyebut jumlah kredit karbon Indonesia mencapai 577 juta ton dalam tiga tahun.


KLHK Pastikan Kualitas Air Danau Toba Meningkat

8 hari lalu

Kasubdit Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air Witono (tengah) dalam Forum Group Discussion (FGD) membahas Kualitas dan Kuantitas Air Danau Toba di Medan, Kamis, 24 Oktober 2024. Dok. Pemkab Danau Toba
KLHK Pastikan Kualitas Air Danau Toba Meningkat

KLHK sebut kualitas air Danau Toba membaik signifikan sejak 2022.


Putusan PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres, Kilas Balik Kasusnya

9 hari lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Putusan PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres, Kilas Balik Kasusnya

DPP PDIP menghormati putusan PTUN Jakarta yang tolak gugatannya. Ini kasus yang dipersoalkan PDIP mengenai pencalonan Gibran sebagai cawapres.


Siti Nurbaya Klaim Regulasi di Sektor Lingkungan Sudah Modern, Tinggal Dilanjutkan Menteri Baru

12 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar/Foto: Instagram/Siti Nurbaya Bakar
Siti Nurbaya Klaim Regulasi di Sektor Lingkungan Sudah Modern, Tinggal Dilanjutkan Menteri Baru

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2014-2024, Siti Nurbaya Bakar mengklaim regulasi di sektor lingkungan saat ini sudah cukup modern.


Rencana 100 Hari Pertama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol: Terbitkan Regulasi dan Atasi Sampah

13 hari lalu

Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan Dr Hanif Faisol Nurrofiq. Kredit: ANTARA
Rencana 100 Hari Pertama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol: Terbitkan Regulasi dan Atasi Sampah

Penyelesaian Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) masuk program 100 hari pertama Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol.