Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perusahaan Konservasi Memenangkan Gugatan atas Pencabutan Izin KLHK

Editor

Avit Hidayat

image-gnews
Kondisi Pepohonan yang ada di dalam kawasan Hutan Harapan. TEMPO/Syaiful Bukhori
Kondisi Pepohonan yang ada di dalam kawasan Hutan Harapan. TEMPO/Syaiful Bukhori
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPT Rimba Raya Conservation semringah lantaran gugatan mereka dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 11 Juli 2024. Gugatan tersebut berisi permohonan pembatalan atas keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar yang mencabut konsesi restorasi ekosistem Rimba Raya seluas 36.331 hektare di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

“Alhamdulillah kabar baik untuk kami, karena gugatan kami dikabulkan di PTUN,” kata kuasa hukum Rimba Raya, Edbert Budiwiyono, kepada Tempo pada Senin, 15 Juli 2024. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Lucya Permata Sari selaku Hakim Ketua, bersama dua Hakim Anggota yakni Himawan Krisbiyantoro dan Febrina Permadi.

Edbert belum menjelaskan secara rinci bagaimana pertimbangan hakim memenangkan gugatan Rimba Raya. Menurut dia, dokumen putusan lengkap akan diserahkan di kemudian hari. Para pihak diwajibkan hadir untuk mengambil putusan. “Nanti saya kabari setelah dapat putusan hard copy-nya.”

Sebagai gambaran, KLHK sebelumnya mencabut izin restorasi ekosistem PT Rimba Raya Conservation melalui penerbitan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 1028 Tahun 2023. Surat tersebut diteken oleh Menteri Siti Nurbaya Bakar pada 15 September 2023. Kasus ini kemudian mencuat ke publik ketika KLHK membuat siaran pers pada 2 Maret 2024 atas dugaan pelanggaran perdagangan karbon yang dilakukan oleh Rimba Raya.

Dalam keputusannya, menteri menyertakan empat tuduhan sebagai dalih pencabutan konsesi. Pertama, Rimba Raya dinilai telah memindahtangankan izin restorasi ekosistem kepada pihak ketiga melalui pelimpahan hak kepemilikan, pengelolaan, dan pemasaran tanpa persetujuan menteri. Menurut menteri, Rimba Raya justru memperdagangkan karbon melalui proyek The Rimba Raya Biodiversity Reserve (RRBR) sehingga dianggap melanggar sejumlah ketentuan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang penggunaan kawasan hutan.

Masalah kedua, transaksi perdagangan karbon yang dilakukan Rimba Raya disinyalir melebihi areal konsesi yang dimiliki Rimba Raya. Ketiga, perusahaan telah diberi peringatan pertama pada 20 Mei 2021 dan kedua pada 21 September 2021 atas pelanggaran-pelanggaran tersebut. Keempat, pembayaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dinilai tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, dijelaskan putusan mengabulkan seluruh pokok perkara yang diajukan Rimba Raya. Di antaranya mengabulkan pembatalan keputusan menteri dan mewajibkan tergugat untuk mencabut surat yang sebelumnya diteken Siti Nurbaya Bakar. Menghukum tergugat membayar perkara senilai Rp 372 ribu. Putusan ini sama seperti isi putusan sela yang sempat dibacakan pada 13 Juni 2024.

Tempo berupaya meminta penjelasan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Dida Migfar Ridha ihwal kekalahan kementeriannya dalam gugatan di PTUN Jakarta. Konfirmasi juga dilakukan melalui pelaksana tugas Kepala Biro Humas KLHK Nuke Mutikania. Namun keduanya tidak memberi penjelasan. Adapun Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boiyamin Saiman yang sempat menjadi pihak intervensi membenarkan bahwa KLHK kalah dan akan menyiapkan rencana banding.

Muasal Sengkarut Izin Restorasi di Rimba Raya

Rimba Raya Conservation mendapatkan izin restorasi ekosistem melalui SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 dengan luasan 36.331 yang diteken pada 5 Maret 2013. Lokasinya berada tepat di pinggir Taman Nasional Tanjung Puting yang berfungsi sebagai zona penyanggah kawasan konservasi. KLHK sempat mengubah luasan pada Oktober 2013 menjadi 37.151 hektare dan terakhir seluas 36.953 hektare pada Januari 2018.

Ketika izinnya dicabut sepihak, Rimba Raya beringsut dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 24 Januari 2024. mereka meminta agar keputusan KLHK dibatalkan. Sidang berlangsung lebih dari 18 kali.

Merujuk laporan Majalah Tempo Edisi 23 Juni 2024, bertajuk: “Berebut Konsesi Perusahaan Restorasi Ekosistem”, KLHK sempat menghadirkan Hasan Efendy, seorang penjabat Kepala Desa Baung, Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Tugas Hasan menjadi saksi yang membela KLHK di persidangan. Hasan menjelaskan desanya yang beririsan dengan areal konsesi Rimba Raya dan tidak berdampak manfaat bagi masyarakatnya.

Kepada Tempo, sebelum ditunjuk sebagai saksi, Hasan mengakui sempat ada penjaringan terhadap 14 kepala desa di sekitar konsesi untuk menjadi saksi KLHK di meja hijau. Proses pemilihan dilakukan oleh Ovi Anggraini Setiyasari yang mengaku sebagai utusan KLHK. “Dia meminta saya membuat surat pernyataan mengenai dampak adanya Rimba Raya,” ucap Hasan ketika dikonfirmasi Tempo.

Ovi Anggraini Setiyasari merupakan karyawan PT Bumi Carbon Nusantara. Perusahaan tersebut memiliki kaitan dengan PT Infinite Earth Nusantara, yang disinyalir akan mengambil alih konsesi Rimba Raya. Namun Ovi tak pernah merespons konfirmasi Tempo atas tuduhan sebagai perwakilan perusahaan membantu KLHK dalam memobilisasi saksi yang dihadirkan di persidangan.

Direktur PT Infinite Earth Nusantara, Wisnu Tjandra, menjelaskan bahwa perusahannya merupakan bagian dari Infinite Earth Limiited, berbasis di Hong Kong, yang sebelumnya kerja sama dengan Rimba Raya untuk perdagangan karbon. Ketika KLHK membuat aturan perdagangan karbon pada 2022, perusahaannya mendaftarkan diri melalui Sistem Registri Nasional-Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).

“PT Infinite Earth Nusantara menjadi first mover yang mendaftarkan ke SRN PPI sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan peraturan Indonesia,” kata Wisnu. Adapun terkait atas pencabutan izin yang dialami Rimba Raya, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Rimba Raya. “Kami pun menyayangkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut sebagaimana pencabutan izin oleh KLHK.”

Wisnu sempat menepis tuduhan bahwa perusahaannya sempat membantu KLHK untuk memobilisasi kepala desa agar bersaksi di persidangan untuk membela Kementerian Kehutanan. Perusahaannya juga membantah berniat mengambil alih izin yang dimiliki Rimba Raya di Seruyan. “Mengingat bahwa Infinited Earth Limited adalah mitra dari PT Rimba Raya Conservation yang secara bersama memiliki kepentingan agar usaha tetap dapat terus berjalan baik.”

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KKP Dorong Obligasi Terumbu Karang untuk Danai Konservasi

1 hari lalu

Sekretaris Ditjen Kelautan dan Ruang Laut, Kusdiantoro saat menjelaskan Inovasi pendanaan Coral Bond merupakan obligasi karang pertama di dunia setelah Rhino Bond tahun 2022 yang fokus pada biota terestrial. Dok. KKP
KKP Dorong Obligasi Terumbu Karang untuk Danai Konservasi

Obligasi terumbu karang menjadi alternatif pembiayaan tata kelola kawasan konservasi. Hasil kerja sama Bank Dunia beserta KKP, Bappenas, dan BPDLH.


GreenTeams dan KLHK Pasang 60 Pemantau Kualitas Udara Tambahan di Berbagai Lokasi Rawan Polusi

3 hari lalu

GreenTeams Air Quality Monitoring System (AQMS) Fix Station ISPUTEK EFS-2 (GreenTeams)
GreenTeams dan KLHK Pasang 60 Pemantau Kualitas Udara Tambahan di Berbagai Lokasi Rawan Polusi

Dengan adanya data kualitas udara yang lebih akurat dan terkini, pemerintah dan masyarakat dapat mengambil langkah segera dalam mengatasi polusi.


UGM Luncurkan Drone Palapa S-1 yang Dilirik Prabowo, Dipesan KLHK

4 hari lalu

Ketua Tim Riset Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Gesang Nugroho, saat peluncuran drone atau UAV Palapa S-1, Selasa 3 September 2024. FOTO/MUH. SYAIFULLAH
UGM Luncurkan Drone Palapa S-1 yang Dilirik Prabowo, Dipesan KLHK

Drone ini bisa dikembangkan untuk kebutuhan militer dan membawa bom. Uji telah dilakukan tim riset UGM untuk pemetaan kawasan.


Selandia Baru Naikkan Biaya Masuk Turis Asing Mulai Oktober 2024

4 hari lalu

Paparoa Great Walk, wisata untuk yang suka berpetualang. Dok. Tourism New Zealand
Selandia Baru Naikkan Biaya Masuk Turis Asing Mulai Oktober 2024

Selandia Baru akan menaikkan biaya masuk bagi pengunjung internasional konservasi serta pariwisata dari Rp337 ribu menjadi Rp962 ribu.


Walhi Sebut Program Perhutanan Sosial dan TORA Gagal

4 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Walhi Sebut Program Perhutanan Sosial dan TORA Gagal

Walhi menilai capaian KLHK masih gagal memenuhi target 12,7 juta hektare perhutanan sosial selama dua periode Jokowi.


KLHK: Luas Kawasan Hutan yang Dikelola Masyarakat Meningkat

5 hari lalu

Menteri LHK Siti Nurbaya ketika panel pleno Menteri di Oslo Tropical Forest Forum 2024, Norwegia, Selasa 25 Juni 2024.
KLHK: Luas Kawasan Hutan yang Dikelola Masyarakat Meningkat

Menurut KLHK, luas kawasan hutan yang dikelola masyarakat meningkat, melalui Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria.


Menteri KLHK: Aturan Ketat Perdagangan Karbon untuk Cegah Praktik Greenwashing

5 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri KLHK: Aturan Ketat Perdagangan Karbon untuk Cegah Praktik Greenwashing

KLHK menyatakan, ketatnya perdagangan karbon di Indonesia untuk memastikan tidak terjadinya praktik greenwashing.


Jika Pembelian Pertalite Dibatasi Tersedia Pertamax 92, Apa Keunggulannya?

6 hari lalu

Pengendara mengisi BBM di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu 6 September 2023. Nantinya Pertamina akan fokus menjual Pertamax 92, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo. Pertamax Green 92 dengan mencampur (RON) 90 dengan 7 persen etanol. Kedua, Pertamax Green 95 mencampur Pertamax dengan 8 persen etanol, ketiga Pertamax Turbo. Hal ini seiring komitmen Pertamina untuk mengembangkan bioenergi sebagai upaya mencapai net zero emission (NZE) pada 2060. TEMPO/Subekti.
Jika Pembelian Pertalite Dibatasi Tersedia Pertamax 92, Apa Keunggulannya?

Berikut keunggulan Pertamax 92 dibandingkan Pertalite BBM bersubsidi.


Menjelang Penyerahan Second NDC Iklim, Masyarakat Sipil Minta KLHK Perhatikan Kelompok Rentan

8 hari lalu

Aktivis Greenpeace berunjuk rasa di depan Balai Sarbini dengan tema
Menjelang Penyerahan Second NDC Iklim, Masyarakat Sipil Minta KLHK Perhatikan Kelompok Rentan

Masyarakat sipil meminta penyusunan dokumen komitmen iklim pemerintah lebih adil dan demokratis, serta memperhatikan kelompok rentan.


Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Rekomendasi untuk SNDC: Ingatkan Dampak Perubahan Iklim terhadap Kelompok Rentan

9 hari lalu

Seorang petani menunjukkan tanaman padi berumur sekitar satu bulan mati akibat kekeringan di area persawahan Desa Suak Raya, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa 30 Juli 2024. Sebagian sawah petani di Kecamatan Johan Pahlawan, Meureubo dan Kecamatan Samatiga mengalami kekeringan dan terancam gagal panen. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Rekomendasi untuk SNDC: Ingatkan Dampak Perubahan Iklim terhadap Kelompok Rentan

Koalisi Masyarakat Sipil mendorong pemerintah menjadikan momentum penyerahan dokumen kontribusi iklim dalam SNDC sebagai upaya koreksi komitmen iklim.